Minggu, 03 November 2013





UPAH MINIMUM MENJADI AGENDA POLITIK TAHUNAN

Proses penentuan Upah Minimum Propinsi /UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota masih menggunakan Regulasi yang lama dan menimbulkan konflik  berkepanjangan, terbukti setiap tahun  penetapan UMP buruh selalu bergejolak dan menolak UMP yang telah ditetap oleh Dewan Pengupahan maupun   Gubernur .
UMP kelihatannya sengaja dipelihara untuk mejadi isu politik tahunan oleh Birokrasi dan Legislatif dalam hal ini Presiden SBY beserta Kabinetnya dan anggota DPR RI yang terhormat. Ini terbukti bahwa Penguasa tidak pernah mengevaluasi tentang kebijak-kebijakan/regulasi tentang UMP padahal yang menjadi pokok persoalan ada pada dikebijakannya.

Dimana komposisi Dewan Pengupahan sudah tidak relevan lagi karena serikat buruh yang duduk di dewan pengupahan tidak representative mewakil buruh secara keseluruhan, tetapi hanya  mewakili anggotanya. Dan buruh yang tidak berorganisasi jumlahnya lebih banyak apalagi  ditambah dengan anggota SB/SP yang tidak diwakili di Dewan Pengupahan. Dengan adanya  kebijakan UMP yang tidak pro buruh mengakibatkan buruh  dan pengusaha selalu menjadi korban dari kebijakan yang salah tetapi tetap dipertahankan, begitu juga masyarakat umum juga menjadi korban dari kebijakan UMP yang salah.

Oleh karena itu Presiden harus berani membuat kebijakan UMP yang pro buruh bukannya menerbitkan Inpres No.9 tahun 2013 yang tidak ada artinya sama sekali dan tidak menyelesai kan pokok permasalahan yang diingikan oleh buruh yaitu kesejahteraan bukan upah murah,  justru Inpres tersebut sangat  bertentangan dengan kebijakan yang sudah ada.  
Dengan ini kami dari PASKABI ( Pusat Aspirasi Buruh Indonesia )menyatakan sikap :
1.        Presiden dan Menakertrans harus mencabut/merubah kebijakan  sbb :
          Kepres No 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
          Kepmen No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
          Kepmen No 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimu
          Permen No 06 tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi SP / SB
          Kepmen 201 tahun 2001 Tentang Keterwakilan dalam Hubungan Industrial
2.       DPR RI segera merivisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama pasal 88 – pasal 98
Kalau memang UMP tidak menjadi agenda politik tahun oleh Birokrasi dan Legislatif ( Presiden SBY, Menakertrans Muhaimin Iskandat dan para anggota DPR RI ) dan pro terhadap kesejahteraan kaum buruh akan, maka  segera dicabut dan atau direvisi, sebelum kaum buruh lebih banyak lagi yang menjadi korban dan pengusaha enngan berinvestasi di Indonesia.


Jakarta, 3 Nopember 2013
Hormat kami

S U C I P T O
Sekjend PASKABI

Selasa, 10 September 2013

Selasa, 20 Agustus 2013

Rabu, 29 Mei 2013










PERS RIILISS
Pernyataan Sikap
BURUH BANGKIT DEMI KESEJAHATERAAN

Perjuangan kaum buruh sampai saat ini lebih banyak menjadi obyek kepentingan politik , karena selama kami bergabung dengan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia ( GASPERMINDO ) tidak pernah mendapat manfaatnya baik secara social maupun ilmu perburuhan apalagi setelah Kongres pergantiaan Ketua Umum/Struktur Depenas GASPERMINDO lebih tidak jelas lagi mau dibawa kemana organisasi ini.

Beberapa kali kami minta untuk diadakan pendidikan di tingkat Basis kepada Depencab Gaspermindo tidak pernah mendapat respon dan yang lebih parah lagi kami melaporkan adanya kasus  perselisihan perburuhan kepada Depencab, Dependa dan Depenas Gaspermindo tidak juga direspon, sehingga kami mengundang bapak Sucipto yang saya tahu beliau sebagai Dewan Pakar di Gaspermindo justru pak Sucipto dituduh ngentrik, provokasi terhadap basis.

Namun begitu kalau  ada kepentingan seperti May Day kami buruh dikerahkan untuk hura-hura ke Jakarta dengan biaya yang sangat besar  ini sangat ironis sekali dengan kondisi di tingkat Basis yang butuh perlindungan,  pendidikan organisasi perburuhan di Gaspermindo tidak ada agenda yang jelas,  sehingga kami berjalan dengan kemampuannya sendiri 

Banyak hal yang memang sudah tidak nyaman dan tidak bisa menjadi harapan masa depan bagi kaum buruh khususnya Basis Masindo Lestari Wibawa Gaspermindo  kalau tetap bergabung dengan GASPERMINDO.

Oleh karena itu kami para karyawan PT. MASINDO LESTARI WIBAWA menyatakan sikap :

1.      Mengundurkan diri dan keluar dari Gabungan Serikat Pekerja  Merdeka Indonesia (GASPERMINDO ) baik bagi yang menjadi pengurus maupun anggota.
2.      Mengembalikan Kartu Tanda Anggota /KTA Gaspermindo
3.      Mengembalikan atribut Bendera dan Baju.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan kami tanda tangani dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab tanpa ada unsur paksaan atau dipengaruhi oleh pihak manapun.
Terimakasih kepada semua pihak yang mengerti dan memahami sikap kami.


MANDIRI, PRODUKTIF DAN MILITAN

Tangerang, 13 Mei 2013

Hormat kami


                                              


Hp. 087808101035
Pin. BB. 29CD3C9

Sabtu, 27 April 2013


PERNYATAAN SIKAP
SELAMAT HARI BURUH
MAY  DAY 2013

Peringatan hari buruh sedunia yang biasa disebut May Day setiap tahun diperingati oleh kaum buruh bukan hanya di Indonesia tetapi juga kaum buruh diseluruh belahan dunia. May Day tahun ini berbeda dengan may day sebelumnya, karena bukan hanya sekedar peringatan mengenang perjuangan tuntutan dua belas jam menjadi delapan jam kerja sehari dan tuntutan normative kesejahteraan kaum buruh, lebih dari menjadi tuntutan evaluasi total kepada rezim SBY – Boediono yang memang tidak berpihak pada kaum buruh khususnya dan kaum buruh pada umumnya.

Momentum politik tahun 2013 menjelang pergantian kepemimpinan nasional serta pemilu legislative dan pemilu Presiden 2014 harus menjadi suatu perlawanan bagi kaum buruh untuk menyusun kekuatan, bersatu padu mencapai kesejahteraan kaum buruh yang hakiki. Kaum buruh tidak bisa menggantungkan nasibnya kepada kekuasaan yang tidak mampu mensejahterakan rakyatnya.

Bisa kita lihat sekarang kinerja Komisi pemilihan Umum ( KPU ) dalam melakukan proses tahapan Pemilu diindikasikan tidak indipenden dan tidak professional, sehingga dalam menentukan Partai Politik  yang tidak lolos verifikasi pun tidak konsisten karena setelah naik banding ke Bawaslu da DKPP ternyata Partai yang oleh KPU diputuskan tidak lolos dapat diikutkan dalam verifikasi  dan begitu juga pada waktu penentuan Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu hanya 10 (sepuluh) Partai Politik ternya setelah ada partai yang menempuh jalur hukum lain ternyata berhasil menjadi peserta pemilu sehingga peserta pemilu menjadi 12 (dua belas ) partai politik.

Dalam bidang pertambangan (batu bara, BBM, bouksit, emas, biji besi, gas dll) Undang-undang yang ada sekarang perlu diamandemen/diganti karena UU tersebut sangat menguntung investor asing dan tidak pro rakyat, kasus-kasu rakyat yang menyangkut pertambang terjadi dimana-mana. Kalau tidak segera diamandemen maka rakyat akan termiskin oleh kebijakan yang ada. Dibidang pertanian rakyat petani juga tidak bisa menikmatin kesejahteraan karena kebijakan pengauasa/pemerintah adalah importer hasil-hasil pertanian seperti beras,kedelai, buah-buahan, daging/sapi dll)

Dibidang perburuhan SBY – Boediono tidak mampu mensejahterakan kaum buruh, untuk mendapatkan UMP saja harus melakukan demonstrasi merobohkan pagar kantor bupati atau kantor gubernur bahkan harus menutup jalan tol membuat kemacetan dimana-mana. Menciptakan ketenangan bekerja saja pemerintah tidak mampu sehingga buruh dihantauai dengan PHK atau berakhirnya masa kerja karena system kerjanya kontrak.

Dengan penjelas sepintas tersebut diatas dalam peringatan Hari Buruh/may Day  2013 PASKABI menyatakan sikap sbb :

1.      Tunda Pemilu 2014
2.      Amandemen semua undang-undang yang berkenaan dengan sumber daya alam (pertemabangan)
3.      Amandemen UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial PHI
4.      Bangun industrialisasi nasional
5.      Ciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya

Rapatkan barisan kaum buruh untuk melawan kemiskinan dan ketidakadilan, tanpa perjuangan tidak akan ada kesejahteraan.

Jakarta, 27 april 2013
Hormat kami


Sucipto
Sekjend

Minggu, 31 Maret 2013

Bacaleg Yosafati

Yosafati: Gerakan Normatif Buruh Harus Dirubah Menjadi Gerakan Politik

KEDAIBERITA.COM – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Yosafati Waruwu mengatakan, gerakan buruh bukan lagi menjadi gerakan normatif semata, melainkan harus menjadi gerakan politik.
“Ya harus merubah keadaan, bukan merubah keadaan fungsi normatif semata, tapi memang harus merubah jalur politik,” ujar lelaki yang biasa di sapa Yos ini dalam interview politik bakal calon legislatif (Bacaleg) 2014 yang diadakan oleh KBC dan DKINEWS.COM di Kantor Citra Media Group (CMG), Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 5B, Jakarta Pusat, Sabtu (30/03/13) sore tadi.

Menurut Bacaleg DPR-RI Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, gerakan politik buruh sangat urgen (penting) untuk dilakukan saat ini. Pasalnya, kepentingan buruh tak lepas dari unsur politik termasuk hukum yang lahir dari produk politik.

“Nah hari ini yang saya lihat, kehidupan para buruh dalam kepastian bekerja itu sebenarnya terjadi disana ada sesuatu dan masalah tidak beserikat, kesehatan, upah murah, apalagi dengan outshorcing, buruh dikontrak, seperti adanya perdagangan manusia, manusia bisa dioper-oper, itukan hanya akibat dari suatu sistem, yang kala itu sistemnya Bu Mega yang membiarkan para buruh boleh dilakukan seperti itu oleh pemilik modal,” jelas Yosafati.

Yosafati, yang juga sebagai Ketua II DPP Gemuruh NasDem mengaku, tidak takut perjuangannya akan luntur, meski saat ini dia maju sebagai Bacaleg DPR-RI dari Dapil Riau.

“Saya yakin dan juga berbagai teman-teman yang masuk di Gemuruh, mampu untuk mempertahankan idealismenya membuat perubahan dalam UU-nya dari partai politik ini (NasDem). Kalau kita tidak masuk kesana bagaimana?, Kalau kita masuk dalam sana saya yakin akan kuat,” yakinnya

Jumat, 04 Januari 2013

MANAGEMEN PT.JICT DILAPORKAN  KE KOMNAS HAM OLEH PARA BURUHNYA

                                         Pengurus SB JICT

JAKARTA – Kebebasan membentuk serikat buruh merupakan suatu perlindungan bagi seluruh buruh. Pasalnya, dengan adanya serikat buruh tentu pihak perusahan tidak menganggap remeh para pekerjanya. Namun, apa yang terjadi jika buruh tidak diizinkan membentuk serikat buruh di perusahaan tempatnya bekerja oleh managemen.
Hal itu, dirasakan oleh para buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tak diizinkan membentuk serikat buruh oleh Managemen PT. JICT mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan para buruh JICT ke Komnas HAM ini melaporkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak perusahaan karena menghalang-halangi pembentukan serikat buruh.
"Yang paling pertama adalah bahwa kita sudah melaporkan tentang pelarangan dugaan pelanggaran yang dilakukan kloborasi antara serikat pekerja dengan Managemen," kata Ketua Serikat Buruh JICT Sobirin saat ditemui Wartawan di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/12).
Sobirin mengatakan, dalam UU No. 21 tentang  Serikat Pekerja /  Serikat Buruh  terutama pasal 5 dan dalam  pasal 28 disebutkan bahwa siapapun dilarang  menghalang-halangi buruh berserikat dan dalam pasal 43 disebutkan barang siapa melanggar pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit  1 sampai maksimal  5 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta rupiah sampai maksimal 500 juta rupiah .

"Yang kami suarakan jelas di lindungi oleh UUD maupun UU No 21 tentang Ketenaga Kerjaan atau tentang berserikat jelas melindungi kami," ungkap Sobirin yang heran dengan managemen JICT.
Lebih dalam lagi, Sobirin menjelaskan jika pihak managemen tetap mengahalang-menghalangi terbentuknya serikat buruh maka kami berencana melaporkan ke POLDA METRO JAYA.
"Ada sanksi pidananya jadi itu jelas beranggapan bahwa ini adalah sangat terkait dengan pidana atau tindakan pidana yang mereka lakukan," jelasnya.