Minggu, 31 Maret 2013

Bacaleg Yosafati

Yosafati: Gerakan Normatif Buruh Harus Dirubah Menjadi Gerakan Politik

KEDAIBERITA.COM – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Yosafati Waruwu mengatakan, gerakan buruh bukan lagi menjadi gerakan normatif semata, melainkan harus menjadi gerakan politik.
“Ya harus merubah keadaan, bukan merubah keadaan fungsi normatif semata, tapi memang harus merubah jalur politik,” ujar lelaki yang biasa di sapa Yos ini dalam interview politik bakal calon legislatif (Bacaleg) 2014 yang diadakan oleh KBC dan DKINEWS.COM di Kantor Citra Media Group (CMG), Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 5B, Jakarta Pusat, Sabtu (30/03/13) sore tadi.

Menurut Bacaleg DPR-RI Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, gerakan politik buruh sangat urgen (penting) untuk dilakukan saat ini. Pasalnya, kepentingan buruh tak lepas dari unsur politik termasuk hukum yang lahir dari produk politik.

“Nah hari ini yang saya lihat, kehidupan para buruh dalam kepastian bekerja itu sebenarnya terjadi disana ada sesuatu dan masalah tidak beserikat, kesehatan, upah murah, apalagi dengan outshorcing, buruh dikontrak, seperti adanya perdagangan manusia, manusia bisa dioper-oper, itukan hanya akibat dari suatu sistem, yang kala itu sistemnya Bu Mega yang membiarkan para buruh boleh dilakukan seperti itu oleh pemilik modal,” jelas Yosafati.

Yosafati, yang juga sebagai Ketua II DPP Gemuruh NasDem mengaku, tidak takut perjuangannya akan luntur, meski saat ini dia maju sebagai Bacaleg DPR-RI dari Dapil Riau.

“Saya yakin dan juga berbagai teman-teman yang masuk di Gemuruh, mampu untuk mempertahankan idealismenya membuat perubahan dalam UU-nya dari partai politik ini (NasDem). Kalau kita tidak masuk kesana bagaimana?, Kalau kita masuk dalam sana saya yakin akan kuat,” yakinnya

Jumat, 04 Januari 2013

MANAGEMEN PT.JICT DILAPORKAN  KE KOMNAS HAM OLEH PARA BURUHNYA

                                         Pengurus SB JICT

JAKARTA – Kebebasan membentuk serikat buruh merupakan suatu perlindungan bagi seluruh buruh. Pasalnya, dengan adanya serikat buruh tentu pihak perusahan tidak menganggap remeh para pekerjanya. Namun, apa yang terjadi jika buruh tidak diizinkan membentuk serikat buruh di perusahaan tempatnya bekerja oleh managemen.
Hal itu, dirasakan oleh para buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tak diizinkan membentuk serikat buruh oleh Managemen PT. JICT mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan para buruh JICT ke Komnas HAM ini melaporkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak perusahaan karena menghalang-halangi pembentukan serikat buruh.
"Yang paling pertama adalah bahwa kita sudah melaporkan tentang pelarangan dugaan pelanggaran yang dilakukan kloborasi antara serikat pekerja dengan Managemen," kata Ketua Serikat Buruh JICT Sobirin saat ditemui Wartawan di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/12).
Sobirin mengatakan, dalam UU No. 21 tentang  Serikat Pekerja /  Serikat Buruh  terutama pasal 5 dan dalam  pasal 28 disebutkan bahwa siapapun dilarang  menghalang-halangi buruh berserikat dan dalam pasal 43 disebutkan barang siapa melanggar pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit  1 sampai maksimal  5 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta rupiah sampai maksimal 500 juta rupiah .

"Yang kami suarakan jelas di lindungi oleh UUD maupun UU No 21 tentang Ketenaga Kerjaan atau tentang berserikat jelas melindungi kami," ungkap Sobirin yang heran dengan managemen JICT.
Lebih dalam lagi, Sobirin menjelaskan jika pihak managemen tetap mengahalang-menghalangi terbentuknya serikat buruh maka kami berencana melaporkan ke POLDA METRO JAYA.
"Ada sanksi pidananya jadi itu jelas beranggapan bahwa ini adalah sangat terkait dengan pidana atau tindakan pidana yang mereka lakukan," jelasnya.