Perjanjian
Sewa Menyewa — Presentation Transcript
PERJANJIAN SEWAMENYEWAOleh: Eddy M. Leks, S.H., ACIArb
1. PerjanjianØDefinisi Perjanjian dan Perjanjian SewavLATAR BELAKANG adalah suatu peristiwa di mana seorang
berjanji ke pada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. (1990: Subekti) www.lekslawyer.com
Sewa-menyewa,
ialah suatu perjanjianØ
2. LATAR
BELAKANG (Con’t) dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan
kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu
tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi
pembayarannya. (Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
www.lekslawyer.com
3. Buku keØPasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata danØDASAR HUKUM III Bab ketujuh Kitab Undang- undang Hukum
Perdata. www.lekslawyer.com
4.
JENIS-JENIS PERJANJIAN Sewa menyewa rumah ialah suatuØSEWAMENYEWA1. Sewa Menyewa Rumah perbuatan yang mana pihak
penyewa bermaksud menyewa suatu rumah dari pihak yang menyewakan untuk
dijadikan tempat tinggal atau keperluan lainnya. www.lekslawyer.com
5.
JENIS-JENIS PERJANJIAN SEWAMENYEWA (Con’t)2. Sewa Menyewa Kios pada Mall atau Sewa
menyewa kios pada Mall atau Pertokoan ialah suatuØPertokoan perbuatan yang mana pihak penyewa bermaksud
menyewa sebuah kios dari pihak yang menyewakan yang pada umumnya untuk tujuan
komersil atau bisnis. www.lekslawyer.com
6. JENIS-JENIS
PERJANJIAN SEWAMENYEWA (Con’t)3. Sewa Menyewa Rumah Sewa menyewa unit rumah
susun (apartemen)ØSusun
ialah suatu perbuatan yang mana pihak penyewa bermaksud menyewa satuan unit
rumah susun dari pihak yang menyewakan untuk tujuan tempat tinggal atau
komersil. www.lekslawyer.com
7. ANATOMI
Judul (Heading) atau NamavPERJANJIAN
SEWAMENYEWA (Con’t) Suatu perjanjian biasanya diberi nama atau judul
perjanjian,ØPerjanjian hal tersebut dimaksudkan
untuk memberikan gambaran atau sekurang- kurangnya dapat diketahui bahwa isi
perjanjian tersebut berbicara atau berkaitan dengan judul perjanjian tersebut.
www.lekslawyer.com
8. ANATOMI
PERJANJIAN SEWAMENYEWA Setelah judul kemudian diawali denganØPembukaan (Opening)v(Con’t) pembukaan yang merupakan permulaan dari suatu
Perjanjian. Pembukaan Perjanjian biasanya dimulai dengan kata- kata sebagai
berikut: “Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat pada hari ini, selasa tanggal
sepuluh bulan satu tahun dua ribu dua belas (10-01-2012).” www.lekslawyer.com
9.
ANATOMI KomparisiØKomparisi/Identitas
Para PihakvPERJANJIAN SEWAMENYEWA (Con’t)
termasuk juga dalam arti apakah para pihak mempunyai hak untuk melaksanakan
tindakan yang dinyatakan dalam perjanjian. Komparisi biasanya memuat identitas
para pihak atau pembuat perjanjian. www.lekslawyer.com
10.
ANATOMI Fungsi komparisi mengandung beberapa PERJANJIAN SEWAMENYEWA (Con’t) DalamüMenjelaskan para pihak yang membuat perjanjian; üfungsi yaitu: Berdasarkan
apa kedudukannyaükedudukan
apa yang bersangkutan bertindak; Bahwa
dia cakap dan berwenang melakukan tindakanütersebut; hukum yang Mempunyai
hak untuk melakukan tindakanüdisebutkan
dalam perjanjian; yang dinyatakan dalam
perjanjian. www.lekslawyer.com
11.
ANATOMI PERJANJIAN SEWAMENYEWA
Pembuat perjanjian yang bersangkutan dapat
bertindak antarav(Con’t)
Untuk dan atas nama badanüUntuk
dirinya sendiri sebagai pribadi;ülain: Sebagai kuasa dan/ atau penerima kuasaühukum atau badan usaha; berdasarkan surat kuasa.
www.lekslawyer.com
12.
ANATOMI PERJANJIAN SEWAMENYEWA
Premis atau recitals biasanya dipergunakanØPremis (Recitals)v(Con’t) sebagai pendahuluan atau pengantar yang menunjukkan
maksud utama para pihak membuat perjanjian tersebut. Selain itu disebut juga
sebagai suatu pernyataan yang merupakan suatu konsiderans/pertimbangan, latar
belakang atau sejarah mengenai alasan lahirnya perjanjian tersebut. Premis
diletakkan setelah komparisi sebelum masuk isi perjanjian. www.lekslawyer.com
13. Definisi
adalah ØDefinisiv ANATOMI PERJANJIAN SEWAMENYEWA (Con’t) ditujukan untuk
memudahkan para pihak dalam membaca isi perjanjian sehingga kalimat-kalimat
yang dijelaskan secara panjang lebar dapat di buat dengan kata-kata yang lebih
efektif dan singkat. www.lekslawyer.com
14.
ANATOMI PERJANJIAN
Objek sewa menyewa adalah objek ØObjek Sewa Menyewav SEWAMENYEWA (Con’t) yang menjadi tujuan para pihak
mengadakan perjanjian tersebut. www.lekslawyer.com
15.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t)
Pernyataan dan Jaminan Pernyataan dan Jaminan adalah suatu pernyataan dan jaminan yang diberikan
oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain mengenai ketepatan waktu pembayaran
sewa, perolehan perizinan, keamanan dan fasilitas objek sewa, tanggung jawab
para pihak dan lainnya yang dimuat dalam perjanjian.klausul standar: klausul
umum yang biasa digunakan dalam perjanjian www.lekslawyer.com
16.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t)
Jangka Waktu Jangka waktu adalah masa berlaku dari suatu perjanjian yang disepakati antara para pihak yang harus
dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.klausul standar: klausul umum yang
biasa digunakan dalam perjanjian www.lekslawyer.com
17.
ANATOMI Pembayaran adalah klausul yang Pembayaran PERJANJIAN
SEWAMENYEWA (Con’t) harus ada dalam sebuah perjanjian yang memuat masalah
kewajiban pembayaran seperti bagaimana pembayaran dilakukan (cara tunai atau
cicil), waktu pembayaran yang disepakati oleh para pihak, alamat rekening
pembayaran atas objek sewa yang dimuat dalam perjanjian. www.lekslawyer.com
18.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Setoran Jaminan Setoran Jaminan adalah pembayaran setoran jaminan dengan jumlah yang disepakati para pihak yang
digunakan sebagai jaminan agar pihak penyewa memenuhi kewajiban- kewajibannya
kepada pihak yang menyewakan selama jangka waktu sewa. klausul tambahan:
klausul yang berlaku untuk perjanjian sewamenyewa tertentu saja (kios,
apartement, dan lain-lain) www.lekslawyer.com
19.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Perubahan Bangunan / Relokasi Klausul Perubahan Bangunan (Relokasi) ini diperlukan dalam hal adanya perubahan tata letak objek sewa
yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan dengan ijin terlebih dahulu kepada
penyewa sebelum perubahan tata letak objek sewa tersebut dilakukan. klausul
tambahan: klausul yang berlaku untuk perjanjian sewamenyewa tertentu saja (kios,
apartement, dan lain-lain) www.lekslawyer.com
20.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Penggunaan Listrik danv Air Penggunaan listrik dan air adalah klausul yang mengatur mengenai kewajiban pihak penyewa dalam hal
pembayaran pemakaian listrik dan air atas objek sewa kepada pihak yang
menyewakan, besar pembayarannya biasanya disesuaikan dengan tarif dasar PLN dan
tarif resmi dari pihak yang menyewakan atas pemakaian air. klausul tambahan:
klausul yang berlaku untuk perjanjian sewa menyewa tertentu saja (kios,
apartement, dan lain-lain) www.lekslawyer.com
21.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Service Charge Service charge adalah biaya-biaya yang wajib dibayar oleh pihak penyewa kepada pihak yang menyewakan yang
biasanya di muat dalam perjanjian sewa kios pada mall, apartement, dan lainnya.
Biaya-biaya yang termasuk dalam Service Charge antara lain adalah biaya
kebersihan, keamanan, pemeliharaan bangunan, biaya pemakaian AC Sentral di area
umum (di luar objek sewa) dan lain-lain. klausul tambahan: klausul yang
berlaku untuk perjanjian sewamenyewa tertentu saja (kios, apartement, dan
lain-lain) www.lekslawyer.com
22.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Biaya Hukum dan Biaya Materai Biaya hukum dan biaya materai adalah biaya yang akan dibebankan kepada para pihak
perihal pembuatan perjanjian sewa, yaitu biaya materai atau biaya notaris dalam
hal dibuat dalam bentuk akta notaris.*klausul standar: klausul umum yang biasa
digunakan dalamperjanjian www.lekslawyer.com
23.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Pemberitahuan*v Pemberitahuan adalah setiap pemberitahuan, persetujuan, atau komunikasi yang diberikan, diserahkan,
atau dikirimkan atau dikomunikasikan kepada salah satu pihak oleh pihak lainnya
baik dalam bentuk dokumen tertulis ataupun email sehubungan dengan isi dari
perjanjian.*klausul standar: klausul umum yang biasa digunakan dalamperjanjian
www.lekslawyer.com
24.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Keadaan Kahar*v Klausul ini berlaku dalam hal terjadinya KeadaanØ Kahar, yaitu adalah suatu keadaan memaksa yang berada di
luar kemampuan para pihak (manusia) dan atau merupakan kekuatan alam tanpa
campur tangan manusia dan tidak dapat dihindari. Dalam hal salah satu pihak
tidak dapat melakukan kewajibannya karena Keadaan Kahar, maka ia tidak akan
dianggap lalai terhadap perjanjian.*klausul standar: klausul umum yang biasa
digunakandalam perjanjian www.lekslawyer.com
25.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Kejadian Kelalaian*v Kejadian kelalaian adalah segala perbuatanØ yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya
yang dianggap sebagai kelalaian berdasarkan yang telah disepakati antara para
pihak dan dinyatakan dalam perjanjian*klausul standar: klausul umum yang biasa
digunakandalam perjanjian www.lekslawyer.com
26.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Konsekuensi Kejadian Kelalaian*v KonsekuensiØ
kejadian kelalaian adalah akibat tertentu yang akan diterima oleh pihak yang
melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam klausul kejadian kelalaian. Contohnya
antara lain adalah pemberi sewa berhak mengeluarkan penyewa serta memindahkan
dan/atau menjual benda-benda atau barang-barang milik penyewa berdasarkan kuasa
dari pihak penyewa dalam hal penyewa tidak membayar uang sewa.*klausul standar:
klausul umum yang biasa digunakan www.lekslawyer.comdalam perjanjian
27.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Penyelesaian Perselisihan*v Penyelesaian perselisihan adalah suatuØ ketentuan yang mengatur tentang solusi atau cara
penyelesaian atas perselisihan, kontroversi, dan konflik antara para pihak
sehubungan dengan perjanjian atau pelaksanaannya.*klausul standar: klausul umum
yang biasa digunakandalam perjanjian www.lekslawyer.com
28.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Addendum atau Amandemen Perjanjian*v Addendum atauØ amandemen perjanjian adalah suatu perubahan atau keragaman
yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian sewa yang merupakan bagian yang
mengikat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.*klausul standar: klausul
umum yang biasadigunakan dalam perjanjian www.lekslawyer.com
29.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Pengalihan*v PengalihanØ
adalah suatu klausul yang mengatur jika salah satu pihak sewaktu-waktu
mengalihkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini kepada pihak lain sebelum
jangka waktu berakhir.*klausul standar: klausul umum yang biasa digunakan
dalamperjanjian www.lekslawyer.com
30.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Hukum Yang Mengatur dan Jurisdiksi*v Hukum yangØ
mengatur dan jurisdiksi adalah suatu klausul yang mengatur tentang hukum yang
berlaku dan tafsiran hukum yang digunakan dalam perjanjian sewa.*klausul
standar: klausul umum yang biasa digunakan dalamperjanjian www.lekslawyer.com
31.
ANATOMI PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Con’t) Ketentuan lain-lain*v Ketentuan lain-lain adalah klausul yangØ memuat hal-hal yang belum diatur secara khusus di dalam
perjanjian sewa yang bersifat umum.*klausul standar: klausul umum yang biasa
digunakandalam perjanjian www.lekslawyer.com
32.
ANATOMI PERJANJIAN SEWAMENYEWA Informasi objek sewa adalahüInformasi Objek Sewa ØLampiran:v(Con’t)
informasi mengenai letak, dan luas bangunan yang menjadi objek sewa.
www.lekslawyer.com
33.
ANATOMI FasilitasüFasilitas
Objek Sewa ØLampiran:vPERJANJIAN SEWAMENYEWA (Con’t) objek sewa adalah fasilitas-fasilitas
apa saja yang diberikan oleh pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa
misalnya jumlah AC yang diberikan, jumlah line DenahØtelepon yang diberikan dan lain-lain. Denah objek sewa
adalah gambar denah bangunan di manaüObjek Sewa letak
objek sewa berada. www.lekslawyer.com
34.
ANATOMI PERJANJIAN SEWAMENYEWA BeritaüBerita Acara Serah Terima Objek Sewa (BAST) ØLampiran:v(Con’t)
acara serah terima objek sewa adalah suatu pernyataan tertulis yang diberikan
oleh pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa yang SuratØmenyatakan bahwa objek sewa telah diserahkan dengan baik. Surat konfirmasi pemesanan adalah surat buktiüKonfirmasi Pemesanan bahwa pihak penyewa telah memesan ruang sewa
kepada pihak yang menyewakan. www.lekslawyer.com
Oleh
karena setiap perjanjianØ36.
KESIMPULAN sewa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga akan timbul
berbagai macam variasi atas perjanjian sewa, namun bagi para pihak yang akan
membuat atau mengadakan perjanjian sewa, sebaiknya memiliki pemahaman yang baik
mengenai klausul-klausul standar apa saja yang harus dimasukkan dalam
perjanjian sewa, dan klausul tambahan apa saja yang perlu dimasukan sesuai
dengan jenis perjanjian sewa dan kebutuhan dari para pihak. www.lekslawyer.com
37.
www.lekslawyer.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar