Sabtu, 27 Oktober 2012

DRAF PKB

MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh keinginan untuk mewujudkan Hubungan Industrial didalam kehidupan perusahaan dan ketenaga kejaannya pada umumnya, maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang didalamnya terkandung makna"TRIDARMA", yaitu:

1.    Merasa ikut memiliki (Rumongso Melu Handarbeni)
2.    Merasa ikut memelihara, mempertahankan dan bertanggung jawab (Melu Hangrungkebi)
3.    Terus menerus mawas diri (Mulat Sariro Hangroso Wani).

Pada hakekatnya Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari perlunya suatu ketentuan tertulis yang mengatur hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian bersama,yang dijiwai Hubungan Industrial.

Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan upaya yang sungguh-sungguh kedua belah pihak untuk menciptakan suatu hubungan kerja yang serasi, mantap, tenang, dinamis dan harmonis guna mencapai produktifitas yang optimal dan sekaligus perbaikan kesejahteraan pekerja dalam rangka ikut serta aktif mendukung kesuksesan pembangunan nasional yakni pencapaian masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk mewujudkan tujuan umum tersebut diatas, maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama ini dengan maksud dan tujuan untuk :
1.    Menjelaskan dan mengatur hak-hak serta kewajiban Pengusaha dan Pekerja.
2.    Mengatur syarat-syarat kerja serta pengupahan yang wajar dan layak.
3.          Membina dan meningkatkan kerja sama yang serasi dan seimbang antara      Pengusaha dan Pekerja.
4.    Meningkatkan, memajukan kecakapan dan ketrampilan kerja para pekerja, sehingga potensi dan kemampuannya dapat  berkembang guna meningkatkan produktivitas
5.    Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan keluh kesah yang terjadi antara Pengusaha dan Pekerja / Serikat Pekerja.
Pengusaha dan Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan mentaati.
Dengan berlandaskan pokok-pokok pikiran tersebut diatas dan juga atas dasar saling percaya, maka disepakati Perjanjian Kerja Bersama ini sebagaimana dalam bab-bab dan pasal-pasal dibawah ini.

BAB I - UMUM
Pasal 1
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN BERSAMA
1.    PT. CITRA CIPTA BIKA
Yang berkedudukan di Jl.Manis IV No.18 Kawasan Industri Manis, Jl. Raya Serang KM 8,5 Tangerang 15000 Banten. Dengan Badan hukum terdaftar No. 2 Tanggal 15 Agustus 2005. Selanjutnya disebut Pengusaha.
2.    Serikat Pekerja CITRA CIPTA BIKA Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia(SP.CCB-GASPERMINDO).Yang berkedudukan di Jl.Manis IV No.18 Kawasan Industri Manis Jl. Raya Serang KM 8,5

Tangerang 15000, Banten. Dengan nomor pencatatan 560/131-DKK/OP/Kota Tangerang/2002 tanggal 4 Februari 2002. Selanjutnya disebut Serikat Pekerja Citra Cipta Bika Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (SP. CCB.GASPERMINDO)






PASAL 2
PENGERTIAN
1. PERUSAHAAN
Adalah PT. Citra Cipta Bika yang berkedudukan di Jl. Manis IV No.18 Kawasan Industri Manis Jl. Raya Serang KM 8,5 Tangerang 15000 Banten.
2.PENGUSAHA
Adalah Pimpinan Perusahaan/Direksi, Pejabat yang ditunjuk atas nama atau mewakili perusahaan.
3.PEKERJA
Adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.
4.SERIKAT PEKERJA
Organisasi pekerja yang dibentuk secara sukarela oleh, dari dan untuk pekerja yang bersifat permanen, demokratis dan bertanggung jawab di PT. Citra Cipta Bika
5.PENGURUS SERIKAT PEKERJA
Adalah anggota Serikat Pekerja Citra Cipta Bika Gaspermindo yang dipilih dalam rapat anggota untuk memimpin organisasi sesuai AD / ART GASPERMINDO dan peraturan organisasi lainnya.
6.ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
Adalah para pekerja yang telah mendaftar secara sukarela untuk menjadi anggota dan mempunyai kartu tanda anggota (KTA).
7.ISTRI/SUAMI
Istri/suami pekerja yang sah dalam perkawinan menurut hukum dan dilaporkan kepada perusahaan dengan bukti surat nikah dari KUA atau catatan sipil.
8.ANAK PEKERJA
Adalah anak pekerja yang berumur di bawah 21 tahun atau belum menikah dan dilaporkan pada perusahaan dengan ketentuan :
a. Anak kandung yang lahir dari perkawinan yang sah.
b. Anak tiri yaitu anak dari perkawinan janda/duda yang sah.
c. Anak angkat yaitu anak yang diadopsi sah menurut hukum.
9.ORANG TUA PEKERJA
Orang tua kandung dan atau mertua.
10.AHLI WARIS
Keluarga pekerja/orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap haknya.
11. PEKERJA HARIAN
Pekerja yang perhitungan upahnya berdasarkan kehadiran.
12. PEKERJA BULANAN
Pekerja tetap yang berdasarkan perhitungan upahnya per bulan.
13.HARI KERJA
Hari yang telah ditetapkan yaitu 6 (enam) hari dalam satu minggu dan/atau 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu.
14.HARI ISTIRAHAT
Hari yang telah ditetapkan Pemerintah dan pengusaha untuk pekerja beristirahat dan tidak masuk kerja.
15.UPAH/GAJI
Suatu penerimaan hasil hubungan kerja yang telah dilakukan dalam bentuk uang dan termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.
16.IZIN/PERMISI
Persetujuan Pimpinan perusahaan atau yang mewakilinya atas permohonan pekerja untuk untuk tidak melakukan pekerjaan, baik dengan atau tanpa upah


PASAL 3
MAKSUD DAN TUJUAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pekerja dan Pengusaha adalah untuk menciptakan hubungan industrial dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang serasi, tentram dan dinamis terjalin suasana kerja dan ketenangan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan pekerja serta kelangsungan usaha untuk meningkatkan produktifitas.
2.    Perjanjian Kerja Bersama bertujuan untuk mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan isi dan jiwa UU No. 13 tahun 2003
3.    Ikut serta membina, mengembangkan kemampuan dan ketrampilan pemberdayaan manusia dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas kerja menuju tercapainya program pembangunan nasional

PASAL 4
LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.    Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal PKB dengan pengertian akan tetap mengindahkan hak-hak dari pada pihak-pihak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
2.    Bila ada peraturan perundangan yang baru yang ( belum diatur dalam PKB ini dan bertentangan dengan PKB ini), maka PKB ini akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, setelah dibicarakan bersama.
3.    PKB ini berlaku dan mengikat bagi perusahaan dan pekerja.

PASAL 5
KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA
1.    Wajib untuk mentaati dan melaksanakan serta menjelaskan isi PKB ini kepada seluruh pekerja.
2.    Wajib menghormati, mematuhi, dan melaksanakan semua isi PKB ini dengan penuh tanggung jawab.
3.    Wajib ikut menjaga ketertiban, ketenangan usaha serta menjalin dan memelihara hubungan kerja yang serasi dan harmonis dengan perusahaan.
4.    Wajib dengan segera mengambil tindakan pencegahan dan pengamanan serta melaporkan kepada perusahaan bila mengetahui suatu tindakan atau perbuatan serta kejadian yang dapat merugikan perusahaan atau pekerja.
5.    Wajib membantu perusahaan memberikan pendapat serta saran kepada seluruh anggotanya yang bersifat membangun dalam rangka meningkatkan produktifitas perusahaan.

PENGAKUAN HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
1.    Perusahaan mengakui SP. CCB Gaspermindo adalah Serikat Pekerja yang sah di PT. Citra Cipta Bika dan mewakili seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
2.    SP. CCB-GASPERMINDO mengakui bahwa perusahaan mempunyai wewenang dalam mengatur manajemen dan mengelola jalannya perusahaan
3.    Perusahaan tidak akan melakukan tekanan-tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus SP. CCB-GASPERMINDO dan fungsionaris organisasi ataupun perlakuan diskriminatif, intimidasi dan lainnya yang berhubungan dengan keanggotaan/organisasi

PASAL 7
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA
1.    SP. CCB-GASPERMINDO akan bekerja sama dengan perusahaan untuk meningkatkan produktifitas dan efektifitas.
2.    Dalam tugasnya SP. CCB-GASPERMINDO dan perusahaan akan berusaha menghindari tindakan-tindakan yang merugikan kedua belah pihak.
3.    Perusahaan dan SP. CCB GASPERMINDO akan melaksanakan pertemuan bipartit bilamana dipandang perlu sebagai sarana komunikasi dan konsultasi.
4.    Bilamana ada perselisahan / persoalan yang terjadi maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam perundingan, tetapi apabila dalam perundingan tidak ada kesepakatan kedua belah pihak akan diselesaikan melalui  mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat  sesuai dengan UU No. 2 / 2004


PASAL 8
DISPENSASI KERJA
1.   Pengurus Serikat Pekerja dan/atau Anggota Serikat Pekerja diberikan dispensasi kerja dengan mendapat upah penuh untuk menjalankan tugas organisasi.
2.   Dispensasi kerja tersebut dapat diberikan dengan syarat.:
a)    Diajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu pada perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya, kecuali yang bersifat mendesak.
b)   Kegiatan tersebut sepanjang tidak mengganggu kelancaran perusahaan.
c)    Dispensasi kerja akan diberikan kepada Pengurus Serikat Pekerja maksimal 2 \ Orang, disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
3.    Jenis kegiatan organisasi adalah menjadi Pengurus Depencab.GASPERMINDO, mengikut pendidikan organisasi, seminar, rapat-rapat organisasi, mendampingi anggota dalam persidangan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan induk organisasi GASPERMINDO.
4.   Setelah dispensasi dijalankan dan kegiatan sudah dilaksanakan Pengurus harus memberikan laporan dan hasil-hasil kegiatannya kepada perusahaan.

Pasal 9
FASILITAS
1.   Perusahaan menyediakan ruangan serta perlengkapan kantor yang wajar bagi kepentingan sekretariat serikat pekerja.
2.   Perusahaan bersedia melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja sesuai dengan KEPMEN No.187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Pekerja / Buruh.

BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
PENERIMAAN PEKERJA
1.    Perusahaan menerima pekerja baru sesuai kebutuhan perusahaan dan segala sesuatu persyaratan untuk penerimaan karyawan tersebut diatur dan menjadi wewenang penuh perusahaan
2.    Pekerja baru yang dalam perjanjian kerjanya diperuntukkan sebagai calon karyawan tetap akan menjalani masa percobaan selama maksimal 3 bulan, dan sesudahnya dapat diangkat sebagai Pekerja Tetap apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dinyatakan lulus oleh perusahaan, dengan SK. Pengangkatan.
3.    Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.
4.    Penerimaan pekerja baru dengan status Tenaga Kerja Waktu Tertentu pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlak
5.    Tenaga Kerja Waktu Tertentu yang diangkat menjadi pekerja tetap tidak menjalani masa percobaan.
6.    Setelah masa percobaan selesai dan telah diangkat menjadi Karyawan tetap, pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Pasal 24 PKB ini.

BAB III
PENAIKAN (PROMOSI) DAN PENURUNAN (DEMOSI) JABATAN
Pasal 11
PENAIKAN (PROMOSI) JABATAN
1.  Pekerja dibagi dalam 7 (tujuh) macam jabatan seperti tersebut di bawah ini, menurut fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing, yaitu:
          1.Direktur Utama                                 5.Pengawas (Supervisor)
          2.General Manager                               6.Assisten Supervisor (Foreman)
          3.Kepala Bagian (Section Manager)        7.Operator
          4.Kepala Seksi (Section Chief)
2.    Perusahaan akan mempromosikan/menaikkan jabatan kepada pekerja tertentu dengan melalui penilaian setiap tahun sekali pada bulan Januari dan/atau setiap waktu apabila lowongan jabatan perlu segera diisi, dengan mempertimbangkan sebagai berikut :
a)    Pendidikan.
b)   Keahlian, pengalaman, kemampuan.
c)    Prestasi / kinerja pekerja ybs.
d)   Loyalitas.
e)    Konduite.
3.  Pekerja yang dipromosikan kenaikan jabatan diberikan kesempatan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Apabila tidak lulus dalam masa percobaan, maka akan dikembalikan pada posisi semula.
Pasal 12
PENURUNAN (DEMOSI) JABATAN
Perusahaan akan melakukan tindakan administrasi kepada pekerja yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab tertentu (jabatan) berupa penurunan jabatan (Demosi) maksimal 2 tingkat ke bawah, apabila pekerja tersebut :
a)    Pekerja telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua dan tidak ada niat atau usaha dari Pekerja untuk memperbaiki diri
b)   Tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, walaupun sudah diberikan kesempatan yang cukup.

Pasal 13
PEMINDAHAN PEKERJA / MUTASI
1.    Perusahaan berhak untuk memindahkan/mutasi pekerja ketempat dan/atau bagian lain dengan mempertimbangkan komposisi SDM serta kebutuhan pekerjaan
2.    Mutasi dilaksanakan dengan Surat Keputusan Mutasi, kecuali jika pemindahannya hanya dilakukan dalam seksi yang sama
3.    Mutasi/pemindahan bukanlah merupakan tindakan hukuman dan pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak pekerja termasuk untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji.
4.    Pekerja yang diberikan perintah mutasi tidak dapat menolak, kecuali jika ada alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan serta disetujui perusahaan.
5.    Pekerja yang diperbantukan di seksi lain dalam batas waktu 1 (satu) bulan harus jelas statusnya, dimutasikan atau tetap di seksi semula

BAB IV
WAKTU KERJA
Pasal 14
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
1.    Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jum'at dan Sabtu.
2.    Jam kerja adalah tujuh / delapan jam sehari dan 40 jam seminggu
3.    Hari dan jam kerja ditetapkan sebagai berikut :

a.Bagian Produksi             Jam Kerja               Istirahat
          Hari Senin s/d Kamis         08.00 - 16.15 WIB  12.00 - 13.00 WIB
          Hari Jum'at                       08.00 - 16.00 WIB  11.30 - 13.00 WIB
          Hari Sabtu                       08.00 - 12.00 WIB
          b.Staff Kantor
          Hari Senin s/d Kamis         08.00 - 17.00 WIB  12.00 - 13.00 WIB
          Hari Jum'at                       08.00 - 17.00 WIB  11.30 - 13.00 WIB
          c.Satpam
          Shift I                             07.00 - 15.00 WIB
Shift II                             15.00 - 23.00 WIB
          Shift III                            23.00 - 07.00 WIB
Pengaturan jam kerja, shift, dan jam istirahat berpedoman kepada KeputusanBersama Mennaker R.I. dan Kapolri No. Kep.: 275/Men/1989 dan No. Pol.:        Kep/04/V/     1989
          d.Sopir
          * 5 hari kerja
            Hari Senin s/d Kamis       08.00 - 17.00 WIB  12.00 - 13.00 WIB
            Hari Jum'at                    08.00 - 17.00 WIB  11.30 - 13.00 WIB
                  
          * 6 hari kerja
            Hari Senin s/d Kamis       08.00 - 16.15 WIB  12.00 - 13.00 WIB
            Hari Jum'at                    08.00 - 16.00 WIB  11.30 - 13.00 WIB 
            Hari Sabtu                      08.00 - 12.00 WIB 
         
Dalam hal istirahat diatur sendiri oleh yang bersangkutan.
Pemakaian sopir diluar jam kerja bukan untuk urusan dinas/perusahaan, maka      upah lemburnya dibayar oleh pemakai, besarnya disesuaikan dengan    perhitungan lembur perusahaan, kecuali ditetapkan lain.

Pasal 15
KERJA LEMBUR
1.    Sesuai dengan sifat dan kebutuhan perusahaan yang beroperasi secara terus menerus pengusaha dapat mempekerjakan karyawanya untuk bekerja lembur atau bekerja pada hari-hari libur resmi atau waktu tertentu apabila:
a.    Dalam hal pekerjaan tidak diselesaikan dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja lain atau lingkungan
b.    Dalam hal terdapat pekerjaan apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan klaim atau mengurangi / menghilangkan kepercayaan pihak lain kepada perusahaan
c.    Dalam hal terjadi bencana alam.
d.    Bila ada kekosongan / kekurangan tenaga kerja
2.    Perhitungan Upah Lembur :
a.    Besar upah lembur untuk tiap jam lembur diatur menurut ketentuan normatif sesuai Kep-102/Men/VI/2004 tgl 25 Juni 2004.
b.    Perhitungan upah lembur per jam adalah: 1/173 X upah sebulan
3.    Setelah kerja lembur 3 jam pekerja mendapatkan 1 (satu) kali Uang makan.

Pasal 16
DISIPLIN WAKTU KERJA
1.    Setiap pekerja diharuskan berada 5 menit  pada tempat masing-masing sebelum melakukan pekerjaan.
2.    Setiap pekerja harus berada di bagian masing-masing pada saat pekerjaan ada ataupun tidak ada dan apabila tidak ada pekerjaan dibagiannya pekerja dapat diperbantukan pada bagian lain  sesuai dengan kemampuannya.
3.    Setiap pekerja diharuskan mencatatkan waktu kerja pada mesin pencatat waktu setiap kali hadir / keluar jam kerja.
4.    Pekerja yang terlambat datang masuk kerja lebih dari 15 menit karena alasan apapun diwajibkan melapor kepada atasanya langsung untuk memperoleh ijin bekerja setelah menjelaskan sebab keterlambatannya serta menyerahkannya kepada bagian Personalia
5.    Pekerja yang karena adanya keperluan diluar lingkungan perusahaan perlu meninggalkan pekerjaannya sebelum waktunya harus mendapat ijin dari atasannya langsung dan diberitahukan kepada Kepala Personalia dengan membuat surat izin meninggalkan pekerjaan. Bagi Pekerja yang tidak memenuhi ketentuan ini dianggap mangkir dan tidak mendapat upah
6.    Pekerja yang berhalangan masuk karena sakit diharuskan membuktikan sakitnya dengan surat keterangan dokter. Pemberitahuan kepada perusahaan diwajibkan dengan cara apapun dihari pertama tidak masuk kerja
7.    Pekerja yang tidak masuk kerja bukan karena alasan sakit, cuti, ijin tidak masuk kerja atau alasan lain yang telah ditetapkan PKB ini adalah mangkir.

BAB V
ISTIRAHAT
Pasal 17
ISTIRAHAT MINGGUAN
1.    Setelah bekerja 6 hari berturut-turut (40 jam) dalam satu minggu pekerja berhak atas istirahat mingguan selama 1 hari.
2.    Setelah bekerja 5 hari berturut-turut (40 jam) dalam satu minggu pekerja berhak atas istirahat mingguan selama 2 hari (Sabtu dan Minggu).

Pasal 18
CUTI TAHUNAN
1.    Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2.    Cuti tahunan sebanyak 6 hari kerja diberikan bersamaan dengan hari libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
3.    Pengajuan surat permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.    Periode penetapan timbulnya hak cuti tahunan adalah 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan.
5.    Sisa hak cuti yang tidak diambil sampai dengan munculnya hak cuti baru dinyatakan hangus.
6.    Demi kelancaran pengambilan sisa cuti tahunan perusahaan memberitahukan kepada pekerja sisa cuti tahunan yang bersangkutan melalui suatu pengumuman yang dikeluarkan oleh personalia.
7.    Bilamana ada perubahan cuti tahunan maka kedua belah pihak dapat dan akan merundingkannya untuk mufakat dan disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 19
CUTI PANJANG
1.    Setiap pekerja yang memiliki masa kerja selama 6 (enam) tahun berturut-turut dan kelipatannya berhak atas istirahat panjang selama 1 (satu) bulan dengan mendapat upah penuh dan tidak termasuk cuti tahunan.
2.    Pengajuan surat permohonan istirahat panjang paling lambat 2 minggu sebelumnya
3.    Pelaksanaan istirahat panjang ditetapkan oleh perusahaan dan waktunya tidak selalu harus berturutan selama 1 bulan.
4.    Penggunaan hak istirahat panjang berlaku selama 2 (dua) tahun semenjak timbulnya hak istirahat panjang (berlaku bagi istirahat panjang yang belum timbul).

Pasal 20
ISTIRAHAT HAMIL / GUGUR KANDUNGAN DAN HAID
1.    Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas istirahat melahirkan selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah) dengan mendapat upah penuh.
2.    Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan setelah gugur kandungan dan mendapat upah penuh.
3.    Pekerja yang akan mendapat istirahat melahirkan harus mengajukan permohonan tertulis kepada personalia disertai surat keterangan dokter/bidan yang sah.
4.    Ijin haid diberikan kepada pekerja wanita untuk hari pertama dan kedua waktu haid dengan menyertakan surat keterangan dokter dan memberitahukan kepada perusahaan dengan mendapat upah penuh.

Pasal 21
LIBUR HARI BESAR
1.    Libur hari Besar (Libur Nasional dan Keagamaan) yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja dengan mendapat upah penuh.
2.    Jika salah satu pihak atau kedua belah pihak menghendaki adanya pertukaran hari kerja dikarenakan hari tersebut tanggung (Alasan efiseinsi & efektifitas), maka kedua belah pihak akan merundingkan terlebih dahulu 1 (satu) minggu sebelumnya, untuk disepakati dan ditandatangangi oleh kedua belah pihak.

Pasal 22
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1.       Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh:
a)    Pekerja menikah                                                                        : (3 Hari)
b)   Menikahkan anak                                                                       : (2 Hari)
c)    Mengkhitankan / membaptis anak                                                : (2 Hari)
d)   Istri melahirkan / gugur kandungan                                              : (2 Hari)
e)    Suami/istri/orang tua/anak/mertua/menantu meninggal dunia          : (2 Hari)
f)     Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia                      : (1 Hari)
g)   Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya, sesuai dengan surat keputusan bersama Departemen Agama.
2.  Pengurus Serikat Pekerja (max. 2 orang) yang mendapat penugasan Depenas/Depencap untuk kepentingan organisasi tetap mendapat upah penuh, dengan pemberitahuan kepada perusahaan.
3.  Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk mengikuti kursus, pelatihan, atau sekolah tetap mendapat upah penuh.
4.  Pekerja dapat diberikan izin tidak masuk kerja dengan tidak menerima upah untuk keperluan pribadi yang sangat mendesak atas persetujuan dan rekomendasi atasannya dan dengan melihat kebutuhan dan kepentingan perusahaan.







Pasal 23
PEKERJA DITAHAN PIHAK BERWAJIB
1.  Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan  tindak pidana, keluarga yang ditinggalkan mendapat tunjangan upah sebagai berikut  :
a)    Untuk isteri sebesar 25% dari upah per bulan
b)   Untuk isteri dan 1 anak sebesar 35% dari upah per bulan
c)    Untuk isteri dan 2 anak sebesar 45% dari upah per bulan
d)   Untuk isteri dan 3 anak sebesar 50% dari upah per bulan
2.  Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak berwajib.
3.  Bagi pekerja yang ditahan atas pengaduan pengusaha tetap mendapat upah sebesar 100% dan apabila tidak terbukti pengusaha akan merehabilitasi nama baiknya dan mengembalikan hak-haknya seperti semula dan dapat melakukan gugatan sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan wajib memenuhi amar putusan yang ditetapkan Pengadilan
4.  Bagi pekerja yang ditahan atas pengaduan orang lain, apabila tidak terbukti bersalah Pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
5.  Dalam hal pekerja diputuskan oleh pengadilan terbukti melakukan kesalahan, Pengusaha dapat mengajukan ijin pemutusan hubungan kerja.

BAB VI
PENGUPAHAN
Pasal 24
PENGERTIAN PENGUPAHAN
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha  kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan.

PASAL 25
KOMPONEN UPAH
Komponen upah terdiri dari:
A.   Upah Pokok
B.    Tunjangan Tetap
C.   Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tetap terdiri dari:
A. Tunjanngan Jabatan
1.    Tunjangan Asisten Supervisor      : Rp. 100.000,-/Bln
2.    Tunjangan Operator I                  : 3 % dari UMK/Bln
3.    Tunjangan Operator II                : 5 % dari UMK/Bln
B. Bantuan Pemondokan                       : R. 30.000,-/Bln

Tunjangan Tidak Tetap Terdiri dar1:
1.    Tunjangan Makan                       : Rp. 7.000,-/hari
2.    Tunjangan Transport                  : Rp. 2.500,-/Hari
3.    Tunjangan Premi Hadir                : Rp. 2.000,-/Hari
4.    Tunjangan kerja lembur.setiap kerja lembur 3 jam pekerja mendapatkan uang makan Rp. 7.000
Tunjangan Dinas Luar:
1. Dalam Kota (Jabodetabek)
·   Transportasi ditanggung oleh Perusahaan (antarJemput atau sesuai perincian ongkos)
·   Uang makan dan minum serta tunjangan lainnya besarnya sesuai kesepakatan sebelum proyek berjalan
2. Luar kota
·   Transportasi ditanggung oleh Perusahaan termasuk dari tempat menginap keproyek
    (antar Jemput).
·   Uang makan dan minum serta tunjangan lainnya besarnya sesuai kesepakatan sebelum proyek berjalan
3. Luar negeri
·   Perusahaan yang mengurus paspor
·   Biaya untuk mengurus persyaratan pembuatan paspor ditanggung oleh perusahaan.
·   Uang makan dan minum serta tunjangan lainnya besarannya sesuai kesepakatan sebelum proyek berjalan.

PASAL 26
PEMBAYARAN UPAH
1.    Pekerja bulanan upah dibayarkan setiap awal bulan
2.    Pekerja harian, upah dibayarkan satu minggu sekali pada hari Jum'at.
3.    Pekera borongan upah dibayarkan satu minggu sekali pada hari Sabtu

PASAL 27
KENAIKAN UPAH
Kenaikan upah dilakukan 2 (Dua) kali dalam satu tahun,  yaitu :
1.    Penyesuaian upah karena adanya kenaikan UMK, dengan perhitungan UMK sekarang dikurangi UMK tahun lalu ditambahkan ke upah pokok.
2.    Kenaikan upah karena prestasi kerja & kondite kerja yang dilakukan melalui Penilaian Kinerja Karyawan Tahunan pada tanggal 1 April, yaitu :

Dengan pengelompokan golongan sebagai berikut :
a)    Golongan A dengan kriteria Baik Sekali     : 5 % dari Upah Pokok
b)   Golongan B dengan kriteria Baik              : 4 % dari Upah Pokok
c)    Golongan C dengan kriteria Cukup           : 2 % dari Upah Pokok
d)   Golongan D dengan kriteria Kurang           : 0 % dari Upah Pokok
Hasil penilaian yang telah dilakukan akan diberikan kopinya kepada karyawan sebagai umpan balik.
Pada tahun kedua besar dan nilai kenaikan tersebut dapat dirundingkan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

PASAL 28
PEMOTONGAN UPAH
1.    Iuran Jamsostek sebesar 2% dari upah pokok
2.    Iuran SP CCB GASPERMINDO sesuai surat rekomendasi.
3.     Pemotongan pinjaman.
Pasal 29
STRUKTUR DAN SKALA UPAH
Struktur dan Skala upah akan dibuat oleh Pengusaha menyesuaikan dengan Nomor KEP/049/MEN/IV/2004  dan akan mempertimbangkan masukan dari Pekerja.

BAB VII
KESEJAHTERAAN
Pasal 30
FASILITAS BAGI PEKERJA
1.    Perusahaan memberikan 2 Stell seragam setahun sekali, pada setiap akhir tahun, dan jika karyawan tersebut Putus Hubungan Kerja dengan Perusahaan maka seragam kerja wajib dikembalikan.
2.    Perusahaan menyediakan fasilitas tempat ibadah
3.    Perusahaan menyediakan P3K
4.    Perusahaan menyediakan tempat istirahat sesuai dengan kondisi area perusahaan
5.    Fasilitas parkir sesuai dengan kondisi area perusahaan.
6.    Fasilitas toilet yang layak.
7.    Fasilitas air minum yang higienis, yang akan diuji laboratorium 1 tahun sekali.

Pasal 31
BANTUAN SUKA CITA DAN DUKA CITA
1.    Bantuan duka cita
a)    Pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan santunan sebesar Rp. 400.000,-
b)   Perusahaan membantu biaya untuk mengantar jenazah pekerja yang mendapat musibah kecelakaan kerja di pabrik.
c)    Perusahaan akan menangani jenazah Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
d)   Istri / Suami meninggal dunia, mendapatkan bantuan sebesar  Rp. 300,000,-
e)    Anak pekerja meninggal dunia (terbatas anak pertama s/d ketiga), perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp.300.000,-
f)     Orang tua kandung pekerja, dan mertua pekerja Meninggal dunia, perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp.200.000,-
g)   Pekerja atau istri pekerja gugur kandungan, bantuan  sebesar Rp.300.000,-
h)   Untuk mendapatkan bantuan duka cita pekerja harus mengajukan surat keterangan yang asli dari instansi terkait.
2.Bantuan Sukacita
a) Pekerja melangsungkan pernikahan pertama, perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp.250.000,-.
b) Pekerja atau istri pekerja melahirkan (maksimal 3 anak) mendapatkan sumbangan sebesar Rp.250.000,-.
c)  Untuk mendapatkan bantuan suka cita pekerja harus menunjukan surat keterangan yang asli dari rumah sakit/dokter.





Pasal 32
PENGOBATAN DILUAR POLIKLINIK
1.    Dalam keadaan mendesak/emergency pekerja dan keluarganya diperbolehkan berobat ke dokter lain/rumah sakit untuk pertolongan pertama.
2.    Biaya pengobatan (pemeriksaan dan pengobatan) seperti dimaksud ayat (1) tanggung oleh perusahaan sebesar 50% dari jumlah kwitansi yang sah/resmi.
3.    Pekerja selama sakit tetap mendapat upah penuh dengan dibuktikan surat keterangan dokter yang sah
4.    Bilamana ada persoalan / masalah perusahaan dengan pihak JAMSOSTEK pekerja dan keluarganya diperbolehkan berobat ke dokter lain/ rumah sakit dan biaya ditanggung atau diganti 100 % oleh perusahaan.

Pasal 33
UPAH SELAMA SAKIT
Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar dengan rincian sebagai berikut:
a)    Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah.
b)   Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
c)    Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
d)   Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

BAB VIII
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 34
KESELAMATAN KERJA
1.    Perusahaan menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan  kerja sesuai dengan UU No.1 tahun 1970 dan / atau UU No. 13 Tahun 2003.
2.    Membentuk tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
3.    Setiap satu (1) kali setahun perusahaan berusaha melakukan pemeriksaan kesehatan (Check up) kepada Pekerja
4.    Pekerja wajib menjaga dan memelihara alat-alat keselamatan kerja dan melaporkan kepada perusahaan atas gejala/keadaan/kejadian yang dapat menimbulkan bahaya ataupun mengganggu keselamatan kerja

BAB IX
JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA
Pasal 35
PROGRAM JAMSOSTEK
1.    Pengusaha mengikutsertakan para pekerja program Jamsostek sesuai dengan UU No.3 tahun 1992.
2.    Program Jamsostek tersebut meliputi :
a)    Jaminan Hari Tua (JHT)
b)   Jaminan Kematian (JK)
c)    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
d)   Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Pasal 36
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1.    Perusahaan dapat menyelenggarakan program pendidikan dan latihan kerja untuk meningkatkan mutu dan kualitas ketrampilan pekerja, yang persyaratan dan kriterianya ditentukan oleh perusahaan.
2.    Biaya pendidikan dan latihan ditanggung oleh perusahaan.

BAB X
TATA TERTIB
Pasal 37
KEWAJIBAN PEKERJA
1.    Pekerja wajib masuk dan pulang bekerja tepat pada waktunya.
2.    Pekerja sudah harus berada ditempat kerja 5 menit sebelum waktu kerja dimulai.
3.    Setelah tanda selesai waktu bekerja, pekerja diperbolehkan melakukan persiapan untuk meninggalkan pekerjaan dengan terlebih dahulu mematikan mesin, membersihkan lingkungan kerja, menyimpan dan merapikan peralatan kerja.
4.    Apabila pekerja menerima tamu bukan untuk keperluan kerja harus terlebih dahulu minta ijin pada atasannya, dan harus diterima diruang tamu.
5.    Pekerja harus memakai pakaian seragam dengan sopan dan rapi
6.    Pekerja wajib:
a)    Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan rasa tanggung jawab.
b)   Mematuhi perintah, petunjuk dan bimbingan atasannya yang berhubungan langsung dengan tugas dan pekerjaannnya.
c)    Bersikap serta berlaku sopan dan wajar terhadap atasannya.
d)   Mengetahui kewajibannya di perusahaan dan melaksanakannya dan berusaha meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja.
e)    Menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan asusila atau perbuatan yang merugikan nama baik  perusahaan.
f)     Memberitahukan kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 bulan setiap ada perubahan yang berkenan dengan domisili/tempat tinggal dan/atau status keluarga     (perkawinan, kelahiran, dan kematian, dll).
g)   Bagi pekerja laki-laki wajib berpotongan rambut yang pendek, rapi dan pantas.
h)   Mengenakan alat perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan perusahaan dan menjaga serta memeliharanya dengan penuh tanggung jawab
i)     menjaga dan memelihara bukan saja di lingkungan tempat kerjanya sendiri, tetapi juga di setiap lokasi di lingkungan perusahaan, Al:WC, tempat ibadah, dsb.
j)     Pekerja wajib mengambil tindakan yang diperlukan apabila mengetahui sesuatu      kejadian yang dapat merugikan perusahaan, membahayakan orang lain dan segera    memberitahu kepada atasannya/perusahaan.
k)    Pekerja wajib ikut aktif melakukan usaha penghematan di semua bidang, khususnya dalam pemakaian bahan baku, bahan penolong, alat tulis kantor, listrik, telp, BBM, Dsb
l)     Setiap pekerja diwajibkan masuk dan keluar tempat kerja atau lingkungan perusahaan melalui pintu masuk dan pintu keluar yang sudah ditentukan
7.  Pekerja yang menjadi pimpinan/atasan pekerja lainnya dalam memberikan perintah kerja harus sesuai dengan norma-norma serta wajib:
a)    Menegur bawahannya yang menyalahi aturan.
b)   Bersikap dan memperlakukan bawahannya sesuai dengan tugas yang telah ditentukan secara adil
c)    Memberikan petunjuk dan bimbingan yang jelas kepada bawahannya mengenai  pekerjaan yang harus dilakukan.

BAB XI
MACAM - MACAM PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 38
MACAM - MACAM LARANGAN
1.    Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang milik perusahaan tanpa ijin tertulis dari pimpinan perusahaan atau yang mewakilinya baik berupa alat-alat kantor dan pabrik maupun dokumen/copy dokumen dan lain-lain.
2.    Dilarang memimjamkan, mengkaryakan dan menyewakan barang-barang perusahaan yang dipercayakan kepada pekerja.
3.    Selama terikat dalam hubungan kerja, pekerja tidak dibenarkan mempunyai hubungan kerja / terdaftar sebagai pekerja di perusahaan lain.
4.    Dilarang menolak perintah yang layak dari atasan sepanjang berhubungan dengan bidang pekerjaan (job description).
5.    Dilarang melalaikan kewajiban.
6.    Dilarang melakukan perkelahian antar sesama pekerja.
7.    Dilarang melakukan keonaran di dalam lingkungan perusahaan.
8.    Dilarang berjudi, minuman keras, berbuat asusila di lingkungan perusahaan.
9.    Dilarang menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan atau petugas lainnya yang diberi wewenang oleh direksi.
10. Dilarang menolak penggunaan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan perusahaan
11. Dilarang merokok dan makan siang/malam di dalam area produksi, kecuali di tempat yang telah ditentukan.
12. Dilarang tidur-tiduran selama jam kerja, tanpa seizin atasan.
13. Dilarang menghasut sehingga menimbulkan keresahan pada pekerja lain.
14. Dilarang mengabsensi kartu pekerja lain yang bukan miliknya.

PASAL 39
PELANGGARAN DAN SANKSI
Dalam usaha untuk meningkatkan produktivitas, perusahaan berusaha meningkatkan disiplin karyawan dan mengembangkan perasaan saling menghormati serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara perusahaan dan karyawannya.
Oleh karena itu perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan pengawasan serta instruksi (melalui Kepala Bagian dan Kepala Seksi) sehingga pengambilan tindakan demi tegaknya disiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.
Petunjuk tindakan disiplin ini memuat macam-macam tindakan disiplin yang akan diambil, terhadap pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan sesuai dengan tingkatan beratnya pelanggaran itu dan didasarkan pada sifat serta seringnya pelanggaran itu dilakukan.
Jenis sanksi / tindakan disiplin terhadap pelanggaran peraturan tata tertib kerja diatur sebagai berikut :
1.    Tegoran (Lisan dan/ataupun Tertulis)     Jangka waktu 3 bulan
2.    Surat Peringatan Tertulis I                    Jangka waktu 6 bulan
3.    Surat Peringatan Tertulis II                   Jangka waktu 6 bulan
4.    Surat Peringatan Tertulis III                  Jangka waktu 6 bulan
5.    Pemutusan Hubungan Kerja
Pemberian tindakan disiplin tersebut tidak harus secara berurutan, tetapi berdasarkan berat ringannya pelanggaran
Pasal 40
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Tegoran Tertulis
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Tegoran Tertulis adalah :
1.    Meninggalkan pekerjaan (lokasi kerja) tanpa seijin atasan.
2.    Berjalan atau berada ditempat kerja bagian lain, yang tidak ada hubungan kerja.
3.    Tidak mengenakan seragam kerja yang telah disediakan perusahaan
4.    Berpakaian tidak sopan dan/atau berambut gondrong.
5.    Mangkir/Alpa selama 1 hari.
6.    Tidak memasukkan kartu absensi ke dalam mesin absensi.
7.    Tidak menjaga kebersihan dan kerapihan di lingkungan kerja.
8.    Datang terlambat atau pulang lebih cepat sebelum waktunya, tanpa seijin atasan.
9.    Menolak diperiksa petugas Satpam.
10. Memperlambat pekerjaan atau tidak melaksanakan perintah dengan semestinya.
11. Tidak merawat barang-barang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
12. Pelanggaran lain yang tidak termasuk diatas dan patut dipertimbangkan oleh pimpinan     untuk diberikan Tegoran tertulis.

Pasal 41
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Surat Peringatan Tertulis I
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Surat Peringatan tertulis I adalah :
1.    Selama berlakunya Tegoran Tertulis melakukan pelanggaran ulang yang termasuk dalam kategori Tegoran Tertulis.
2.    Tidak masuk kerja (ALPA/MANGKIR) selama 2 hari.
3.    Tidak Mengikuti prosedur/instruksi kerja yang telah ditetapkan.
4.    Menggunakan sarana perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa seijin perusahaan.
5.    Hasil pekerjaan/prestasi tidak mencapai target selama 2 minggu berturut-turut / tidak cakap dalam bekerja.
6.    Pelanggaran lain yang tidak termasuk diatas dan patut dipertimbangkan oleh pimpinan untuk diberikan Surat Peringatan Tertulis I.

Pasal 42
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Surat Peringatan Tertulis II
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Surat Peringatan tertulis II adalah :
1.    Selama berlakunya Surat Peringatan Tertulis I melakukan pelanggaran ulang yang termasuk dalam kategori Tegoran Tertulis maupun Surat Perigatan Tertulis I.
2.    Tiga (3) kali mangkir dalam sebulan, baik berturut-turut ataupun tidak berurutan.
3.    Bekerja secara serampangan tanpa tanggung jawab, melakukan kelalaian kerja atau tidur pada jam kerja.
4.    Pelanggaran lain yang tidak termasuk diatas dan patut dipertimbangkan oleh pimpinan untuk diberikan Surat Peringatan Tertulis II.

Pasal 43
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Surat Peringatan Tertulis III
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan Surat Peringatan tertulis III adalah :
1.    Selama berlakunya Surat Peringatan Tertulis II melakukan pelanggaran ulang yang termasuk dalam kategori Tegoran Tertulis muapun Surat Perigatan Tertulis I, dan Surat Peringatan Tertulis II.
2.    4 (Empat) kali mangkir dalam sebulan, baik berturut-turut ataupun tidak berturutan.
3.    Menunjukkan ketidakmampuan dalam melaksanakan pekerjaan walaupun sudah dicoba di pelbagai bidang yang ada.
4.    Dengan sengaja atau kelalaiannya mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
5.    Melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian, bahaya  terhadap perusahaan, dirinya ataupun orang lain.

Pasal 44
Pelanggaran Yang Dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
Perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan sebagai pelanggaran dan kepadanya dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah :
A. Pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja secara langsung dengan mendapat Pesangon, Pengahargaan Masa Kerja dan uang penggantian hak sesuai UU, yaitu :
1.    Selama berlakunya Surat Peringatan Tertulis III melakukan pelanggaran ulang yang termasuk dalam kategori Tegoran Tertulis muapun Surat Perigatan Tertulis I, Surat Peringatan Tertulis II dan Surat Peringatan Tertulis III.
2.    Pekerja yang Mangkir selama 5 (Lima) kali mangkir dalam sebulan tidak berurutan.
3.    Menyalahgunakan kepercayaan, wewenang jabatan / pekerjaan yang diberikan pengusaha, untuk kepentingan/keuntungan pribadi atau orang lain.
4.    Membawa tanpa hak senjata api/ senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
5.    Melakukan pemogokan liar dalam segala bentuk.
6.    Berhenti bekerja meskipun pekerja yang bersangkutan tetap berada di tempat kerja dan/atau di dalam lingkungan perusahaan.
7.    Melakukan slow down atau sengaja memperlambat pekerjaan sehingga mengganggu produktivitas kerja.
8.    Melakukan absensi untuk orang lain, di mana karyawan tersebut tidak hadir / tidak masuk kerja
CATATAN : 
Karyawan yang mangkir selama 5 hari berturutan dan telah dipanggil secara layak, namun tidak hadir atau hadir tapi tidak dapat mempertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri suka rela dari perusahaannya tempat ia bekerja.

B. Pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja secara langsung tanpa mendapat Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja (Pelanggaran Berat), yaitu:
1.    Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
2.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3.    Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkoba, psikotropika dan zat adiktif (obat terlarang) lainnya di lingkungan perusahaan.
4.    Melakukan perbuatan asusila atau perjudian baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
5.    Menyerang, menganiaya, mengancam/mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dan keluarga pengusaha.
6.    Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
7.    Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaaan bahaya di tempat kerja.
8.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik perusahaan yang merugikan bagi perusahaan
9.    Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya wajib untuk dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara.
10. Menyebarkan pamflet, poster, pengumuman yang bersifat menghasut dan memfitnah di lingkungan perusahaan.
11. Merokok di area produksi atau tempat yang dilarang.

Pasal 45
PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI
1.    Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan sanksi berupa : TEGORAN TERTULIS menjadi tanggung jawab Kepala Seksi atau Kepala Bagian, dan ditembuskan ke bagian HRD.
2.    Tugas dan pelaksanaan sanksi SP I, SP II DAN SP III serta PHK menjadi tanggung jawab Personalia berdasarkan rekomendasi, informasi / laporan pelanggaran/kelalain kerja dari atasan Yang Bersangkutan (Ka. Seksi atau Ka. Bagian )
3.    Apabila atasan langsung tidak melaksanakan ketentuan pada ayat (1) pasal ini, maka kepada atasan langsung akan diberikan sanksi satu tingkat diatas sanksi yang harus diberikan kepada bawahannya dan sanksi kepada bawahannya tetap berlaku.
4.    Surat Peringatan bagi atasan langsung yang tidak menjalankan sanksi-sanksi kepada bawahannya akan diterbitkan oleh HRD.

Pasal 46
PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SKORSING)
1.   Setelah pekerja mendapatkan surat peringatan III tetapi pekerja tidak mengindahkan dan atau dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat diberhentikan sementara waktu(skorsing) dalam rangka pembinaan untuk jangka waktu yang ditentukan.
2.   Sambil menunggu penyelesaian hubungan kerja,pekerja yang telah melakukan kesalahan berat dapat diberhentikan sementara waktu(skorsing).
3.   Dalam masa skorsing atau masa proses PHK pekerja tetap menerima upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima sampai ada keputusan yang mengikat.







BAB XI
Pasal 47
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.    Pengusaha,serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
2.    Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan/dibipartitkan dengan serikat pekerja.
3.    Dalam hal perundingan/bipartite benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
4.    Dalam hal karyawan melakukan kesalahan berat bisa diputus langsung hubungan kerjanya dan harus didukung dengan atau disertai bukti sebagai berikut:
a.    Pekerja/buruh tertangkap tangan.
b.    Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
c.    Bukti lain berupa laporan yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2(dua) orang saksi.

Pasal 48
MACAM DAN SEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.    Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena :
a.    Masa Percobaan
b.    Pengunduran diri pekerja
c.Persetujuan pengusaha dan pekerja
a.    Usia lanjut
b.    Meninggal dunia
c.Pengajuan pengusaha
d.    Berakhirnya Hubungan Kerja Untuk Waktu Tertentu
2.    Pekerja yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri harus mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya. Pekerja yang mengundurkan diri harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari perusahaan. Pekerja tersebut berhak mendapatkan Uang Pisah sbb :
               No.              Uang pisah                                      Masa Kerja
                 1.              2 bulan upah                                  3 thn – 6 thn
                 2.              3 bulan upah                                  6 thn - 9 thn
                 3.              4 bulan upah                                  9 thn - 12 thn
                 4.              Lebih dari 12 thn                            5 bulan upah
3.    Persetujuan Pengusaha dan Pekerja
a.    Apabila Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan atau cacat fisik/rohani bukan akibat kecelakaan kerja, maka Pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
b.    Pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan pasal 169 ayat 1 UU No. 13  tahuan 2003
4.    Meninggal dunia
Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sesuai undang-undang no.13 tahun 2003.

5.    Usia lanjut
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun :
a.    Pekerja laki-laki                  : Usia 55 Thn
          Pekerja Perempua              : Usia 50 Thn
b.    Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun dapat mengajukan surat permohonan pensiun 1 (satu) bulan sebelumnya dan wajib dipenuhi oleh perusahaan
c.    Pekerja mencapai usia pensiun berhak atas uang pensiun sesuai UU No. 13 Tahun 2003
d.    Pekerja yang telah mencapai usia pensiun apabila dikehendaki oleh Pengusaha dan Yang Bersangkutan bersedia maka dapat dipekerjakan kembali.
6.       Pengajuan pengusaha
a.    Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pailit maka perusahaan akan memberikan uang pesangon sesuai undang-undang no 13 tahun 2003
b.    Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi, maka pengusaha akan memberikan uang pesangon sesuai undang-undang no 13 tahun 2003.
7.       Perubahan status:
a.      Apabila pengusaha melakukan perubahan status penggabungan atau peleburan dan Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja untuk bekerja kembali, maka Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sesuai UU. no.13 tahun 2003.
b.     Apabila pekerja tidak mau mengikuti perubahan status perusahaan maka Pekerja berhak mendapat uang pesangon sesuai undang-undang no.13/2003.

Pasal 49
SAKIT ATAU CACAT JASMANI/ROHANI
1.    Dalam hal seorang pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan atau cacad jasmani/rohani akibat kecelakaan kerja Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 53 ayat 1 (1) UU No. 13/2003.
2.    Apabila pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan atau cacat jasmani / rohani akibat kecelakaan kerja maka pekerja dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja sesaui Pasal 172 UU No. 13/2003.

BAB XII
PESANGON
Pasal 50
UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN  GANTI KERUGIAN
1. Besarnya uang pesangon sesuai UU No. 13/2003 adalah sebagai berikut :       
a.    M K kurang dari 1 tahun                                      :1 bln upah
b.    M K 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 thn     :2 bln upah
c.    M K 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 thn     :3 bln upah
d.    M K 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 thn     :4 bln upah
e.    M K 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 thn     :5 bln upah
f.     M K 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 thn     :6 bln upah
g.    M K 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 thn     :7 bln upah
h.    M K 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 thn     :8 bln upah
i.     M K 8 tahun atau lebih                                        :9 bln upah


2. Besarnya uang penghargaan masa kerja sesuai UU No.13/2003, yaitu :
a.    M K 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 thn     :2 bln upah
b.    M K 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 thn     :3 bln upah
c.    M K 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 thn    :4 bln upah
d.    M K 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 thn  :5 bln upah
e.    M K 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 thn  :6 bln upah
f.     M K 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 thn  :7 bln upah
g.    M K 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 thn  :8 bln upah
h.    M K 24 tahun atau lebih                                       :10 bln upah
3. Uang penggantian hak adalah sebagai berikut :
a.    Ganti kerugian untuk cuti tahunan yang belum diambil dan gugur
b.    Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar15 % dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, jika masa kerjanya telah memenuhi

BAB XIII
HARI KEBERSAMAAN DAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 51
HARI KEBERSAMAAN
1.    Perusahaan akan mengadakan hari kebersamaan guna memberikan penyegaran dan menjalin keakraban antar pekerja dan pimpinan perusahan setahun sekali.
2.    Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja akan membentuk kepanitiaan bersama untuk menentukan tempat, waktu/hari dan jenis kegiatan.

Pasal 52
TUNJANGAN HARI RAYA
1.    Perhitungan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan bersamaan dengan Paket lebaran (PL) dengan formulasi sebagai berikut :
Masa Kerja 3 Bulan  -  11 Bulan                  : Proporsional + PL
Masa Kerja 1 Tahun  -  2 Tahun                  : 1 Bln UT + 8 % UT + PL
Masa Kerja 2 Tahun  -  4 Tahun                  : 1 Bln UT + 14 % UT + PL
Masa Kerja 4 Tahun  -  6 Tahun                  : 1 Bln UT + 30 % UT + PL
Masa Kerja 6 Tahun  -  8 Tahun                  : 1 Bln UT + 40 % UT + PL
Masa Kerja 8 Tahun  -  10 Tahun                : 1 Bln UT + 45 % UT + PL
Masa Kerja lebih dari 10 Tahun                  : 1 Bln UT + 50 % UT + PL
2.    Pada tahun kedua besar dan nilai serta formula tersebut dapat dirundingkan dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak
BAB XIV
PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 53
KELUH KESAH
1.    Sudah menjadi tekad perusahaan bahwa setiap keluhan seorang pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
2.    Dalam hal seorang atau lebih menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar, serta bertentangan dengan isi dan jiwa perjanjian kerja bersama ini, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui prosedur yang ditetapkan sebagai “Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan Pekerja”.

Pasal 54
PENYELESAIAN KELUH KESAH
1.    Setiap keluhan dan pengaduan pekerja pertama kali diselesaikan oleh Atasan Langsung
2.   Apabila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan maka dengan sepengetahuan Atasannya langsung, pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Atasannya lebih tinggi sesuai dengan kelas dan jabatan pekerjaan.
3.    Apabila  prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan maka pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan pekerja tersebut diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
4.    Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

5.    Selama dalam proses penyelesaian kedua belah pihak wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kegiatan perusahaan tetap  berjalan  sebagaimana mestinya.
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan pasal ini maka dibuat  formulir penyelesaian     keluhan dan pengaduan pekerja
BAB XV
PENUTUP
Pasal 53
MASA BERLAKUNYA PKB
1.    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja.
2.    PKB ini berlaku selama 2 tahun sejak tahun 2012 s/d 2014
3.    Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk mengadakan perundingan kembali paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya PKB ini.
4.    Setelah jangka waktu PKB ini berakhir dan belum ada kesepakatan terhadap PKB yang baru, maka PKB ini dianggap diperpanjang paling lama 1 tahun berikutnya
5.    PKB ini akan diperbanyak/dibukukan oleh perusahaan dan dibagikan ke seluruh Pekerja

Pasal 54
Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani di Tangerang pada tanggal:






Argumentasi :

A. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir kondisi perusahaan seperti apa, Tolong dijelaskan ?
1.      Kondisi Perusahaan
a.Perkembangan infrastruktur
b.Fasilitas perusahaan
c.Perlengkapan kerja

2. Kondisi jumlah karyawan
a.Penambahan karyawan
b.Pengurangan karyawan
c. Pengangkatan karyawan

3.            Kondisi produksi
a.Meningkat
b.Stagnan
c.Menurun

          4.      Waktu kerja
          a.Sesuai dengan jam yang ditentukan
          b. Ada penambahan jam kerja (lembur)
          c. Ada pengurangan jam kerja

B. Kondisi ekonomi selama 2 (dua) tahun terakhir seperti apa, tolong jelaskan ?
          1.     Kebutuhan pokok
                   a. Beras
                   b. Lauk-pauk
                   c. Sayur mayur
                   d. dan lain sebagainya

          2.      Kebutuhan scunder
                   a. Biaya transportasi (kenaikan BBM)
                   b. Biaya listrik (kenaikan TDL)
                   c. Biaya gas
                   d. Biaya sewa rumah

3.Kebutuhan Umum
          a. Biaya sekolah
          b. Biaya lingkungan
          c. Biaya makan