Rabu, 10 September 2014

Pilkada Melalui DPRD Ancam Demokrasi











PILKADA MELALUI DPRD MENJADI ANCAMAN DEMOKRASI

Prinsip demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat, apa bila pilkada wakilkan ke DPRD maka hak rakyat menjadi hilang dan aspirasi rakyat tidak akan sama dengan keinginan DPRD. Pilkada dengan perwakilan akan memutus hubungan politik antara kepala daerah dengan rakyatnya dimana selama ini pilkada langsung telah berjalan.
Kedaulatan rakyat  dijamin dalam konstitusi, yakni rakyat menjadi subyek utama dalam memilih kepala daerahnya. Namun, dengan adanya pemilukada di DPRD, maka proses kedaulatan itu telah dilegitimasi secara inkonstitusional. Demi kepentingan sempit kekuasaan yang berbasis pada syahwat  berkuasa.
Kita tidak pungkirin bahwa Pilkada langsung terjadi politik uang secara besar-besaran, namun demikian bukan berarti pilkada langsung diganti melalui DPRD dan pilkada melalui DPRD juga tidak akan menjamin tidak ada politik uang.
Tugas dari penegak hukum seharusnya yang pro aktif didalam Pilkada untuk mencegah dan atau menangkap orang-orang yang menggunakan politik uang dalam mencapai kekuasaan sesuai amanat undang-undang, Kesalahan terjadi pada anggota Dewan yang sudah mau berakhir masa jabatannya justru membuat RUU Pilkada, ini patut dicurigai ada agenda jangka panjang apa yang diinginkan oleh mereka-mereka yang sudah  mau berakhir masa tugasnya.
Kekurangan/kelemahan pilkada langsung bukan pada subtansi demokrasi tetapi pada soal tehnis pelaksanaan sehingga tidak perlu pilkada lansung diganti dengan pilkada melalui DPRD, yang perlu diperbaiki adalah fungsi pelaksanaan, fungsi penegakan hukum dan soal-soal pelaksanaan lainnya.
Jika RUU Pemilukada disyahkan maka akan berpotensi terjadi rekayasa kekuasaan, dimana kepala daerah akan tunduk kepada anggota dewan (DPRD) dan mengabaikan kepentingan rakyat. Tidak akan muncul pemimpin ( kepala daerah) yang lahir dari rakyat untuk rakyat tetapi akan lahir kepala daerah yang diingikan oleh anggota dewan sesuai kepentingan mereka yang mengatasnakan rakyat
Kaum buruh Indonesia dengan tegas menyatakan menolak RUU PEMILUKADA dan tetap mendukung Pilkada dilaksanakan secara  langsung.

Jakarta,10 September 2014
Hormat kami

Sucipto
Sekjend PASKABI / Kordinator POROS BURUH