Minggu, 03 November 2013





UPAH MINIMUM MENJADI AGENDA POLITIK TAHUNAN

Proses penentuan Upah Minimum Propinsi /UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota masih menggunakan Regulasi yang lama dan menimbulkan konflik  berkepanjangan, terbukti setiap tahun  penetapan UMP buruh selalu bergejolak dan menolak UMP yang telah ditetap oleh Dewan Pengupahan maupun   Gubernur .
UMP kelihatannya sengaja dipelihara untuk mejadi isu politik tahunan oleh Birokrasi dan Legislatif dalam hal ini Presiden SBY beserta Kabinetnya dan anggota DPR RI yang terhormat. Ini terbukti bahwa Penguasa tidak pernah mengevaluasi tentang kebijak-kebijakan/regulasi tentang UMP padahal yang menjadi pokok persoalan ada pada dikebijakannya.

Dimana komposisi Dewan Pengupahan sudah tidak relevan lagi karena serikat buruh yang duduk di dewan pengupahan tidak representative mewakil buruh secara keseluruhan, tetapi hanya  mewakili anggotanya. Dan buruh yang tidak berorganisasi jumlahnya lebih banyak apalagi  ditambah dengan anggota SB/SP yang tidak diwakili di Dewan Pengupahan. Dengan adanya  kebijakan UMP yang tidak pro buruh mengakibatkan buruh  dan pengusaha selalu menjadi korban dari kebijakan yang salah tetapi tetap dipertahankan, begitu juga masyarakat umum juga menjadi korban dari kebijakan UMP yang salah.

Oleh karena itu Presiden harus berani membuat kebijakan UMP yang pro buruh bukannya menerbitkan Inpres No.9 tahun 2013 yang tidak ada artinya sama sekali dan tidak menyelesai kan pokok permasalahan yang diingikan oleh buruh yaitu kesejahteraan bukan upah murah,  justru Inpres tersebut sangat  bertentangan dengan kebijakan yang sudah ada.  
Dengan ini kami dari PASKABI ( Pusat Aspirasi Buruh Indonesia )menyatakan sikap :
1.        Presiden dan Menakertrans harus mencabut/merubah kebijakan  sbb :
          Kepres No 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
          Kepmen No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
          Kepmen No 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimu
          Permen No 06 tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi SP / SB
          Kepmen 201 tahun 2001 Tentang Keterwakilan dalam Hubungan Industrial
2.       DPR RI segera merivisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama pasal 88 – pasal 98
Kalau memang UMP tidak menjadi agenda politik tahun oleh Birokrasi dan Legislatif ( Presiden SBY, Menakertrans Muhaimin Iskandat dan para anggota DPR RI ) dan pro terhadap kesejahteraan kaum buruh akan, maka  segera dicabut dan atau direvisi, sebelum kaum buruh lebih banyak lagi yang menjadi korban dan pengusaha enngan berinvestasi di Indonesia.


Jakarta, 3 Nopember 2013
Hormat kami

S U C I P T O
Sekjend PASKABI