UPAH MINIMUM MENJADI AGENDA POLITIK
TAHUNAN
Proses penentuan Upah Minimum Propinsi /UMP maupun
Upah Minimum Kabupaten/Kota masih menggunakan Regulasi yang lama dan
menimbulkan konflik berkepanjangan,
terbukti setiap tahun penetapan UMP
buruh selalu bergejolak dan menolak UMP yang telah ditetap oleh Dewan Pengupahan
maupun Gubernur .
UMP kelihatannya sengaja dipelihara untuk mejadi isu
politik tahunan oleh Birokrasi dan Legislatif dalam hal ini Presiden SBY
beserta Kabinetnya dan anggota DPR RI yang terhormat. Ini terbukti bahwa
Penguasa tidak pernah mengevaluasi tentang kebijak-kebijakan/regulasi tentang
UMP padahal yang menjadi pokok persoalan ada pada dikebijakannya.
Dimana komposisi Dewan Pengupahan sudah tidak relevan
lagi karena serikat buruh yang duduk di dewan pengupahan tidak representative mewakil
buruh secara keseluruhan, tetapi hanya mewakili anggotanya. Dan buruh yang tidak
berorganisasi jumlahnya lebih banyak apalagi
ditambah dengan anggota SB/SP yang tidak diwakili di Dewan Pengupahan. Dengan
adanya kebijakan UMP yang tidak pro
buruh mengakibatkan buruh dan pengusaha selalu
menjadi korban dari kebijakan yang salah tetapi tetap dipertahankan, begitu
juga masyarakat umum juga menjadi korban dari kebijakan UMP yang salah.
Oleh karena itu Presiden harus berani membuat kebijakan UMP yang pro
buruh bukannya menerbitkan Inpres No.9 tahun 2013 yang tidak ada artinya sama
sekali dan tidak menyelesai kan pokok permasalahan yang diingikan oleh buruh
yaitu kesejahteraan bukan upah murah,
justru Inpres tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan yang sudah ada.
Dengan ini kami dari PASKABI ( Pusat Aspirasi Buruh Indonesia )menyatakan
sikap :
1.
Presiden dan
Menakertrans harus mencabut/merubah kebijakan sbb :
•
Kepres
No 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
•
Kepmen
No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak
•
Kepmen
No 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimu
•
Permen
No 06 tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi SP / SB
•
Kepmen
201 tahun 2001 Tentang Keterwakilan dalam Hubungan Industrial
2.
DPR RI segera merivisi UU No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terutama pasal 88 – pasal 98
Kalau memang UMP tidak menjadi agenda politik tahun oleh Birokrasi dan
Legislatif ( Presiden SBY, Menakertrans Muhaimin Iskandat dan para anggota DPR
RI ) dan pro terhadap kesejahteraan kaum buruh akan, maka segera dicabut dan atau direvisi, sebelum
kaum buruh lebih banyak lagi yang menjadi korban dan pengusaha enngan
berinvestasi di Indonesia.
Jakarta, 3 Nopember 2013
Hormat kami
S U C I P T O
Sekjend PASKABI