12 Tahun UU No 21 Tahun 2000: Kebebasan Berserikat Setengah Hati
Posted on by icemmncindonesia
Tanggal 4 Agustus 2000, dua belas tahun yang lalu, UU No 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan sebagai bagian dari
semangat bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98
tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. Saat
ini 12 tahun telah berlalu dan jaminan hukum tanpa penegakan tersebut
masih berjalan setengah hati.
Dalam ulasan setiap tahun kelahirannya, undang-undang ini seakan hanya menjadi macan kertas, nyaris tidak ada kemajuan berarti dalam penegakannya. Beberapa hal tersebut antara lain;
Ya, setelah 12 tahun sejak undang-undang ini disahkan, kita masih belum bisa berharap banyak kepada pemerintah untuk melaksanakannya.Pemerintah sudah kadung berpihak pada pasar atas nama iklim investasi yang kondusif dan semakin fleksibel nya aturan perburuhan.
Dalam ulasan setiap tahun kelahirannya, undang-undang ini seakan hanya menjadi macan kertas, nyaris tidak ada kemajuan berarti dalam penegakannya. Beberapa hal tersebut antara lain;
- Penanganan pelaporan kasus-kasus pelanggaran kebebasan berserikat di level Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian masih rendah. Pelaporan atas tindak pidana pelanggaran kebebasan berserikat seringkali berakhir di meja pertama nyaris tanpa penyelesaian. Puluhan seminar dan pelatihan dengan tema penanganan kasus pelanggaran kebebasan berserikat dengan mengundang pihak kepolisian, pegawai perantara, dan kejaksaan sekalipun belum dapat mengubah arah kebijakan lembaga dalam penegakan Pasal 28 jo 43 UU No 21 Tahun 2000. Pelaporan malah berujung kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.
- Kriminalisasi dan PHK sepihak terhadap pengurus serikat pekerja dengan berbagai motif dan cara.
- Kekuatan serikat pekerja juga dilemahkan dengan semakin bertambahnya jumlah pekerja kontrak dan outsourcing, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah anggota buruh tetap dan keanggotaan serikat juga dengan sendirinya berkurang.
Ya, setelah 12 tahun sejak undang-undang ini disahkan, kita masih belum bisa berharap banyak kepada pemerintah untuk melaksanakannya.Pemerintah sudah kadung berpihak pada pasar atas nama iklim investasi yang kondusif dan semakin fleksibel nya aturan perburuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar