Jumat, 04 Januari 2013

MANAGEMEN PT.JICT DILAPORKAN  KE KOMNAS HAM OLEH PARA BURUHNYA

                                         Pengurus SB JICT

JAKARTA – Kebebasan membentuk serikat buruh merupakan suatu perlindungan bagi seluruh buruh. Pasalnya, dengan adanya serikat buruh tentu pihak perusahan tidak menganggap remeh para pekerjanya. Namun, apa yang terjadi jika buruh tidak diizinkan membentuk serikat buruh di perusahaan tempatnya bekerja oleh managemen.
Hal itu, dirasakan oleh para buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tak diizinkan membentuk serikat buruh oleh Managemen PT. JICT mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan para buruh JICT ke Komnas HAM ini melaporkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak perusahaan karena menghalang-halangi pembentukan serikat buruh.
"Yang paling pertama adalah bahwa kita sudah melaporkan tentang pelarangan dugaan pelanggaran yang dilakukan kloborasi antara serikat pekerja dengan Managemen," kata Ketua Serikat Buruh JICT Sobirin saat ditemui Wartawan di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/12).
Sobirin mengatakan, dalam UU No. 21 tentang  Serikat Pekerja /  Serikat Buruh  terutama pasal 5 dan dalam  pasal 28 disebutkan bahwa siapapun dilarang  menghalang-halangi buruh berserikat dan dalam pasal 43 disebutkan barang siapa melanggar pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit  1 sampai maksimal  5 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta rupiah sampai maksimal 500 juta rupiah .

"Yang kami suarakan jelas di lindungi oleh UUD maupun UU No 21 tentang Ketenaga Kerjaan atau tentang berserikat jelas melindungi kami," ungkap Sobirin yang heran dengan managemen JICT.
Lebih dalam lagi, Sobirin menjelaskan jika pihak managemen tetap mengahalang-menghalangi terbentuknya serikat buruh maka kami berencana melaporkan ke POLDA METRO JAYA.
"Ada sanksi pidananya jadi itu jelas beranggapan bahwa ini adalah sangat terkait dengan pidana atau tindakan pidana yang mereka lakukan," jelasnya.