Senin, 15 Oktober 2012

o Depan Istana
Penulis : Joe Leribun | Rabu, 10 Oktober 2012 | 14:50 WIB
|
KOMPAS.com/JOE LERIBUN Para buruh berunjukrasa di depan Istana Negara, Rabu (10/10/2012), menuntut agar UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Oktober 2011 direvisi.
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengunjuk rasa dari berbagai oraganisasi buruh berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (10/10/2012). Para buruh yang sebelumnya melakukan long march dari arah Jalan Thamrin menuju Istana ini menuntut agar UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Oktober 2011 direvisi.
Para buruh yang berdemonstransi menganggap UU BPJS-SJSN ini menyengsarakan buruh serta keluarganya. Dalam unjuk rasa ini, para buruh keberatan dengan peraturan dalam Undang-undang tersebut yang menuntut para buruh agar wajib membayar iuran sebesar Rp 27 ribu/bulan.
Mereka juga memprotes bagian dari Undang-undang tersebut karena para buruh juga dibebani iuran sebesar 2 persen dari upah bulanan untuk jaminan kesehatan. "Undang-undang BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat buruh. Peraturan ini mengahapus hak rakyat miskin dan keluarganya yang telah dijamin Jamkesmas serta Jamkesda, dengan mewajibkan buruh menjadi peserta BPJS-SJSN dengan status penerima bantuan iuran," kata Satya, seorang korlap dalam unjuk rasa ini.
Dalam pernyataan sikapnya, front nasional tolak BPJS-SJSN yang terdiri dari anggota organisasi buruh ASPBI, SPN, KSPSI serta beberapa organisasi buruh lainnya ini menuntut agar;
Pertama, para buruh menolak UU BPJS-SJSN yang tidak memihak masyarakat kecil dan kaum buruh. Kedua, segera keluarkan Perpu jaminan sosial karena UU BPSJ adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. Ketiga, apabila aspirasinya tidak didengarkan, maka pada tanggal 21 November 2012, sebanyak 100.000 pekerja buruh berencana kembali mendatangi Istana Negara, mendesak presiden mengeluarkan Perpu tentang BPJS-SJSN.
Aksi ratusan buruh yang dikawal puluhan personel kepolisian Polrestro Jakarta Pusat ini berlangsung aman, tanpa mengganngu arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar