Tanya Jawab Seputar Perjanjian Kerja
Bersama
Di
dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul
perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.
Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja
(lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan jabatan, upah kerja, pemberhentian
kerja/PHK dan masih banyak masalah-masalah lainnya.
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Apa
yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Menurut
Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya,
PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak
dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian
perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu
PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
- Apa
latar belakang pembuatan PKB?
Peraturan Undang-Undang no.13/2003
pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk. Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan
kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di
lingkungan kerja. Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar
dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.
- Siapa
saja yang menyusun PKB?
PKB
disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha
dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak
pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang
dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan
masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat
secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang
dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh
minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi
dengan perusahaan tempat anda bekerja.
- Apa
isi dari PKB?
PKB mencakup dan memberi kejelasan
tentang hal-hal berikut:
a). Nama, tempat kedudukan dan
alamat serikat pekerja.
b). Nama, tempat kedudukan dan
alamat perusahaan.
c). Nomor serta tanggal pencatatan
serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak
dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
e). Syarat - syarat dan kondisi
kerja.
f). Cara- cara penyelesaian perbedaan
pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
g). Tata tertib perusahaan.
h). Jangka waktu dan tanggal mulai
berlakunya PKB.
i). Tanda tangan, nama jelas para
pihak pembuat PKB.
Ketentuan dalam perjanjian kerja
bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Berapa
lama jangka waktu berlakunya PKB?
Dalam
pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan
kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan
pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai
kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun ke depan.
- Apa
manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan
adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena
dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya
yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan
industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya
perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja
pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua
aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak,
memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki
oleh perusahaan.
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004,
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan
dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar