MANAGEMEN
PT.JICT DILAPORKAN KE KOMNAS HAM OLEH
PARA BURUHNYA
Pengurus SB JICT
JAKARTA – Kebebasan
membentuk serikat buruh merupakan suatu perlindungan bagi seluruh buruh.
Pasalnya, dengan adanya serikat buruh tentu pihak perusahan tidak menganggap
remeh para pekerjanya. Namun, apa yang terjadi jika buruh tidak diizinkan
membentuk serikat buruh di perusahaan tempatnya bekerja oleh managemen.
Hal itu, dirasakan
oleh para buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tak
diizinkan membentuk serikat buruh oleh Managemen PT. JICT mendatangi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan para buruh
JICT ke Komnas HAM ini melaporkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan pihak perusahaan karena menghalang-halangi pembentukan serikat buruh.
"Yang paling
pertama adalah bahwa kita sudah melaporkan tentang pelarangan dugaan
pelanggaran yang dilakukan kloborasi antara serikat pekerja dengan
Managemen," kata Ketua Serikat Buruh JICT Sobirin saat ditemui Wartawan di
Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/12).
Sobirin mengatakan,
dalam UU No. 21 tentang Serikat Pekerja
/ Serikat Buruh terutama pasal 5 dan dalam pasal 28 disebutkan bahwa siapapun
dilarang menghalang-halangi buruh
berserikat dan dalam pasal 43 disebutkan barang siapa melanggar pasal 28 dapat
dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 sampai maksimal 5 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta
rupiah sampai maksimal 500 juta rupiah .
"Yang kami suarakan jelas di lindungi oleh UUD maupun UU No 21 tentang Ketenaga Kerjaan atau tentang berserikat jelas melindungi kami," ungkap Sobirin yang heran dengan managemen JICT.
"Yang kami suarakan jelas di lindungi oleh UUD maupun UU No 21 tentang Ketenaga Kerjaan atau tentang berserikat jelas melindungi kami," ungkap Sobirin yang heran dengan managemen JICT.
Lebih dalam lagi,
Sobirin menjelaskan jika pihak managemen tetap mengahalang-menghalangi terbentuknya
serikat buruh maka kami berencana melaporkan ke POLDA METRO JAYA.
"Ada sanksi
pidananya jadi itu jelas beranggapan bahwa ini adalah sangat terkait dengan
pidana atau tindakan pidana yang mereka lakukan," jelasnya.