TANPA HARUS DIPERLIHATKAN KE PUBLIK, TUHAN PASTI TAHU
Selasa, 20 Agustus 2013
Sabtu, 03 Agustus 2013
Rabu, 29 Mei 2013
PERS RIILISS
Pernyataan Sikap
BURUH BANGKIT
DEMI KESEJAHATERAAN
Perjuangan
kaum buruh sampai saat ini lebih banyak menjadi obyek kepentingan politik ,
karena selama kami bergabung dengan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia
( GASPERMINDO ) tidak pernah mendapat manfaatnya baik secara social maupun ilmu
perburuhan apalagi setelah Kongres pergantiaan Ketua Umum/Struktur Depenas
GASPERMINDO lebih tidak jelas lagi mau dibawa kemana organisasi ini.
Beberapa
kali kami minta untuk diadakan pendidikan di tingkat Basis kepada Depencab
Gaspermindo tidak pernah mendapat respon dan yang lebih parah lagi kami
melaporkan adanya kasus perselisihan
perburuhan kepada Depencab, Dependa dan Depenas Gaspermindo tidak juga direspon,
sehingga kami mengundang bapak Sucipto yang saya tahu beliau sebagai Dewan
Pakar di Gaspermindo justru pak Sucipto dituduh ngentrik, provokasi terhadap
basis.
Namun
begitu kalau
ada kepentingan seperti May Day kami buruh
dikerahkan untuk hura-hura ke Jakarta dengan biaya yang sangat besar ini sangat ironis sekali dengan kondisi di
tingkat Basis yang butuh perlindungan, pendidikan organisasi perburuhan di
Gaspermindo tidak ada agenda yang jelas,
sehingga kami berjalan dengan kemampuannya sendiri
Banyak
hal yang memang sudah tidak nyaman dan tidak bisa menjadi harapan masa depan
bagi kaum buruh khususnya Basis Masindo Lestari Wibawa Gaspermindo kalau tetap bergabung dengan GASPERMINDO.
Oleh
karena itu kami para karyawan PT. MASINDO LESTARI WIBAWA menyatakan sikap :
1. Mengundurkan diri dan keluar dari
Gabungan Serikat Pekerja Merdeka
Indonesia (GASPERMINDO ) baik bagi yang menjadi pengurus maupun anggota.
2.
Mengembalikan
Kartu Tanda Anggota /KTA Gaspermindo
3.
Mengembalikan
atribut Bendera dan Baju.
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat dan kami tanda tangani dengan penuh kesadaran
dan penuh tanggung jawab tanpa ada unsur paksaan atau dipengaruhi oleh pihak
manapun.
Terimakasih
kepada semua pihak yang mengerti dan memahami sikap kami.
MANDIRI, PRODUKTIF DAN MILITAN
Tangerang,
13 Mei 2013
Hormat
kami
Hp. 087808101035
Pin. BB. 29CD3C9
Sabtu, 27 April 2013
PERNYATAAN SIKAP
SELAMAT HARI BURUH
MAY DAY 2013
Peringatan hari
buruh sedunia yang biasa disebut May Day setiap tahun diperingati oleh kaum
buruh bukan hanya di Indonesia tetapi juga kaum buruh diseluruh belahan dunia.
May Day tahun ini berbeda dengan may day sebelumnya, karena bukan hanya sekedar
peringatan mengenang perjuangan tuntutan dua belas jam menjadi delapan jam
kerja sehari dan tuntutan normative kesejahteraan kaum buruh, lebih dari
menjadi tuntutan evaluasi total kepada rezim SBY – Boediono yang memang tidak
berpihak pada kaum buruh khususnya dan kaum buruh pada umumnya.
Momentum politik
tahun 2013 menjelang pergantian kepemimpinan nasional serta pemilu legislative
dan pemilu Presiden 2014 harus menjadi suatu perlawanan bagi kaum buruh untuk
menyusun kekuatan, bersatu padu mencapai kesejahteraan kaum buruh yang hakiki.
Kaum buruh tidak bisa menggantungkan nasibnya kepada kekuasaan yang tidak mampu
mensejahterakan rakyatnya.
Bisa kita lihat
sekarang kinerja Komisi pemilihan Umum ( KPU ) dalam melakukan proses tahapan Pemilu
diindikasikan tidak indipenden dan tidak professional, sehingga dalam
menentukan Partai Politik yang tidak
lolos verifikasi pun tidak konsisten karena setelah naik banding ke Bawaslu da
DKPP ternyata Partai yang oleh KPU diputuskan tidak lolos dapat diikutkan dalam
verifikasi dan begitu juga pada waktu
penentuan Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu hanya 10 (sepuluh) Partai
Politik ternya setelah ada partai yang menempuh jalur hukum lain ternyata
berhasil menjadi peserta pemilu sehingga peserta pemilu menjadi 12 (dua belas )
partai politik.
Dalam bidang pertambangan
(batu bara, BBM, bouksit, emas, biji besi, gas dll) Undang-undang yang ada
sekarang perlu diamandemen/diganti karena UU tersebut sangat menguntung
investor asing dan tidak pro rakyat, kasus-kasu rakyat yang menyangkut
pertambang terjadi dimana-mana. Kalau tidak segera diamandemen maka rakyat akan
termiskin oleh kebijakan yang ada. Dibidang pertanian rakyat petani juga tidak
bisa menikmatin kesejahteraan karena kebijakan pengauasa/pemerintah adalah
importer hasil-hasil pertanian seperti beras,kedelai, buah-buahan, daging/sapi
dll)
Dibidang perburuhan
SBY – Boediono tidak mampu mensejahterakan kaum buruh, untuk mendapatkan UMP
saja harus melakukan demonstrasi merobohkan pagar kantor bupati atau kantor
gubernur bahkan harus menutup jalan tol membuat kemacetan dimana-mana.
Menciptakan ketenangan bekerja saja pemerintah tidak mampu sehingga buruh
dihantauai dengan PHK atau berakhirnya masa kerja karena system kerjanya kontrak.
Dengan penjelas
sepintas tersebut diatas dalam peringatan Hari Buruh/may Day 2013 PASKABI menyatakan sikap sbb :
1.
Tunda Pemilu 2014
2.
Amandemen semua
undang-undang yang berkenaan dengan sumber daya alam (pertemabangan)
3.
Amandemen UU
No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang
Pengadilan Hubungan Industrial PHI
4.
Bangun industrialisasi
nasional
5.
Ciptakan lapangan
kerja sebanyak-banyaknya
Rapatkan barisan
kaum buruh untuk melawan kemiskinan dan ketidakadilan, tanpa perjuangan tidak
akan ada kesejahteraan.
Jakarta, 27 april
2013
Hormat kami
Sucipto
Sekjend
Minggu, 31 Maret 2013
Bacaleg Yosafati
Yosafati: Gerakan Normatif Buruh Harus Dirubah Menjadi Gerakan Politik
- Rincian
- Diterbitkan pada Minggu, 31 Maret 2013 01:59
- Ditulis oleh Eka Mutia Yuniarsih
“Ya harus merubah keadaan, bukan merubah keadaan fungsi normatif semata, tapi memang harus merubah jalur politik,” ujar lelaki yang biasa di sapa Yos ini dalam interview politik bakal calon legislatif (Bacaleg) 2014 yang diadakan oleh KBC dan DKINEWS.COM di Kantor Citra Media Group (CMG), Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 5B, Jakarta Pusat, Sabtu (30/03/13) sore tadi.
Menurut Bacaleg DPR-RI Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, gerakan politik buruh sangat urgen (penting) untuk dilakukan saat ini. Pasalnya, kepentingan buruh tak lepas dari unsur politik termasuk hukum yang lahir dari produk politik.
“Nah hari ini yang saya lihat, kehidupan para buruh dalam kepastian bekerja itu sebenarnya terjadi disana ada sesuatu dan masalah tidak beserikat, kesehatan, upah murah, apalagi dengan outshorcing, buruh dikontrak, seperti adanya perdagangan manusia, manusia bisa dioper-oper, itukan hanya akibat dari suatu sistem, yang kala itu sistemnya Bu Mega yang membiarkan para buruh boleh dilakukan seperti itu oleh pemilik modal,” jelas Yosafati.
Yosafati, yang juga sebagai Ketua II DPP Gemuruh NasDem mengaku, tidak takut perjuangannya akan luntur, meski saat ini dia maju sebagai Bacaleg DPR-RI dari Dapil Riau.
“Saya yakin dan juga berbagai teman-teman yang masuk di Gemuruh, mampu untuk mempertahankan idealismenya membuat perubahan dalam UU-nya dari partai politik ini (NasDem). Kalau kita tidak masuk kesana bagaimana?, Kalau kita masuk dalam sana saya yakin akan kuat,” yakinnya
Jumat, 04 Januari 2013
MANAGEMEN
PT.JICT DILAPORKAN KE KOMNAS HAM OLEH
PARA BURUHNYA
Pengurus SB JICT
JAKARTA – Kebebasan
membentuk serikat buruh merupakan suatu perlindungan bagi seluruh buruh.
Pasalnya, dengan adanya serikat buruh tentu pihak perusahan tidak menganggap
remeh para pekerjanya. Namun, apa yang terjadi jika buruh tidak diizinkan
membentuk serikat buruh di perusahaan tempatnya bekerja oleh managemen.
Hal itu, dirasakan
oleh para buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tak
diizinkan membentuk serikat buruh oleh Managemen PT. JICT mendatangi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan para buruh
JICT ke Komnas HAM ini melaporkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan pihak perusahaan karena menghalang-halangi pembentukan serikat buruh.
"Yang paling
pertama adalah bahwa kita sudah melaporkan tentang pelarangan dugaan
pelanggaran yang dilakukan kloborasi antara serikat pekerja dengan
Managemen," kata Ketua Serikat Buruh JICT Sobirin saat ditemui Wartawan di
Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/12).
Sobirin mengatakan,
dalam UU No. 21 tentang Serikat Pekerja
/ Serikat Buruh terutama pasal 5 dan dalam pasal 28 disebutkan bahwa siapapun
dilarang menghalang-halangi buruh
berserikat dan dalam pasal 43 disebutkan barang siapa melanggar pasal 28 dapat
dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 sampai maksimal 5 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta
rupiah sampai maksimal 500 juta rupiah .
"Yang kami suarakan jelas di lindungi oleh UUD maupun UU No 21 tentang Ketenaga Kerjaan atau tentang berserikat jelas melindungi kami," ungkap Sobirin yang heran dengan managemen JICT.
"Yang kami suarakan jelas di lindungi oleh UUD maupun UU No 21 tentang Ketenaga Kerjaan atau tentang berserikat jelas melindungi kami," ungkap Sobirin yang heran dengan managemen JICT.
Lebih dalam lagi,
Sobirin menjelaskan jika pihak managemen tetap mengahalang-menghalangi terbentuknya
serikat buruh maka kami berencana melaporkan ke POLDA METRO JAYA.
"Ada sanksi
pidananya jadi itu jelas beranggapan bahwa ini adalah sangat terkait dengan
pidana atau tindakan pidana yang mereka lakukan," jelasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)



