Sabtu, 22 Oktober 2016

Bertanya Usia Nasruddin

Seorang teman bertanya Nasruddin.

"Berapa umurmu?"

"Empat puluh," jawab Nasruddin.

Temannya mengatakan, "tetapi Anda mengatakan hal yang sama dua tahun yang lalu!"

"Ya," jawab Nasruddin, "saya selalu konsisten dengan apa yang saya katakan


Source: https://www.ketawa.com/2015/06/11112-bertanya-usia-nasruddin.html

Minggu, 12 Juni 2016



Manfaat Bunga Kamboja

1000 macam manfaat -  
Nama latin Bunga kamboja adalah Plumeria rubra L.cv. Acutifolia. Tanaman ini yang berasal dari Afrika dan Amerika tropik. Kamboja termasuk tanaman hias yang ditanam di kebun rumah dan di pot. Kamboja memiliki beberapa jenis, ada yang kecil dan ada yang mampu mencapai ketinggian beberapa meter. Selain ukuran pohon, jenis pohon kamboja juga dapat dibedakan dari daun.

Ada pohon kamboja yang daunnya lebar dengan ujung runcing, ada daun kamboja kecil dan lonjong dengan ujung tumpul. Bunga kamboja memiliki warna yang berbeda, mulai dari putih, kuning, merah dan pink, atau kombinasi dari warna-warna ini. . Selain berguna sebagai tanaman hiasan pekarangan rumah, bunga kamboja juga dapat digunakan sebagai obat tradisional untuk mengatasi beberapa macam penyakit. Di antaranya gonore, pembengkakan, kutil, kapalan, menghaluskan kulit dan frambusia.

Manfaat Bunga Kamboja
Pada artikel ini kita akan membahas Manfaat Bunga Kamboja bagi Kesehatan dan Kecantikan lebih detail. Bagian tanaman yang digunakan sebagai obat adalah akar, daun, getah dan kulit. Getah pohon Kamboja.

(Plumeria acuminata) mengandung senyawa yang mirip karet, Amirin triterpenoid, lupeol, kautscuk dan resin. Kandungan minyak yang terdiri dari sitronellol linallol, geraniol, fenetilalkohol, dan farnesol. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana menggunakan bunga kamboja obat.

Mengobati bisul
Kamboja juga bisa dimanfaatkan untuk mengobati bisul. Ada dua cara, Cara pertama untuk menggunakan daun kamboja dan minyak kelapa. Diolesi dengan minyak kelapa, bunga kamboja kemudian ditempatkan pada ulkus tubuh yang terkena. Setelah kering menggantinya dengan daun yang lain. Cara kedua untuk menggunakan getah pohon kamboja. Ambil getah kamboja langsung dari pohon dan dioleskan pada bisul tubuh yang terkena.

Mengobati kencing nanah
Ambil 1 buah akar pohon kamboja dan mencuci mereka secara menyeluruh, kemudian rebus dalam dua gelas air sampai mendidih dan tersisa 1 gelas. Minum sekali sehari
mengatasi Bengkak
Caranya, ambil kulit pohon kamboja sirap pertama dan ditumbuk sampai halus. Rebus setengah panci air mendidih. Air yang digunakan untuk merendam bagian tubuh yang bengkak jika memungkinkan. Jika tidak, menggunakannya untuk kompres.

Mengobati Sakit gigi berlubang
Untuk mengobati gigi karena gigi berlubang sangat mudah. Ambil getah pohon kamboja menggunakan kapas, kapas kemudian digunakan untuk menembus lubang di gigi.

Menghilangkan kutil
Cara yang sama seperti ketika digunakan untuk menghilangkan tahi lalat. Tetapi untuk waspada karena tajam getah kamboja, jadi jangan memukul bagian lain dari tubuh. Bunga kamboja kaya vitamin E dan emolien. Selain untuk obat, bunga kamboja juga dapat digunakan untuk kecantikan, yaitu untuk perawatan kulit. Hal ini memberikan sensasi bunga-bunga eksotis yang melembabkan, melembutkan, dan menambahkan nutrisi dan menjaga elastisitas kulit.

Menghilangkan Tahi Lalat
trahi lalat dapat meningkatkan keindahan wajah seseorang, tetapi juga dapat mengganggu. Jika Anda memiliki tahi lalat anda dapat dihilangkan dengan getah pohon kamboja. Cara Penggunaannya, ambil getah kamboja (denagn kapas), kemudian eluskan pada tahi lalat Anda. Lakukan secara berkal sampai tahi lalat hilang.

Manfaat bagian bunga kamboja antara lain adalah:

1. BATANG
terdapat getah putih yang mengandung kautscuk, damar, senyawa triterpenoid amytin, senyawa sejenis karet,dan lupeol. Khusus pada kulit batang berfungsi untuk mengurangi rasa sakit karena bengkak dan dan pecah-pecah pada telapak kaki. Batang juga mengandung senyawa plumeirid, yakni senyawa glikosida sebagai racun. Karena bersifat racun, bisa mematikan kuman. Hindari dari mata karena bisa menyebabkan kebutaan.

2. BUNGA
bisa digunakan sebagai teh untuk mencegah rematik atau asam urat , meredakan batuk, mengurangi demam, memperlancar keluar air seni, menahan pingsan karena hawa panas meredakan berak karena disentri, dan meredakan sembelit . Dan wangi bunga kamboja bisa digunakan sebagai bahan campuran obat nyamuk, sabun, dan minyak wangi.

3. GETAH
mengandung antiseptik yang dapat mengurangi rasa gatal di antara jari kaki yang disebabkan karena kuman air dan sejenisnya, biasanya terdapat luka-luka kecil ditangan ataupun tumit pecah-pecah dan kaki.

Demikian penjelasan tentang Manfaat Bunga Kamboja bagi Kesehatan dan Kecantikan, Semoga bisa bermanfaat untuk pembaca

Jumat, 06 Mei 2016

Tenggang waktu Kasasi

Tenggang Waktu kasasi dalam hukum acara perdata diatur jelas pada pasal 46 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 :
permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat, tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
setelah pemohon membayar biaya perkara, tugas Panitera sebagaimana tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Pasal 47 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah agung :
dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Panitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban [kontra memori kasasi] terhadap memori kasasi, melalui panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Pasal 48 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung  :
setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam wakru selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung
Pasal 49 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung :
sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 50 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung :
pemeriksaan kasasi dilakukan oleh mahkamah agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
apabila mahkamah agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
Mekanisme Pengajuan Kasasi
Cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut :
Dalam hal perkara perdata, permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkara aquo ditingkat Pengadilan Negeri, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa adanya permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
Setelah pemohon membayar biaya perkara, panitera Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam register, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera Pengadilan dalam tingkat pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Perlu diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan kasasi.
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan penyampaian salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam hal ini, pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tingkat pertama, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Setelah menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima, maka kepaniteraan Pengadilan dalam tingkat Pertama mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.
Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal suatu permohonan kasasi diadakan oleh pihak-pihak yang berperkara, maka demi hukum permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan kembali. Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan. Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya. Perlu diingat berdasarkan Pasal 247 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ( pasal 253 ayat (1) UU no. 8 Tahun 1981).
Apabila dalam tenggang waktu 14 hari setelah menyatakan permohonan kasasi, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan memori atau kontra memori kasasi. Tambahan memori/kontra kasasi diserahkan kepada panitera pengadilan. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu permohonan kasasi tersebut. Selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan seperti halnya dalam tingkat banding, atas dasar surat-surat, yaitu terutama putusan, berkas perkara dan risalah-risalah kasasi permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan yang dilakukan dalam rapat tertutup, tetapi putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pendaftaran Perkara Kasasi
Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
Biaya Pemberitahuan (BP):
Biaya Pemberitahuan pernyataan Kasasi;
Biaya Pemberitahuan memori Kasasi;
Biaya Pemberitahuan kontra memori Kasasi;
Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada pemohon;
Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada termohon.
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
lembar pertama untuk pemohon;
lembar kedua untuk kasir;
lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera

Prosedur Pengajuan Kasasi


PROSEDUR PENGAJUAN KASASI

Dasar Hukum
Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI
Umum 
  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  • Permohonan kasasi dapat diajukan oleh :
  • pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
  • Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Putusan kasasi  demi kepentingan  hukum  tidak  boleh  merugikan  pihak  yang berperkara.
Alasan Kasasi
Mahkamah   Agung   dalam   tingkat  kasasi   membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
  • tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi
- Permohonan kasasi dalam  perkara perdata disampaikan  secara  tertulis  atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
- Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
- Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  setelah  permohonan  kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
- Dalam  pengajuan  permohonan  kasasi  pemohon  wajib  menyampaikan  pula memori  kasasi  yang  memuat  alasan-alasannya,  dalam  tenggang  waktu  14 (empat  belas)  hari  setelah  permohonan  yang  dimaksud  dicatat  dalam  buku daftar;
- Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda  terima  atas  penerimaan  memori  kasasi  dan  menyampaikan  salinan memori  kasasi  tersebut  kepada  pihak  lawan  dalam  perkara  yang  dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
- Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi,  Panitera  Pengadilan  yang  memutus perkara  dalam  tingkat  pertama,  mengirimkan  permohonan  kasasi,  memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
- Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat  catatan singkat  tentang  isinya,  dan melaporkan  semua  itu kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pencabutan Permohonan Kasasi
-Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
- Apabila  pencabutan  kembali  sebagaimana  dimaksudkan  ayat  (1)  dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Sistem Pemeriksaan Kasasi
-Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
- Apabila  Mahkamah  Agung  membatalkan  putusan  Pengadilan  dan  mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal  30  huruf  a,  maka  Mahkamah  Agung  menyerahkan  perkara  tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya
- Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, (salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku  dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan)  maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
- Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
- Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan  Tingkat  Pertama  yang memutus perkara tersebut.
- Putusan  Mahkamah  Agung  oleh  Pengadilan  Tingkat  Pertama  diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut

Sabtu, 23 April 2016

PANDANGAN SUFI TENTANG CINTA

PANDANGAN SUFI TENTANG CINTA
Abdul Hadi W. M.

Banyak salah kira apabila para sufi dan mistikus berbicara tentang cinta. Sering kata-kata ini hanya dikaitkan dengan tema lagu-lagu popular. Dalam kenyataan tidak demikian halnya.
Sebagai kata-kata konseptual dalam wacana tasawuf dan mistisisme, atau falsafah mistik/sufi, makna atau arti yang dikandung istilah Cinta sebenarnya sebegitu luasnya. Berikut ini adalah penjelasan dan pandangan beberapa sufi terkemuka tentang cinta dan keindahan, dua kata yang selalu digandengkan dalam wacana tasawuf dan estetika.
Ali Usman al-Hujwiri Sufi besar dari Afghanistan abad ke-11 M Ali Utsman al-Hujwiri menuturkan sebagai berikut: “Mahabbat (cinta) dikatakan berasal dari hibbat, yang merupakan benih-benih yang jatuh ke bumi di tengah gurun. Nama hubb (cinta) diberikan kepada benih-benih gurun tersebut (hibb), oleh karena cinta merupakan sumber dari kehidupan yang adil sebagaimana benih yang merupakan asal tanam-tanaman. Seperti halnya jika benih-benih itu ditebarkan di gurun, mereka lantas terpendam di bumi dan hujan jatuh di atasnya dan matahari menyinarinya dan panas serta dingin lewat atasnya, namun benih-benih itu tak terpengaruh oleh perubahan musim, namun tumbuh dan memunculkan bunga-bunga dan memberi buah, begitulah cinta, bila ia memilih tempat kediamannya dalam hati, tak terganggu oleh kehadiran dan ketakhadiran, oleh suka atau duka, oleh perpisahan atau persatuan.
Yang lain mengatakan bahwa mahabbat berasal dari kata hubb, yang berarti “sebuah kendi yang penuh genangan air”, oleh karena bilamana cinta terkumpul dalam hati dan memenuhinya, tak ada lagi ruang bagi pikiran kecuali sang kekasih, sebagaimana Shibli mengatakan: “Cinta disebut mahabbat oleh karena ia menghapus (tamhu) segala hal selain kekasih.” Yang lain mengatakan bahwa mahabbat berasal dari hubb, yang berarti “empat keping kayu di atas mana kendi air diletakkan”, oleh karena seorang pencinta merasa ringan membawa apa saja yang ditimpakan oleh kekasihnya kepadanya, pujian atau hinaan, duka atau senang, kata yang baik atau yang jelek”. Menurut yang lain, mahabbat berasal dari kata habb, bentuk jamak habbat, dan habbat adalah teras hati di mana cinta berdiam. Dalam hal ini, mahabbat disebut berdasar nama tempat-kediamannya (yaitu hati), (karenanya lantas diberi arti sebagai) suatu prinsip yang (dipegang teguh dan) memiliki contoh bermacam-macam di dalam bahasa Arab. Yang lain mengasalkannya dari kata habab, “air yang mendidih dan semangat yang melonjak, ketika hujan lebat turun”, oleh karena itu cinta adalah semangat hati dalam merindukan persatuan dengan kekasih.
Apabla tubuh mendapatkan hidup dari ruh (nyawa), maka begitulah hati memperoleh hidup dari cinta, dan cinta memperoleh hidup dari penglihatan batin tentang, dan persatuan dengan, kekasih.
Yang lain lagi, menyatakan bahwa hubb dipakai untuk cinta murni, oleh karena orang-orang Arab menyebut kemurnian mata manusia habbat al-insan, sama seperti menyebut kelamnya kalbu yang murni habbat al-qalb: yang kemudian adalah tempat diam cinta, yang sebelumnya penglihatan batin. Di sini hati dan mata saling berlomba dalam cinta, sebagaimana penyair menyatakan: Hatiku mencemburui pandangan senang mataku Dan mataku iri pada kekhusyukan hatiku Uraian Anda harus paham bahwa istilah “cinta” (mahabbat) dipakai oleh ahli kalam (teologi) dalam tiga arti. Pertama, sebagai keinginan yang tak putus-putus terhadap sasaran cinta, dan kecenderungan hati serta berahi, di mana ia hanya merujuk pada wujud-wujud ciptaan dan pengaruh timbal balik satu sama lain, tapi tak terpakai untuk Tuhan, yang luhur melampaui segala ini. Kedua, berarti Kemurahan Tuhan dan keistimewaan yang Dia berikan kepada yang dipilih dan diperkenankan memperoleh pangkat kewalian yang sempurna dan secara khusus berada dari aneka mukjizat biasa. Ketiga, berarti pujian yang diberikan Tuhan kepada orang-orang yang baik amal perbuatannya (thana-yi-jamil). Filosof-filosof Skolastik mengatakan bahwa Cinta Tuhan, yang Dia nyatakan supaya diketahui oleh kita, bertalian dengan sifat-sifat yang lazim, seperti wajah-Nya dan tangan-Nya dan tempat duduk-Nya sendiri yang kuat dan arasy-Nya (istiwa), dari mana keberadaan dari titik pandang akal bisa tampak mungkin jika tak dinyatakan sebagai sifat-sifat Ilahi di dalam Qur’an dan Sunnah. Karena itu kita meneguhkannya dan meyakininya, namun pemahaman mengenai itu terhalang. Pengertian Skolastik ini menolak istilah “Cinta” dapat dipakai kepada Tuhan dalam segala artinya seperti yang telah saya bicarakan. Sekarang saya akan menerangkannya kepada anda soal ini sebenarnya. Cinta Tuhan kepada Manusia adalah kehendak baik-Nya terhadap manusia dan Kasih-sayang-Nya kepada manusia. Cinta adalah sebuah nama dari kehendak (iradat)-Nya, seperti halnya “puas”, “marah”, dan “murah hati” dan lain-lain, dan Kehendak-Nya merupakan sifat kekal darimana Dia menghendaki tindakan-tindakanNya berlaku. Singkatnya, cinta Tuhan kepada Manusia mencakup penampakan karunia yang lebih kepada manusia, dan pemberian ampunnya di dunia ini dan hari kemudian, dan membuatnya berkedudukan mulia dan mencapai tingkatan tinggi dan menyebabkannya memalingkan pikirannya jauh-jauh dari segala yang selain Tuhan. Bilamana Tuhan secara khusus membedakan seseorang di jalan ini, maka kekhususan kehendak-Nya disebut cinta. Inilah ajaran Harith Muhasibi dan Junayd dan sebagian besar Syekh-syekh Sufi sebagaimana ahli-ahli syariah menganut aliran ini dan kebanyakan filosof Skolastik aliran Sunnah juga berpegang pada pandangan serupa. Mengenai pernyataan yang menyebut bahwa cinta Ilahi merupakan “pujian yang diberikan kepada orang amal perbuatannya baik” (thana-yi Jamil bar banda), pujian Tuhan adalah kalam-Nya, yang tak tercipta; pernyataan bahwa cinta Ilahi berarti “kasih sayang”, kasih-sayang-Nya tercakup dalam tindakan-tindakan-Nya. Di sinilah perbedaan pandangan yang pokok muncul yang bertalian erat satu sama lain. Cinta manusia kepada Tuhan adalah kwalitas yang menyatakan diri dalam kalbu orang yang beriman sungguh-sungguh, dalam bentuk pemujaan dan pengagungan, sehingga ia mencari Pemenuhan Kekasihnya dan menjadi tak sadar serta gelisah dalam keinginannya untuk melihat-Nya dan tak dapat diam dengan sesuatu kecuali Dia, dan bertambah akrab dengan zikir (dhikir, mengingat) terhadap-Nya dan melupakan ingatan terhadap segala hal di sampingnya. Dia yang mengetahui cinta sejati tak akan mengalami kesulitan, dan semua keraguannya lenyap. Cinta, lantas, ada dua jenis – (1) cinta antara sesama, di mana nafsu digerakkan oleh jiwa yang lebih rendah dan mencari dzat obyek yang dia kasihi melalui hubungan seksual. (2) cinta seseorang kepada yang tak sejenis dengan obyek cintanya dan yang mencari kedekatan kepada sifat-sifat dari obyeknya, misalnya mendengar tanpa berkata-kata, atau melihat tanpa mata. Dan orang beriman yang mencintai Tuhan ada dua jenis – (1) mereka yang memandang kepada karunia dan kasih sayang Tuhan dan dibimbing oleh pandangan itu dalam mencintai Yang Maha Penyayang. (2) mereka yang begitu tertawan oleh cinta di mana mereka memandang segala karunia sebagai tirai (pemisah antara dirinya dan Tuhan) dan beranggapan bahwa Yang Maha Pengasih bergerak menuju (kesadaran-diri) dari yang dikaruniai. Cara yang terakhir adalah lebih tinggi di antara keduanya.” Hubungan Cinta dan Keindahan Fazil, sufi abad ke-15 dari Turki menuturkan: “Keindahan di manapun ia tampak, apa pada manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan dan logam mulia, merupakan ayat-ayat Tuhan sebagai perwujudan keagungan Diri-Nya. Dia adalah Yang Serba Indah, sedangkan obyek-obyek yang kita lihat sebagai sesuatu yang indah, merupakan cermin dari yang jamak di mana sebadari Diri-Nya yang hakiki menyatakan diri. Karena punya asal-usul keilahian, keindahan memiliki pengaruh yang halus atas pemiliknya, membangunkan rasa cinta di dalam diri pemiliknya, sehingga di mana saja ia berada ia akan mampu memasuki persatuan dengan Tuhan sendiri. Jadi Tuhan adalah tujuan terakhir dari setiap berahi para pencintan; namun sementara ia belum ternyatakan oleh si pencinta, sementara ia masih membayangkan bahwa dunia yang fana merupakan pengilhamnya yang sebenarnya dan akhir tujuan dari keharuannya, cintanya itu masih berada dalam tingkatan “khusus”, dan ia sendiri masih dalam titian “perumpamaan”. Demikianlah Cinta merupakan pembimbing menuju Dunia Atas Sana, kendali yang membimbingnya menuju Langit; melalui api Cinta besi dapat berubah menjadi emas, dan tanah liat hitammu berubah jadi permata yang berkilauan. Cintalah yang membuat si bijak yang lalai sadar, dan mengubah yang keliru menjadi ahli makrifat; Cintalah yang merupakan penyingkap Kebenaran, jalan tersembunyi menuju Penyucian Tuhan. Dan bagi pencinta sejati, dia adalah hati murni dan kesucian hidup, benda dunia tak ada sangkut paut di matanya; debu dan emas sama di matanya; kemurahan dan keramahan membedakannya dari yang lain: nafsu dunia tak memerintah dirinya lagi.” Pandangan Jami, Sufi Iran abad ke-15 M Keindahan Yang Mutlak adalah Keagungan-Nya yang dilengkapi dengan sifat-sifat maha kuasa dan maha pemurah. Setiap keindahan dan kesempurnaan menyatakan diri dalam bermacam-macam tingkatan wujud bagaikan seberkas sinar keindahan-Nya yang sempurna dan terpantul dari dalam wujud itu. Dari berkas sinarnya inilah jiwa luhur menerima pancaran keindahan dan sifat-sifat yang sempurna. Barang siapa yang banyak memperoleh hikmah, Tuhan akan menganugerahkan lebih banyak lagi hikmah. Di mana saja ia mendapatkan kepandaian, kepandaiannya itu adalah hasil akal ketuhanan. Pendek kata, semua merupakan sifat-sifat Tuhan yang turun dari zenith Yang Serba Sejagatk, dan Maha Mutlak, menuju nadir dari yang khusus dan nisbi. Mereka diturunkan ke tujuannya agar langsung sampai ke tujuan, begitulah yang sebagian itu menuju Yang Menyeluruh. Dan janganlah mengira bahwa yang sebagian itu tercerai dari Yang Menyeluruh, pun jangan terpesona dengan apa yang nisbi aagar kau tidak putus hubungan dengan Yang Mutlak. Kukunjungi Taman Bunga Kekasih Yang Esa Pelita keindahan mengintaiku, dan berkata kepada-Nya “Aku adalah pohon; kembang-kembang ini adalah cabang-cabang-Mu Jangan sembunyikan cabang-cabang ini dari-Mu karena pohonnya. Apa gunanya mawar, bentuk yang penuh karunia itu, Dan cincin yang melingkari wajahnya? Bila Keindahan Yang Mutlak menyinari sekeliling Mengapa keindahan yang terbatas harus didekap? Lagi Abdul Rahman al-Jami menulis dalam sajaknya: Dari semua kekekalan Kekasih menyingkap keindahan-Nya dalam kesendirian-Nya yang Tak terlihat. Dia menghadapkan cermin pada wajah-Nya sendiri, Dia menunjukkan pesona-Nya pada Diri-Nya sendiri. Dia adalah yang menonton dan yang ditonton: tanpa mata namun penglihatannya meliputi seluruh alam semesta. Semua adalah Satu, tidak ada keserba-duaan, tidak ada hadirnya “aku” atau “kau”. Sumbu besar langit, bersama datang dan perginya yang tidak terhitung, dipertemukan dalam satu titik. Penciptaan meletakkan buaian atas tidur yang tidak maujud, seperti anak menghela nafas. Mata Kekasih, melihat yang tidak terlihat, menyebut yang tidak maujud sebagai maujud. Walaupun Dia melihat tanda-tanda dan sifat-sifat-Nya sebagai keseluruhan yang sempurna di dalam hakikat-Nya sendiri. Namun dia ingin mereka diperlihatkan kepada-Nya dalam cermin yang lain. Dan bahwa tiap-tiap tanda-Nya yang kekal akan menjadi nyata di dalam bentuk yang berbeda. Oleh karena itu Dia mencipta lapangan hijau Waktu dan Ruang dan taman hayat dunia berlimpah rahmat. Agar setiap dahan dan buah bisa menunjukkan kesempurnaannya yang aneka ragam Pohon cemara memberikan isyarat akan keanggunan-Nya, mawar menyampaikan warta tentang wajah-Nya yang indah Di mana pun Keindahan muncul, cinta tampak pula di sampingnya, di mana pun Keindahan berada pada rambut yang ikal Cinta akan datang dan menemukan hati terjerat dalam pilinan rambut ikalnya. Keindahan dan Cinta bagaikan tubuh dan jiwa; Keindahan adalah milikku dan cinta merupakan batu permatanya. Mereka selalu bersama sejak semula, tidak pernah pergi jauh satu dengan yang lain, yang berbeda hanyalah pergaulan mereka.