MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta
didorong oleh keinginan untuk mewujudkan Hubungan Industrial didalam kehidupan
perusahaan dan ketenaga kejaannya pada umumnya, maka dibuatlah Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) ini yang didalamnya terkandung makna"TRIDARMA", yaitu:
1. Merasa ikut memiliki
(Rumongso Melu Handarbeni)
2.
Merasa
ikut memelihara, mempertahankan dan bertanggung jawab (Melu Hangrungkebi)
3.
Terus
menerus mawas diri (Mulat Sariro Hangroso
Wani).
Pada hakekatnya Pengusaha dan Serikat
Pekerja menyadari perlunya suatu ketentuan tertulis yang mengatur hubungan
kerja yang didasarkan atas perjanjian bersama,yang dijiwai Hubungan Industrial.
Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan upaya
yang sungguh-sungguh kedua belah pihak untuk menciptakan suatu hubungan kerja
yang serasi, mantap, tenang, dinamis dan harmonis guna mencapai produktifitas
yang optimal dan sekaligus perbaikan kesejahteraan pekerja dalam rangka ikut
serta aktif mendukung kesuksesan pembangunan nasional yakni pencapaian
masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Untuk mewujudkan tujuan umum tersebut
diatas, maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama ini dengan maksud dan tujuan
untuk :
1.
Menjelaskan
dan mengatur hak-hak serta kewajiban Pengusaha dan Pekerja.
2.
Mengatur
syarat-syarat kerja serta pengupahan yang wajar dan layak.
3.
Membina dan meningkatkan kerja sama yang
serasi dan seimbang antara Pengusaha
dan Pekerja.
4.
Meningkatkan,
memajukan kecakapan dan ketrampilan kerja para pekerja, sehingga potensi dan
kemampuannya dapat berkembang guna
meningkatkan produktivitas
5.
Mengatur
penyelesaian perbedaan pendapat dan keluh kesah yang terjadi antara Pengusaha
dan Pekerja / Serikat Pekerja.
Pengusaha dan Serikat Pekerja bertanggung
jawab untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing yang telah disetujui
bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan mentaati.
Dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran
tersebut diatas dan juga atas dasar saling percaya, maka disepakati Perjanjian
Kerja Bersama ini sebagaimana dalam bab-bab dan pasal-pasal dibawah ini.
BAB I - UMUM
Pasal 1
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN BERSAMA
1.
PT. CITRA CIPTA BIKA
Yang
berkedudukan di Jl.Manis IV No.18 Kawasan Industri Manis, Jl. Raya Serang KM
8,5 Tangerang 15000 Banten. Dengan Badan hukum terdaftar No. 2 Tanggal 15
Agustus 2005. Selanjutnya disebut Pengusaha.
2.
Serikat
Pekerja CITRA CIPTA BIKA Gabungan Serikat Pekerja Merdeka
Indonesia(SP.CCB-GASPERMINDO).Yang berkedudukan di Jl.Manis IV No.18 Kawasan
Industri Manis Jl. Raya Serang KM 8,5
Tangerang
15000, Banten. Dengan nomor pencatatan 560/131-DKK/OP/Kota Tangerang/2002
tanggal 4 Februari 2002. Selanjutnya disebut Serikat Pekerja Citra Cipta Bika
Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (SP. CCB.GASPERMINDO)
PASAL 2
PENGERTIAN
1. PERUSAHAAN
Adalah PT. Citra
Cipta Bika yang berkedudukan di Jl. Manis IV No.18 Kawasan Industri Manis Jl.
Raya Serang KM 8,5 Tangerang 15000 Banten.
2.PENGUSAHA
Adalah Pimpinan
Perusahaan/Direksi, Pejabat yang ditunjuk atas nama atau mewakili perusahaan.
3.PEKERJA
Adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.
4.SERIKAT PEKERJA
Organisasi pekerja
yang dibentuk secara sukarela oleh, dari dan untuk pekerja yang bersifat
permanen, demokratis dan bertanggung jawab di PT. Citra Cipta Bika
5.PENGURUS SERIKAT
PEKERJA
Adalah anggota
Serikat Pekerja Citra Cipta Bika Gaspermindo yang dipilih dalam rapat anggota
untuk memimpin organisasi sesuai AD / ART GASPERMINDO dan peraturan organisasi
lainnya.
6.ANGGOTA SERIKAT
PEKERJA
Adalah para pekerja
yang telah mendaftar secara sukarela untuk menjadi anggota dan mempunyai kartu
tanda anggota (KTA).
7.ISTRI/SUAMI
Istri/suami pekerja
yang sah dalam perkawinan menurut hukum dan dilaporkan kepada perusahaan dengan
bukti surat nikah dari KUA atau catatan sipil.
8.ANAK PEKERJA
Adalah anak pekerja
yang berumur di bawah 21 tahun atau belum menikah dan dilaporkan pada
perusahaan dengan ketentuan :
a. Anak kandung yang
lahir dari perkawinan yang sah.
b. Anak tiri yaitu
anak dari perkawinan janda/duda yang sah.
c. Anak angkat yaitu
anak yang diadopsi sah menurut hukum.
9.ORANG TUA PEKERJA
Orang tua kandung
dan atau mertua.
10.AHLI WARIS
Keluarga
pekerja/orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap haknya.
11. PEKERJA HARIAN
Pekerja yang
perhitungan upahnya berdasarkan kehadiran.
12. PEKERJA BULANAN
Pekerja tetap yang
berdasarkan perhitungan upahnya per bulan.
13.HARI KERJA
Hari yang telah
ditetapkan yaitu 6 (enam) hari dalam satu minggu dan/atau 40 (empat puluh) jam
dalam satu minggu.
14.HARI ISTIRAHAT
Hari yang telah
ditetapkan Pemerintah dan pengusaha untuk pekerja beristirahat dan tidak masuk
kerja.
15.UPAH/GAJI
Suatu penerimaan
hasil hubungan kerja yang telah dilakukan dalam bentuk uang dan termasuk
tunjangan-tunjangan lainnya.
16.IZIN/PERMISI
Persetujuan Pimpinan
perusahaan atau yang mewakilinya atas permohonan pekerja untuk untuk tidak
melakukan pekerjaan, baik dengan atau tanpa upah
PASAL 3
MAKSUD DAN TUJUAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) antara Pekerja dan Pengusaha adalah untuk menciptakan
hubungan industrial dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang serasi,
tentram dan dinamis terjalin suasana kerja dan ketenangan berusaha untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan pekerja serta kelangsungan usaha untuk
meningkatkan produktifitas.
2.
Perjanjian
Kerja Bersama bertujuan untuk mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan isi dan jiwa UU No. 13 tahun 2003
3.
Ikut
serta membina, mengembangkan kemampuan dan ketrampilan pemberdayaan manusia
dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas kerja menuju tercapainya
program pembangunan nasional
PASAL 4
LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.
Pengusaha
dan Serikat Pekerja menyadari bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku
untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal PKB dengan pengertian akan tetap
mengindahkan hak-hak dari pada pihak-pihak sesuai dengan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.
2.
Bila
ada peraturan perundangan yang baru yang ( belum diatur dalam PKB ini dan
bertentangan dengan PKB ini), maka PKB ini akan mengikuti peraturan perundangan
yang berlaku, setelah dibicarakan bersama.
3.
PKB
ini berlaku dan mengikat bagi perusahaan dan pekerja.
PASAL 5
KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA
1.
Wajib
untuk mentaati dan melaksanakan serta menjelaskan isi PKB ini kepada seluruh
pekerja.
2.
Wajib
menghormati, mematuhi, dan melaksanakan semua isi PKB ini dengan penuh tanggung
jawab.
3.
Wajib
ikut menjaga ketertiban, ketenangan usaha serta menjalin dan memelihara
hubungan kerja yang serasi dan harmonis dengan perusahaan.
4.
Wajib
dengan segera mengambil tindakan pencegahan dan pengamanan serta melaporkan
kepada perusahaan bila mengetahui suatu tindakan atau perbuatan serta kejadian
yang dapat merugikan perusahaan atau pekerja.
5.
Wajib
membantu perusahaan memberikan pendapat serta saran kepada seluruh anggotanya
yang bersifat membangun dalam rangka meningkatkan produktifitas perusahaan.
PENGAKUAN HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
1.
Perusahaan
mengakui SP. CCB Gaspermindo adalah Serikat Pekerja yang sah di PT. Citra Cipta
Bika dan mewakili seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan
perusahaan.
2.
SP.
CCB-GASPERMINDO mengakui bahwa perusahaan mempunyai wewenang dalam mengatur
manajemen dan mengelola jalannya perusahaan
3.
Perusahaan
tidak akan melakukan tekanan-tekanan baik langsung maupun tidak langsung
terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus SP. CCB-GASPERMINDO dan
fungsionaris organisasi ataupun perlakuan diskriminatif, intimidasi dan lainnya
yang berhubungan dengan keanggotaan/organisasi
PASAL 7
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA
1.
SP.
CCB-GASPERMINDO akan bekerja sama dengan perusahaan untuk meningkatkan
produktifitas dan efektifitas.
2.
Dalam
tugasnya SP. CCB-GASPERMINDO dan perusahaan akan berusaha menghindari
tindakan-tindakan yang merugikan kedua belah pihak.
3.
Perusahaan
dan SP. CCB GASPERMINDO akan melaksanakan pertemuan bipartit bilamana dipandang
perlu sebagai sarana komunikasi dan konsultasi.
4.
Bilamana
ada perselisahan / persoalan yang terjadi maka akan diselesaikan dengan cara
musyawarah untuk mufakat dalam perundingan, tetapi apabila dalam perundingan
tidak ada kesepakatan kedua belah pihak akan diselesaikan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai dengan UU No. 2 / 2004
PASAL 8
DISPENSASI KERJA
1.
Pengurus
Serikat Pekerja dan/atau Anggota Serikat Pekerja diberikan dispensasi kerja
dengan mendapat upah penuh untuk menjalankan tugas organisasi.
2.
Dispensasi
kerja tersebut dapat diberikan dengan syarat.:
a)
Diajukan
permohonan secara tertulis terlebih dahulu pada perusahaan paling lambat 3
(tiga) hari sebelumnya, kecuali yang bersifat mendesak.
b)
Kegiatan
tersebut sepanjang tidak mengganggu kelancaran perusahaan.
c)
Dispensasi
kerja akan diberikan kepada Pengurus Serikat Pekerja maksimal 2 \ Orang,
disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
3.
Jenis
kegiatan organisasi adalah menjadi Pengurus Depencab.GASPERMINDO, mengikut
pendidikan organisasi, seminar, rapat-rapat organisasi, mendampingi anggota
dalam persidangan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan induk organisasi
GASPERMINDO.
4.
Setelah
dispensasi dijalankan dan kegiatan sudah dilaksanakan Pengurus harus memberikan
laporan dan hasil-hasil kegiatannya kepada perusahaan.
Pasal 9
FASILITAS
1.
Perusahaan
menyediakan ruangan serta perlengkapan kantor yang wajar bagi kepentingan
sekretariat serikat pekerja.
2.
Perusahaan
bersedia melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja sesuai dengan KEPMEN
No.187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Pekerja / Buruh.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
PENERIMAAN PEKERJA
1.
Perusahaan
menerima pekerja baru sesuai kebutuhan perusahaan dan segala sesuatu
persyaratan untuk penerimaan karyawan tersebut diatur dan menjadi wewenang
penuh perusahaan
2.
Pekerja
baru yang dalam perjanjian kerjanya diperuntukkan sebagai calon karyawan tetap
akan menjalani masa percobaan selama maksimal 3 bulan, dan sesudahnya dapat
diangkat sebagai Pekerja Tetap apabila memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan dan dinyatakan lulus oleh perusahaan, dengan SK. Pengangkatan.
3.
Selama
masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa
syarat.
4.
Penerimaan
pekerja baru dengan status Tenaga Kerja Waktu Tertentu pelaksanaannya mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlak
5.
Tenaga
Kerja Waktu Tertentu yang diangkat menjadi pekerja tetap tidak menjalani masa
percobaan.
6.
Setelah
masa percobaan selesai dan telah diangkat menjadi Karyawan tetap, pekerja
berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Pasal 24 PKB ini.
BAB III
PENAIKAN (PROMOSI) DAN PENURUNAN (DEMOSI) JABATAN
Pasal 11
PENAIKAN (PROMOSI) JABATAN
1. Pekerja dibagi dalam 7 (tujuh) macam jabatan
seperti tersebut di bawah ini, menurut fungsi dan tanggung jawabnya
masing-masing, yaitu:
1.Direktur
Utama 5.Pengawas (Supervisor)
2.General
Manager 6.Assisten Supervisor (Foreman)
3.Kepala
Bagian (Section Manager) 7.Operator
4.Kepala
Seksi (Section Chief)
2.
Perusahaan
akan mempromosikan/menaikkan jabatan kepada pekerja tertentu dengan melalui
penilaian setiap tahun sekali pada bulan Januari dan/atau setiap waktu apabila
lowongan jabatan perlu segera diisi, dengan mempertimbangkan sebagai berikut :
a)
Pendidikan.
b)
Keahlian,
pengalaman, kemampuan.
c)
Prestasi
/ kinerja pekerja ybs.
d)
Loyalitas.
e)
Konduite.
3. Pekerja yang dipromosikan kenaikan jabatan
diberikan kesempatan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Apabila tidak lulus
dalam masa percobaan, maka akan dikembalikan pada posisi semula.
Pasal 12
PENURUNAN (DEMOSI) JABATAN
Perusahaan akan melakukan tindakan
administrasi kepada pekerja yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab tertentu
(jabatan) berupa penurunan jabatan (Demosi) maksimal 2 tingkat ke bawah,
apabila pekerja tersebut :
a)
Pekerja
telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua dan tidak ada niat atau usaha dari
Pekerja untuk memperbaiki diri
b)
Tidak
mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, walaupun sudah
diberikan kesempatan yang cukup.
Pasal 13
PEMINDAHAN PEKERJA / MUTASI
1.
Perusahaan
berhak untuk memindahkan/mutasi pekerja ketempat dan/atau bagian lain dengan
mempertimbangkan komposisi SDM serta kebutuhan pekerjaan
2.
Mutasi
dilaksanakan dengan Surat Keputusan Mutasi, kecuali jika pemindahannya hanya
dilakukan dalam seksi yang sama
3.
Mutasi/pemindahan
bukanlah merupakan tindakan hukuman dan pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak
pekerja termasuk untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji.
4.
Pekerja
yang diberikan perintah mutasi tidak dapat menolak, kecuali jika ada alasan
yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan serta disetujui perusahaan.
5.
Pekerja
yang diperbantukan di seksi lain dalam batas waktu 1 (satu) bulan harus jelas
statusnya, dimutasikan atau tetap di seksi semula
BAB IV
WAKTU KERJA
Pasal 14
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
1.
Hari
kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jum'at dan Sabtu.
2.
Jam
kerja adalah tujuh / delapan jam sehari dan 40 jam seminggu
3.
Hari
dan jam kerja ditetapkan sebagai berikut :
a.Bagian Produksi Jam Kerja Istirahat
Hari
Senin s/d Kamis 08.00 - 16.15 WIB 12.00 - 13.00 WIB
Hari
Jum'at 08.00 - 16.00 WIB 11.30
- 13.00 WIB
Hari
Sabtu 08.00 - 12.00 WIB
b.Staff Kantor
Hari
Senin s/d Kamis 08.00 - 17.00 WIB 12.00 - 13.00 WIB
Hari
Jum'at 08.00 - 17.00 WIB 11.30
- 13.00 WIB
c.Satpam
Shift
I 07.00 - 15.00 WIB
Shift II 15.00 - 23.00 WIB
Shift
III 23.00 - 07.00 WIB
Pengaturan jam
kerja, shift, dan jam istirahat berpedoman kepada KeputusanBersama Mennaker
R.I. dan Kapolri No. Kep.: 275/Men/1989 dan No. Pol.: Kep/04/V/ 1989
d.Sopir
*
5 hari kerja
Hari Senin s/d Kamis 08.00 - 17.00 WIB 12.00
- 13.00 WIB
Hari Jum'at 08.00 - 17.00 WIB 11.30 - 13.00 WIB
*
6 hari kerja
Hari Senin s/d Kamis 08.00 - 16.15 WIB 12.00
- 13.00 WIB
Hari Jum'at 08.00 - 16.00 WIB 11.30 - 13.00 WIB
Hari Sabtu 08.00 - 12.00 WIB
Dalam hal istirahat
diatur sendiri oleh yang bersangkutan.
Pemakaian sopir
diluar jam kerja bukan untuk urusan dinas/perusahaan, maka upah lemburnya dibayar oleh pemakai,
besarnya disesuaikan dengan perhitungan
lembur perusahaan, kecuali ditetapkan
lain.
Pasal 15
KERJA LEMBUR
1.
Sesuai
dengan sifat dan kebutuhan perusahaan yang beroperasi secara terus menerus
pengusaha dapat mempekerjakan karyawanya untuk bekerja lembur atau bekerja pada
hari-hari libur resmi atau waktu tertentu apabila:
a.
Dalam
hal pekerjaan tidak diselesaikan dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau
membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja lain atau lingkungan
b.
Dalam
hal terdapat pekerjaan apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan klaim atau
mengurangi / menghilangkan kepercayaan pihak lain kepada perusahaan
c.
Dalam
hal terjadi bencana alam.
d.
Bila
ada kekosongan / kekurangan tenaga kerja
2.
Perhitungan
Upah Lembur :
a.
Besar
upah lembur untuk tiap jam lembur diatur menurut ketentuan normatif sesuai
Kep-102/Men/VI/2004 tgl 25 Juni 2004.
b.
Perhitungan
upah lembur per jam adalah: 1/173 X upah sebulan
3.
Setelah
kerja lembur 3 jam pekerja mendapatkan 1 (satu) kali Uang makan.
Pasal 16
DISIPLIN WAKTU KERJA
1.
Setiap
pekerja diharuskan berada 5 menit pada
tempat masing-masing sebelum melakukan pekerjaan.
2.
Setiap
pekerja harus berada di bagian masing-masing pada saat pekerjaan ada ataupun
tidak ada dan apabila tidak ada pekerjaan dibagiannya pekerja dapat
diperbantukan pada bagian lain sesuai
dengan kemampuannya.
3.
Setiap
pekerja diharuskan mencatatkan waktu kerja pada mesin pencatat waktu setiap
kali hadir / keluar jam kerja.
4.
Pekerja
yang terlambat datang masuk kerja lebih dari 15 menit karena alasan apapun
diwajibkan melapor kepada atasanya langsung untuk memperoleh ijin bekerja
setelah menjelaskan sebab keterlambatannya serta menyerahkannya kepada bagian
Personalia
5.
Pekerja
yang karena adanya keperluan diluar lingkungan perusahaan perlu meninggalkan
pekerjaannya sebelum waktunya harus mendapat ijin dari atasannya langsung dan
diberitahukan kepada Kepala Personalia dengan membuat surat izin meninggalkan
pekerjaan. Bagi Pekerja yang tidak memenuhi ketentuan ini dianggap mangkir dan
tidak mendapat upah
6.
Pekerja
yang berhalangan masuk karena sakit diharuskan membuktikan sakitnya dengan
surat keterangan dokter. Pemberitahuan kepada perusahaan diwajibkan dengan cara
apapun dihari pertama tidak masuk kerja
7.
Pekerja
yang tidak masuk kerja bukan karena alasan sakit, cuti, ijin tidak masuk kerja
atau alasan lain yang telah ditetapkan PKB ini adalah mangkir.
BAB V
ISTIRAHAT
Pasal 17
ISTIRAHAT MINGGUAN
1.
Setelah
bekerja 6 hari berturut-turut (40 jam) dalam satu minggu pekerja berhak atas
istirahat mingguan selama 1 hari.
2.
Setelah
bekerja 5 hari berturut-turut (40 jam) dalam satu minggu pekerja berhak atas
istirahat mingguan selama 2 hari (Sabtu dan Minggu).
Pasal 18
CUTI TAHUNAN
1.
Setiap
pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti
tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2.
Cuti
tahunan sebanyak 6 hari kerja diberikan bersamaan dengan hari libur lebaran
atau Hari Raya Idul Fitri.
3.
Pengajuan
surat permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.
Periode
penetapan timbulnya hak cuti tahunan adalah 1 Januari sampai 31 Desember tahun
berjalan.
5.
Sisa
hak cuti yang tidak diambil sampai dengan munculnya hak cuti baru dinyatakan
hangus.
6.
Demi
kelancaran pengambilan sisa cuti tahunan perusahaan memberitahukan kepada
pekerja sisa cuti tahunan yang bersangkutan melalui suatu pengumuman yang
dikeluarkan oleh personalia.
7.
Bilamana
ada perubahan cuti tahunan maka kedua belah pihak dapat dan akan
merundingkannya untuk mufakat dan disepakati serta ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
PASAL 19
CUTI PANJANG
1.
Setiap
pekerja yang memiliki masa kerja selama 6 (enam) tahun berturut-turut dan
kelipatannya berhak atas istirahat panjang selama 1 (satu) bulan dengan
mendapat upah penuh dan tidak termasuk cuti tahunan.
2.
Pengajuan
surat permohonan istirahat panjang paling lambat 2 minggu sebelumnya
3.
Pelaksanaan
istirahat panjang ditetapkan oleh perusahaan dan waktunya tidak selalu harus
berturutan selama 1 bulan.
4.
Penggunaan
hak istirahat panjang berlaku selama 2 (dua) tahun semenjak timbulnya hak
istirahat panjang (berlaku bagi istirahat panjang yang belum timbul).
Pasal 20
ISTIRAHAT HAMIL / GUGUR KANDUNGAN DAN HAID
1.
Pekerja
wanita yang akan melahirkan berhak atas istirahat melahirkan selama 3 bulan
(1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah) dengan mendapat upah penuh.
2.
Pekerja
wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan
setelah gugur kandungan dan mendapat upah penuh.
3.
Pekerja
yang akan mendapat istirahat melahirkan harus mengajukan permohonan tertulis
kepada personalia disertai surat keterangan dokter/bidan yang sah.
4.
Ijin
haid diberikan kepada pekerja wanita untuk hari pertama dan kedua waktu haid
dengan menyertakan surat keterangan dokter dan memberitahukan kepada perusahaan
dengan mendapat upah penuh.
Pasal 21
LIBUR HARI BESAR
1.
Libur
hari Besar (Libur Nasional dan Keagamaan) yang ditetapkan oleh pemerintah,
pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja dengan mendapat upah penuh.
2.
Jika
salah satu pihak atau kedua belah pihak menghendaki adanya pertukaran hari
kerja dikarenakan hari tersebut tanggung (Alasan efiseinsi & efektifitas),
maka kedua belah pihak akan merundingkan terlebih dahulu 1 (satu) minggu
sebelumnya, untuk disepakati dan ditandatangangi oleh kedua belah pihak.
Pasal 22
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1. Izin
meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh:
a)
Pekerja
menikah : (3 Hari)
b)
Menikahkan
anak : (2 Hari)
c)
Mengkhitankan
/ membaptis anak : (2 Hari)
d)
Istri
melahirkan / gugur kandungan : (2 Hari)
e)
Suami/istri/orang
tua/anak/mertua/menantu meninggal dunia :
(2 Hari)
f)
Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia :
(1 Hari)
g)
Pekerja
tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah yang diperintahkan
oleh agamanya, sesuai dengan surat keputusan bersama Departemen Agama.
2. Pengurus Serikat Pekerja (max. 2 orang) yang
mendapat penugasan Depenas/Depencap untuk kepentingan organisasi tetap mendapat
upah penuh, dengan pemberitahuan kepada perusahaan.
3. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk
mengikuti kursus, pelatihan, atau sekolah tetap mendapat upah penuh.
4. Pekerja dapat diberikan izin tidak masuk kerja
dengan tidak menerima upah untuk keperluan pribadi yang sangat mendesak atas
persetujuan dan rekomendasi atasannya dan dengan melihat kebutuhan dan
kepentingan perusahaan.
Pasal 23
PEKERJA DITAHAN PIHAK BERWAJIB
1. Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena
diduga melakukan tindak pidana, keluarga
yang ditinggalkan mendapat tunjangan upah sebagai berikut :
a)
Untuk
isteri sebesar 25% dari upah per bulan
b)
Untuk
isteri dan 1 anak sebesar 35% dari upah per bulan
c)
Untuk
isteri dan 2 anak sebesar 45% dari upah per bulan
d)
Untuk
isteri dan 3 anak sebesar 50% dari upah per bulan
2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama
pekerja ditahan pihak berwajib.
3. Bagi pekerja yang ditahan atas pengaduan
pengusaha tetap mendapat upah sebesar 100% dan apabila tidak terbukti pengusaha
akan merehabilitasi nama baiknya dan mengembalikan hak-haknya seperti semula
dan dapat melakukan gugatan sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan wajib
memenuhi amar putusan yang ditetapkan Pengadilan
4. Bagi pekerja yang ditahan atas pengaduan orang
lain, apabila tidak terbukti bersalah Pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
5. Dalam hal pekerja diputuskan oleh pengadilan
terbukti melakukan kesalahan, Pengusaha dapat mengajukan ijin pemutusan
hubungan kerja.
BAB VI
PENGUPAHAN
Pasal 24
PENGERTIAN PENGUPAHAN
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perundang-undangan termasuk
tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah dilakukan.
PASAL 25
KOMPONEN UPAH
Komponen upah terdiri dari:
A.
Upah
Pokok
B.
Tunjangan
Tetap
C.
Tunjangan
Tidak Tetap
Tunjangan tetap terdiri dari:
A. Tunjanngan Jabatan
1.
Tunjangan
Asisten Supervisor : Rp.
100.000,-/Bln
2.
Tunjangan
Operator I :
3 % dari UMK/Bln
3.
Tunjangan
Operator II : 5 % dari
UMK/Bln
B. Bantuan Pemondokan : R. 30.000,-/Bln
Tunjangan Tidak Tetap Terdiri dar1:
1.
Tunjangan
Makan : Rp. 7.000,-/hari
2.
Tunjangan
Transport : Rp. 2.500,-/Hari
3.
Tunjangan
Premi Hadir : Rp. 2.000,-/Hari
4.
Tunjangan
kerja lembur.setiap kerja lembur 3 jam pekerja mendapatkan uang makan Rp. 7.000
Tunjangan
Dinas Luar:
1. Dalam Kota (Jabodetabek)
· Transportasi
ditanggung oleh Perusahaan (antarJemput atau sesuai perincian ongkos)
· Uang makan dan minum
serta tunjangan lainnya besarnya sesuai kesepakatan sebelum proyek berjalan
2. Luar kota
· Transportasi
ditanggung oleh Perusahaan termasuk dari tempat menginap keproyek
(antar Jemput).
· Uang makan dan minum
serta tunjangan lainnya besarnya sesuai kesepakatan sebelum proyek berjalan
3. Luar negeri
·
Perusahaan
yang mengurus paspor
·
Biaya
untuk mengurus persyaratan pembuatan paspor ditanggung oleh perusahaan.
·
Uang
makan dan minum serta tunjangan lainnya besarannya sesuai kesepakatan sebelum
proyek berjalan.
PASAL 26
PEMBAYARAN UPAH
1.
Pekerja
bulanan upah dibayarkan setiap awal bulan
2.
Pekerja
harian, upah dibayarkan satu minggu sekali pada hari Jum'at.
3.
Pekera
borongan upah dibayarkan satu minggu sekali pada hari Sabtu
PASAL 27
KENAIKAN UPAH
Kenaikan upah dilakukan 2 (Dua) kali dalam
satu tahun, yaitu :
1.
Penyesuaian
upah karena adanya kenaikan UMK, dengan perhitungan UMK sekarang dikurangi UMK
tahun lalu ditambahkan ke upah pokok.
2.
Kenaikan
upah karena prestasi kerja & kondite kerja yang dilakukan melalui Penilaian
Kinerja Karyawan Tahunan pada tanggal 1 April, yaitu :
Dengan pengelompokan golongan sebagai
berikut :
a)
Golongan
A dengan kriteria Baik Sekali : 5 %
dari Upah Pokok
b)
Golongan
B dengan kriteria Baik : 4 %
dari Upah Pokok
c)
Golongan
C dengan kriteria Cukup : 2 %
dari Upah Pokok
d)
Golongan
D dengan kriteria Kurang : 0 % dari Upah Pokok
Hasil penilaian yang telah dilakukan akan
diberikan kopinya kepada karyawan sebagai umpan balik.
Pada tahun kedua besar dan nilai kenaikan
tersebut dapat dirundingkan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
PASAL 28
PEMOTONGAN UPAH
1.
Iuran
Jamsostek sebesar 2% dari upah pokok
2.
Iuran
SP CCB GASPERMINDO sesuai surat rekomendasi.
3.
Pemotongan
pinjaman.
Pasal 29
STRUKTUR DAN SKALA
UPAH
Struktur dan Skala upah akan dibuat oleh
Pengusaha menyesuaikan dengan Nomor KEP/049/MEN/IV/2004 dan akan mempertimbangkan masukan dari
Pekerja.
BAB VII
KESEJAHTERAAN
Pasal 30
FASILITAS BAGI PEKERJA
1.
Perusahaan
memberikan 2 Stell seragam setahun sekali, pada setiap akhir tahun, dan jika
karyawan tersebut Putus Hubungan Kerja dengan Perusahaan maka seragam kerja
wajib dikembalikan.
2.
Perusahaan
menyediakan fasilitas tempat ibadah
3.
Perusahaan
menyediakan P3K
4.
Perusahaan
menyediakan tempat istirahat sesuai dengan kondisi area perusahaan
5.
Fasilitas
parkir sesuai dengan kondisi area perusahaan.
6.
Fasilitas
toilet yang layak.
7.
Fasilitas
air minum yang higienis, yang akan diuji laboratorium 1 tahun sekali.
Pasal 31
BANTUAN SUKA CITA DAN DUKA CITA
1. Bantuan duka cita
a)
Pekerja
meninggal dunia, perusahaan memberikan santunan sebesar Rp. 400.000,-
b)
Perusahaan
membantu biaya untuk mengantar jenazah pekerja yang mendapat musibah kecelakaan
kerja di pabrik.
c)
Perusahaan
akan menangani jenazah Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
d)
Istri
/ Suami meninggal dunia, mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300,000,-
e)
Anak
pekerja meninggal dunia (terbatas anak pertama s/d ketiga), perusahaan
memberikan bantuan sebesar Rp.300.000,-
f)
Orang
tua kandung pekerja, dan mertua pekerja Meninggal dunia, perusahaan memberikan
bantuan sebesar Rp.200.000,-
g)
Pekerja
atau istri pekerja gugur kandungan, bantuan
sebesar Rp.300.000,-
h)
Untuk
mendapatkan bantuan duka cita pekerja harus mengajukan surat keterangan yang
asli dari instansi terkait.
2.Bantuan
Sukacita
a)
Pekerja
melangsungkan pernikahan pertama, perusahaan memberikan sumbangan sebesar
Rp.250.000,-.
b)
Pekerja
atau istri pekerja melahirkan (maksimal 3 anak) mendapatkan sumbangan sebesar
Rp.250.000,-.
c)
Untuk
mendapatkan bantuan suka cita pekerja harus menunjukan surat keterangan yang
asli dari rumah sakit/dokter.
Pasal 32
PENGOBATAN DILUAR POLIKLINIK
1.
Dalam
keadaan mendesak/emergency pekerja dan keluarganya diperbolehkan berobat ke
dokter lain/rumah sakit untuk pertolongan pertama.
2.
Biaya
pengobatan (pemeriksaan dan pengobatan) seperti dimaksud ayat (1) tanggung oleh
perusahaan sebesar 50% dari jumlah kwitansi yang sah/resmi.
3.
Pekerja
selama sakit tetap mendapat upah penuh dengan dibuktikan surat keterangan
dokter yang sah
4.
Bilamana
ada persoalan / masalah perusahaan dengan pihak JAMSOSTEK pekerja dan
keluarganya diperbolehkan berobat ke dokter lain/ rumah sakit dan biaya
ditanggung atau diganti 100 % oleh perusahaan.
Pasal 33
UPAH SELAMA SAKIT
Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu
lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar
dengan rincian sebagai berikut:
a)
Untuk
4 bulan pertama dibayar 100% dari upah.
b)
Untuk
4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
c)
Untuk
4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
d)
Untuk
bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja
dilakukan oleh pengusaha.
BAB VIII
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 34
KESELAMATAN KERJA
1.
Perusahaan
menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan
kerja sesuai dengan UU No.1 tahun 1970 dan / atau UU No. 13 Tahun 2003.
2.
Membentuk
tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
3.
Setiap
satu (1) kali setahun perusahaan berusaha melakukan pemeriksaan kesehatan
(Check up) kepada Pekerja
4.
Pekerja
wajib menjaga dan memelihara alat-alat keselamatan kerja dan melaporkan kepada
perusahaan atas gejala/keadaan/kejadian yang dapat menimbulkan bahaya ataupun
mengganggu keselamatan kerja
BAB IX
JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA
Pasal 35
PROGRAM JAMSOSTEK
1.
Pengusaha
mengikutsertakan para pekerja program Jamsostek sesuai dengan UU No.3 tahun
1992.
2.
Program
Jamsostek tersebut meliputi :
a)
Jaminan
Hari Tua (JHT)
b)
Jaminan
Kematian (JK)
c)
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
d)
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pasal 36
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1.
Perusahaan
dapat menyelenggarakan program pendidikan dan latihan kerja untuk meningkatkan
mutu dan kualitas ketrampilan pekerja, yang persyaratan dan kriterianya
ditentukan oleh perusahaan.
2.
Biaya
pendidikan dan latihan ditanggung oleh perusahaan.
BAB X
TATA TERTIB
Pasal 37
KEWAJIBAN PEKERJA
1.
Pekerja
wajib masuk dan pulang bekerja tepat pada waktunya.
2.
Pekerja
sudah harus berada ditempat kerja 5 menit sebelum waktu kerja dimulai.
3.
Setelah
tanda selesai waktu bekerja, pekerja diperbolehkan melakukan persiapan untuk
meninggalkan pekerjaan dengan terlebih dahulu mematikan mesin, membersihkan
lingkungan kerja, menyimpan dan merapikan peralatan kerja.
4.
Apabila
pekerja menerima tamu bukan untuk keperluan kerja harus terlebih dahulu minta
ijin pada atasannya, dan harus diterima diruang tamu.
5.
Pekerja
harus memakai pakaian seragam dengan sopan dan rapi
6.
Pekerja
wajib:
a)
Melaksanakan
tugas dan pekerjaan dengan rasa tanggung jawab.
b)
Mematuhi
perintah, petunjuk dan bimbingan atasannya yang berhubungan langsung dengan
tugas dan pekerjaannnya.
c)
Bersikap
serta berlaku sopan dan wajar terhadap atasannya.
d)
Mengetahui
kewajibannya di perusahaan dan melaksanakannya dan berusaha meningkatkan
efektifitas dan produktifitas kerja.
e)
Menjaga
nama baik dan tidak melakukan perbuatan asusila atau perbuatan yang merugikan
nama baik perusahaan.
f)
Memberitahukan
kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 bulan setiap ada perubahan yang berkenan
dengan domisili/tempat tinggal dan/atau status keluarga (perkawinan, kelahiran, dan kematian, dll).
g)
Bagi
pekerja laki-laki wajib berpotongan rambut yang pendek, rapi dan pantas.
h)
Mengenakan
alat perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan perusahaan dan menjaga
serta memeliharanya dengan penuh tanggung jawab
i)
menjaga
dan memelihara bukan saja di lingkungan tempat kerjanya sendiri, tetapi juga di
setiap lokasi di lingkungan perusahaan, Al:WC, tempat ibadah, dsb.
j)
Pekerja
wajib mengambil tindakan yang diperlukan apabila mengetahui sesuatu kejadian yang dapat merugikan perusahaan,
membahayakan orang lain dan segera memberitahu
kepada atasannya/perusahaan.
k)
Pekerja
wajib ikut aktif melakukan usaha penghematan di semua bidang, khususnya dalam
pemakaian bahan baku, bahan penolong, alat tulis kantor, listrik, telp, BBM,
Dsb
l)
Setiap
pekerja diwajibkan masuk dan keluar tempat kerja atau lingkungan perusahaan
melalui pintu masuk dan pintu keluar yang sudah ditentukan
7. Pekerja yang menjadi pimpinan/atasan pekerja
lainnya dalam memberikan perintah kerja harus sesuai dengan norma-norma serta
wajib:
a)
Menegur
bawahannya yang menyalahi aturan.
b)
Bersikap
dan memperlakukan bawahannya sesuai dengan tugas yang telah ditentukan secara
adil
c)
Memberikan
petunjuk dan bimbingan yang jelas kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.
BAB XI
MACAM - MACAM PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 38
MACAM - MACAM LARANGAN
1.
Setiap
pekerja dilarang membawa barang-barang milik perusahaan tanpa ijin tertulis
dari pimpinan perusahaan atau yang mewakilinya baik berupa alat-alat kantor dan
pabrik maupun dokumen/copy dokumen dan lain-lain.
2.
Dilarang
memimjamkan, mengkaryakan dan menyewakan barang-barang perusahaan yang
dipercayakan kepada pekerja.
3.
Selama
terikat dalam hubungan kerja, pekerja tidak dibenarkan mempunyai hubungan kerja
/ terdaftar sebagai pekerja di perusahaan lain.
4.
Dilarang
menolak perintah yang layak dari atasan sepanjang berhubungan dengan bidang
pekerjaan (job description).
5.
Dilarang
melalaikan kewajiban.
6.
Dilarang
melakukan perkelahian antar sesama pekerja.
7.
Dilarang
melakukan keonaran di dalam lingkungan perusahaan.
8.
Dilarang
berjudi, minuman keras, berbuat asusila di lingkungan perusahaan.
9.
Dilarang
menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan atau petugas lainnya
yang diberi wewenang oleh direksi.
10.
Dilarang
menolak penggunaan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan perusahaan
11.
Dilarang
merokok dan makan siang/malam di dalam area produksi, kecuali di tempat yang
telah ditentukan.
12.
Dilarang
tidur-tiduran selama jam kerja, tanpa seizin atasan.
13.
Dilarang
menghasut sehingga menimbulkan keresahan pada pekerja lain.
14.
Dilarang
mengabsensi kartu pekerja lain yang bukan miliknya.
PASAL 39
PELANGGARAN DAN SANKSI
Dalam usaha untuk meningkatkan
produktivitas, perusahaan berusaha meningkatkan disiplin karyawan dan
mengembangkan perasaan saling menghormati serta penuh pengertian terhadap hak-hak
dan tanggung jawab antara perusahaan dan karyawannya.
Oleh karena itu perusahaan perlu memberikan
petunjuk, bimbingan dan pengawasan serta instruksi (melalui Kepala Bagian dan
Kepala Seksi) sehingga pengambilan tindakan demi tegaknya disiplin dapat dibatasi
seminimal mungkin.
Petunjuk tindakan disiplin ini memuat
macam-macam tindakan disiplin yang akan diambil, terhadap pelanggaran peraturan
dan tata tertib perusahaan sesuai dengan tingkatan beratnya pelanggaran itu dan
didasarkan pada sifat serta seringnya pelanggaran itu dilakukan.
Jenis sanksi / tindakan disiplin terhadap
pelanggaran peraturan tata tertib kerja diatur sebagai berikut :
1.
Tegoran
(Lisan dan/ataupun Tertulis) Jangka
waktu 3 bulan
2.
Surat
Peringatan Tertulis I Jangka waktu 6 bulan
3.
Surat
Peringatan Tertulis II Jangka waktu 6 bulan
4.
Surat
Peringatan Tertulis III Jangka
waktu 6 bulan
5.
Pemutusan
Hubungan Kerja
Pemberian tindakan disiplin
tersebut tidak harus secara berurutan, tetapi berdasarkan berat ringannya
pelanggaran
Pasal 40
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Tegoran Tertulis
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan
sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Tegoran Tertulis adalah :
1.
Meninggalkan
pekerjaan (lokasi kerja) tanpa seijin atasan.
2.
Berjalan
atau berada ditempat kerja bagian lain, yang tidak ada hubungan kerja.
3.
Tidak
mengenakan seragam kerja yang telah disediakan perusahaan
4.
Berpakaian
tidak sopan dan/atau berambut gondrong.
5.
Mangkir/Alpa
selama 1 hari.
6.
Tidak
memasukkan kartu absensi ke dalam mesin absensi.
7.
Tidak
menjaga kebersihan dan kerapihan di lingkungan kerja.
8.
Datang
terlambat atau pulang lebih cepat sebelum waktunya, tanpa seijin atasan.
9.
Menolak
diperiksa petugas Satpam.
10.
Memperlambat
pekerjaan atau tidak melaksanakan perintah dengan semestinya.
11.
Tidak
merawat barang-barang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
12.
Pelanggaran
lain yang tidak termasuk diatas dan patut dipertimbangkan oleh pimpinan untuk diberikan Tegoran tertulis.
Pasal 41
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Surat Peringatan
Tertulis I
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan
sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Surat Peringatan tertulis I adalah
:
1.
Selama
berlakunya Tegoran Tertulis melakukan pelanggaran ulang yang termasuk dalam
kategori Tegoran Tertulis.
2.
Tidak
masuk kerja (ALPA/MANGKIR) selama 2 hari.
3.
Tidak
Mengikuti prosedur/instruksi kerja yang telah ditetapkan.
4.
Menggunakan
sarana perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa seijin perusahaan.
5.
Hasil
pekerjaan/prestasi tidak mencapai target selama 2 minggu berturut-turut / tidak
cakap dalam bekerja.
6.
Pelanggaran
lain yang tidak termasuk diatas dan patut dipertimbangkan oleh pimpinan untuk
diberikan Surat Peringatan Tertulis I.
Pasal 42
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Surat Peringatan
Tertulis II
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan
sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Surat Peringatan tertulis II adalah
:
1.
Selama
berlakunya Surat Peringatan Tertulis I melakukan pelanggaran ulang yang
termasuk dalam kategori Tegoran Tertulis maupun Surat Perigatan Tertulis I.
2.
Tiga
(3) kali mangkir dalam sebulan, baik berturut-turut ataupun tidak berurutan.
3.
Bekerja
secara serampangan tanpa tanggung jawab, melakukan kelalaian kerja atau tidur
pada jam kerja.
4.
Pelanggaran
lain yang tidak termasuk diatas dan patut dipertimbangkan oleh pimpinan untuk diberikan
Surat Peringatan Tertulis II.
Pasal 43
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Surat Peringatan
Tertulis III
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan
sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Surat Peringatan tertulis III
adalah :
1.
Selama
berlakunya Surat Peringatan Tertulis II melakukan pelanggaran ulang yang
termasuk dalam kategori Tegoran Tertulis muapun Surat Perigatan Tertulis I, dan
Surat Peringatan Tertulis II.
2.
4
(Empat) kali mangkir dalam sebulan, baik berturut-turut ataupun tidak
berturutan.
3.
Menunjukkan
ketidakmampuan dalam melaksanakan pekerjaan walaupun sudah dicoba di pelbagai
bidang yang ada.
4.
Dengan
sengaja atau kelalaiannya mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa
sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
5.
Melalaikan
tugas dan tanggung jawab yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian,
bahaya terhadap perusahaan, dirinya
ataupun orang lain.
Pasal 44
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan
Kerja
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan sebagai
pelanggaran dan kepadanya dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah :
A. Pelanggaran yang dikenakan Sanksi
Pemutusan Hubungan Kerja secara langsung dengan mendapat Pesangon, Pengahargaan
Masa Kerja dan uang penggantian hak sesuai UU, yaitu :
1.
Selama
berlakunya Surat Peringatan Tertulis III melakukan pelanggaran ulang yang
termasuk dalam kategori Tegoran Tertulis muapun Surat Perigatan Tertulis I,
Surat Peringatan Tertulis II dan Surat Peringatan Tertulis III.
2.
Pekerja
yang Mangkir selama 5 (Lima) kali mangkir dalam sebulan tidak berurutan.
3.
Menyalahgunakan
kepercayaan, wewenang jabatan / pekerjaan yang diberikan pengusaha, untuk
kepentingan/keuntungan pribadi atau orang lain.
4.
Membawa
tanpa hak senjata api/ senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
5.
Melakukan
pemogokan liar dalam segala bentuk.
6.
Berhenti
bekerja meskipun pekerja yang bersangkutan tetap berada di tempat kerja
dan/atau di dalam lingkungan perusahaan.
7.
Melakukan
slow down atau sengaja memperlambat pekerjaan sehingga mengganggu produktivitas
kerja.
8.
Melakukan
absensi untuk orang lain, di mana karyawan tersebut tidak hadir / tidak masuk
kerja
CATATAN :
Karyawan yang mangkir selama 5 hari
berturutan dan telah dipanggil secara layak, namun tidak hadir atau hadir tapi
tidak dapat mempertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri suka rela dari
perusahaannya tempat ia bekerja.
B. Pelanggaran yang dikenakan Sanksi
Pemutusan Hubungan Kerja secara langsung tanpa mendapat Pesangon dan
Penghargaan Masa Kerja (Pelanggaran Berat), yaitu:
1.
Melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
2.
Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3.
Mabuk,
meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkoba,
psikotropika dan zat adiktif (obat terlarang) lainnya di lingkungan perusahaan.
4.
Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian baik di dalam maupun di luar lingkungan
perusahaan.
5.
Menyerang,
menganiaya, mengancam/mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dan keluarga
pengusaha.
6.
Membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan
7.
Dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaaan
bahaya di tempat kerja.
8.
Dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik
perusahaan yang merugikan bagi perusahaan
9.
Membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya wajib untuk dirahasiakan,
kecuali untuk kepentingan negara.
10.
Menyebarkan
pamflet, poster, pengumuman yang bersifat menghasut dan memfitnah di lingkungan
perusahaan.
11.
Merokok
di area produksi atau tempat yang dilarang.
Pasal 45
PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI
1.
Tugas
dan tanggung jawab pelaksanaan sanksi berupa : TEGORAN TERTULIS menjadi
tanggung jawab Kepala Seksi atau Kepala Bagian, dan ditembuskan ke bagian HRD.
2.
Tugas
dan pelaksanaan sanksi SP I, SP II DAN SP III serta PHK menjadi tanggung jawab
Personalia berdasarkan rekomendasi, informasi / laporan pelanggaran/kelalain
kerja dari atasan Yang Bersangkutan (Ka. Seksi atau Ka. Bagian )
3.
Apabila
atasan langsung tidak melaksanakan ketentuan pada ayat (1) pasal ini, maka
kepada atasan langsung akan diberikan sanksi satu tingkat diatas sanksi yang
harus diberikan kepada bawahannya dan sanksi kepada bawahannya tetap berlaku.
4.
Surat
Peringatan bagi atasan langsung yang tidak menjalankan sanksi-sanksi kepada
bawahannya akan diterbitkan oleh HRD.
Pasal 46
PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SKORSING)
1.
Setelah
pekerja mendapatkan surat peringatan III tetapi pekerja tidak mengindahkan dan
atau dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat diberhentikan sementara
waktu(skorsing) dalam rangka pembinaan untuk jangka waktu yang ditentukan.
2.
Sambil
menunggu penyelesaian hubungan kerja,pekerja yang telah melakukan kesalahan berat
dapat diberhentikan sementara waktu(skorsing).
3.
Dalam
masa skorsing atau masa proses PHK pekerja tetap menerima upah beserta hak-hak
lainnya yang biasa diterima sampai ada keputusan yang mengikat.
BAB XI
Pasal 47
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.
Pengusaha,serikat
pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan
terjadi pemutusan hubungan kerja.
2.
Dalam
hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak
dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan/dibipartitkan
dengan serikat pekerja.
3.
Dalam
hal perundingan/bipartite benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan pengusaha
hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian hubungan industrial.
4.
Dalam
hal karyawan melakukan kesalahan berat bisa diputus langsung hubungan kerjanya
dan harus didukung dengan atau disertai bukti sebagai berikut:
a.
Pekerja/buruh
tertangkap tangan.
b.
Ada
pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
c.
Bukti
lain berupa laporan yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang
bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2(dua) orang saksi.
Pasal 48
MACAM DAN SEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.
Pemutusan
hubungan kerja dapat dilakukan karena :
a.
Masa
Percobaan
b.
Pengunduran
diri pekerja
c.Persetujuan pengusaha dan pekerja
a.
Usia
lanjut
b.
Meninggal
dunia
c.Pengajuan pengusaha
d.
Berakhirnya
Hubungan Kerja Untuk Waktu Tertentu
2.
Pekerja
yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri harus mengajukan surat
permohonan secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 bulan
sebelumnya. Pekerja yang mengundurkan diri harus mendapatkan persetujuan secara
tertulis dari perusahaan. Pekerja tersebut berhak mendapatkan Uang Pisah sbb :
No. Uang pisah Masa Kerja
1. 2 bulan upah 3 thn – 6 thn
2. 3 bulan upah 6 thn - 9 thn
3. 4 bulan upah 9 thn - 12
thn
4. Lebih dari 12 thn 5
bulan upah
3.
Persetujuan
Pengusaha dan Pekerja
a.
Apabila
Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan atau cacat fisik/rohani
bukan akibat kecelakaan kerja, maka Pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan
kerja (PHK)
b.
Pekerja
dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan pasal 169 ayat
1 UU No. 13 tahuan 2003
4.
Meninggal
dunia
Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli
warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sesuai undang-undang
no.13 tahun 2003.
5.
Usia
lanjut
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun :
a.
Pekerja
laki-laki : Usia 55 Thn
Pekerja Perempua : Usia 50 Thn
b.
Pekerja
yang sudah mencapai usia pensiun dapat mengajukan surat permohonan pensiun 1
(satu) bulan sebelumnya dan wajib dipenuhi oleh perusahaan
c.
Pekerja
mencapai usia pensiun berhak atas uang pensiun sesuai UU No. 13 Tahun 2003
d.
Pekerja
yang telah mencapai usia pensiun apabila dikehendaki oleh Pengusaha dan Yang
Bersangkutan bersedia maka dapat dipekerjakan kembali.
6. Pengajuan pengusaha
a.
Pemutusan
hubungan kerja karena perusahaan pailit maka perusahaan akan memberikan uang
pesangon sesuai undang-undang no 13 tahun 2003
b.
Pemutusan
hubungan kerja karena efisiensi, maka pengusaha akan memberikan uang pesangon
sesuai undang-undang no 13 tahun 2003.
7. Perubahan status:
a.
Apabila
pengusaha melakukan perubahan status penggabungan atau peleburan dan Pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja untuk bekerja kembali, maka Pekerja berhak
mendapatkan uang pesangon sesuai UU. no.13 tahun 2003.
b.
Apabila
pekerja tidak mau mengikuti perubahan status perusahaan maka Pekerja berhak
mendapat uang pesangon sesuai undang-undang no.13/2003.
Pasal 49
SAKIT ATAU CACAT JASMANI/ROHANI
1.
Dalam
hal seorang pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan atau cacad
jasmani/rohani akibat kecelakaan kerja Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja pasal 53 ayat 1 (1) UU No. 13/2003.
2.
Apabila
pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan atau cacat jasmani /
rohani akibat kecelakaan kerja maka pekerja dapat mengajukan Pemutusan Hubungan
Kerja sesaui Pasal 172 UU No. 13/2003.
BAB XII
PESANGON
Pasal 50
UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN
1. Besarnya uang pesangon sesuai UU No.
13/2003 adalah sebagai berikut :
a.
M
K kurang dari 1 tahun :1
bln upah
b.
M
K 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 thn :2
bln upah
c.
M
K 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 thn :3
bln upah
d.
M
K 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 thn :4
bln upah
e.
M
K 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 thn :5
bln upah
f.
M
K 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 thn :6
bln upah
g.
M
K 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 thn :7
bln upah
h.
M
K 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 thn :8
bln upah
i.
M
K 8 tahun atau lebih :9
bln upah
2. Besarnya uang penghargaan masa kerja
sesuai UU No.13/2003, yaitu :
a.
M
K 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 thn :2
bln upah
b.
M
K 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 thn :3
bln upah
c.
M
K 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 thn :4
bln upah
d.
M
K 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 thn :5
bln upah
e.
M
K 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 thn :6
bln upah
f.
M
K 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 thn :7
bln upah
g.
M
K 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 thn :8
bln upah
h.
M
K 24 tahun atau lebih :10 bln upah
3. Uang penggantian hak adalah sebagai
berikut :
a.
Ganti
kerugian untuk cuti tahunan yang belum diambil dan gugur
b.
Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar15 % dari uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja, jika masa kerjanya telah memenuhi
BAB XIII
HARI KEBERSAMAAN DAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 51
HARI KEBERSAMAAN
1.
Perusahaan
akan mengadakan hari kebersamaan guna memberikan penyegaran dan menjalin
keakraban antar pekerja dan pimpinan perusahan setahun sekali.
2.
Pengusaha
dan Pengurus Serikat Pekerja akan membentuk kepanitiaan bersama untuk
menentukan tempat, waktu/hari dan jenis kegiatan.
Pasal 52
TUNJANGAN HARI RAYA
1.
Perhitungan
dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan bersamaan dengan Paket
lebaran (PL) dengan formulasi sebagai berikut :
Masa Kerja 3
Bulan -
11 Bulan :
Proporsional + PL
Masa Kerja 1 Tahun - 2
Tahun : 1 Bln UT + 8 % UT
+ PL
Masa Kerja 2
Tahun -
4 Tahun : 1 Bln UT
+ 14 % UT + PL
Masa Kerja 4
Tahun -
6 Tahun : 1 Bln UT
+ 30 % UT + PL
Masa Kerja 6
Tahun -
8 Tahun : 1 Bln UT
+ 40 % UT + PL
Masa Kerja 8
Tahun -
10 Tahun : 1 Bln UT
+ 45 % UT + PL
Masa Kerja lebih
dari 10 Tahun : 1 Bln UT
+ 50 % UT + PL
2.
Pada
tahun kedua besar dan nilai serta formula tersebut dapat dirundingkan dan
disepakati bersama oleh kedua belah pihak
BAB XIV
PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 53
KELUH KESAH
1.
Sudah
menjadi tekad perusahaan bahwa setiap keluhan seorang pekerja atau lebih akan
diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
2.
Dalam
hal seorang atau lebih menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil
atau tidak wajar, serta bertentangan dengan isi dan jiwa perjanjian kerja
bersama ini, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui
prosedur yang ditetapkan sebagai “Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan
Pekerja”.
Pasal 54
PENYELESAIAN KELUH KESAH
1.
Setiap
keluhan dan pengaduan pekerja pertama kali diselesaikan oleh Atasan Langsung
2.
Apabila
penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan maka dengan sepengetahuan
Atasannya langsung, pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada
Atasannya lebih tinggi sesuai dengan kelas dan jabatan pekerjaan.
3.
Apabila prosedur tersebut telah dijalankan tanpa
memberikan hasil yang memuaskan maka pekerja dapat meneruskan keluhan dan
pengaduannya kepada Serikat Pekerja. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan
pekerja tersebut diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
4.
Dalam
hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka
penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
5.
Selama
dalam proses penyelesaian kedua belah pihak wajib menjaga keamanan, ketertiban
dan kegiatan perusahaan tetap
berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk
memudahkan pelaksanaan ketentuan pasal ini maka dibuat formulir penyelesaian keluhan dan pengaduan pekerja
BAB XV
PENUTUP
Pasal 53
MASA BERLAKUNYA PKB
1.
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh
Pengusaha dan Serikat Pekerja.
2.
PKB
ini berlaku selama 2 tahun sejak tahun 2012 s/d 2014
3.
Pengusaha
dan Serikat Pekerja sepakat untuk mengadakan perundingan kembali paling cepat
tiga bulan sebelum berakhirnya PKB ini.
4.
Setelah
jangka waktu PKB ini berakhir dan belum ada kesepakatan terhadap PKB yang baru,
maka PKB ini dianggap diperpanjang paling lama 1 tahun berikutnya
5.
PKB
ini akan diperbanyak/dibukukan oleh perusahaan dan dibagikan ke seluruh Pekerja
Pasal 54
Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) ini maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani
di Tangerang pada tanggal:
Argumentasi
:
A.
Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir kondisi perusahaan seperti apa, Tolong
dijelaskan ?
1. Kondisi Perusahaan
a.Perkembangan
infrastruktur
b.Fasilitas
perusahaan
c.Perlengkapan
kerja
2. Kondisi jumlah
karyawan
a.Penambahan karyawan
b.Pengurangan karyawan
c. Pengangkatan karyawan
3.
Kondisi
produksi
a.Meningkat
b.Stagnan
c.Menurun
4.
Waktu kerja
a.Sesuai dengan jam yang ditentukan
b. Ada penambahan jam kerja (lembur)
c. Ada pengurangan jam kerja
B.
Kondisi ekonomi selama 2 (dua) tahun terakhir seperti apa, tolong jelaskan ?
1.
Kebutuhan pokok
a. Beras
b. Lauk-pauk
c. Sayur mayur
d. dan lain sebagainya
2.
Kebutuhan scunder
a. Biaya transportasi (kenaikan
BBM)
b. Biaya listrik (kenaikan
TDL)
c. Biaya gas
d. Biaya sewa rumah
3.Kebutuhan Umum
a. Biaya sekolah
b. Biaya lingkungan
c. Biaya makan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar