Jumat, 06 Mei 2016

Tenggang waktu Kasasi

Tenggang Waktu kasasi dalam hukum acara perdata diatur jelas pada pasal 46 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 :
permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat, tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
setelah pemohon membayar biaya perkara, tugas Panitera sebagaimana tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Pasal 47 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah agung :
dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Panitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban [kontra memori kasasi] terhadap memori kasasi, melalui panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Pasal 48 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung  :
setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam wakru selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung
Pasal 49 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung :
sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 50 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung :
pemeriksaan kasasi dilakukan oleh mahkamah agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
apabila mahkamah agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
Mekanisme Pengajuan Kasasi
Cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut :
Dalam hal perkara perdata, permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkara aquo ditingkat Pengadilan Negeri, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa adanya permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
Setelah pemohon membayar biaya perkara, panitera Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam register, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera Pengadilan dalam tingkat pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Perlu diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan kasasi.
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan penyampaian salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam hal ini, pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tingkat pertama, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Setelah menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima, maka kepaniteraan Pengadilan dalam tingkat Pertama mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.
Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal suatu permohonan kasasi diadakan oleh pihak-pihak yang berperkara, maka demi hukum permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan kembali. Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan. Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya. Perlu diingat berdasarkan Pasal 247 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ( pasal 253 ayat (1) UU no. 8 Tahun 1981).
Apabila dalam tenggang waktu 14 hari setelah menyatakan permohonan kasasi, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan memori atau kontra memori kasasi. Tambahan memori/kontra kasasi diserahkan kepada panitera pengadilan. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu permohonan kasasi tersebut. Selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan seperti halnya dalam tingkat banding, atas dasar surat-surat, yaitu terutama putusan, berkas perkara dan risalah-risalah kasasi permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan yang dilakukan dalam rapat tertutup, tetapi putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pendaftaran Perkara Kasasi
Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
Biaya Pemberitahuan (BP):
Biaya Pemberitahuan pernyataan Kasasi;
Biaya Pemberitahuan memori Kasasi;
Biaya Pemberitahuan kontra memori Kasasi;
Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada pemohon;
Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada termohon.
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
lembar pertama untuk pemohon;
lembar kedua untuk kasir;
lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera

Prosedur Pengajuan Kasasi


PROSEDUR PENGAJUAN KASASI

Dasar Hukum
Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI
Umum 
  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan oleh :
  • pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
  • Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Putusan kasasi  demi kepentingan  hukum  tidak  boleh  merugikan  pihak  yang berperkara.
Alasan Kasasi
Mahkamah   Agung   dalam   tingkat  kasasi   membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
  • tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi
- Permohonan kasasi dalam  perkara perdata disampaikan  secara  tertulis  atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
- Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
- Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  setelah  permohonan  kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
- Dalam  pengajuan  permohonan  kasasi  pemohon  wajib  menyampaikan  pula memori  kasasi  yang  memuat  alasan-alasannya,  dalam  tenggang  waktu  14 (empat  belas)  hari  setelah  permohonan  yang  dimaksud  dicatat  dalam  buku daftar;
- Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda  terima  atas  penerimaan  memori  kasasi  dan  menyampaikan  salinan memori  kasasi  tersebut  kepada  pihak  lawan  dalam  perkara  yang  dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
- Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi,  Panitera  Pengadilan  yang  memutus perkara  dalam  tingkat  pertama,  mengirimkan  permohonan  kasasi,  memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
- Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat  catatan singkat  tentang  isinya,  dan melaporkan  semua  itu kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pencabutan Permohonan Kasasi
-Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
- Apabila  pencabutan  kembali  sebagaimana  dimaksudkan  ayat  (1)  dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Sistem Pemeriksaan Kasasi
-Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
- Apabila  Mahkamah  Agung  membatalkan  putusan  Pengadilan  dan  mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal  30  huruf  a,  maka  Mahkamah  Agung  menyerahkan  perkara  tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya
- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, (salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku  dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan)  maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
- Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
- Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan  Tingkat  Pertama  yang memutus perkara tersebut.
- Putusan  Mahkamah  Agung  oleh  Pengadilan  Tingkat  Pertama  diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut