Kamis, 08 November 2012

 

 

Lismanto

Jadikan Teman | Kirim Pesan
Jurnalis kampus

Hukum Acara Perdata Resume 1

REP | 12 July 2012 | 01:47 Dibaca: 1227   Komentar: 0   Nihil
1. Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan gugatan, memeriksa, mengadili dan memutus, melakukan eksekusi melalui hakim dalam lingkungan peradilan perdata. = hukum formil
2. Asas/ Dasar/ Prinsip
a. Hakim bersifat pasif, yang meliputi ruang lingkup dan cakupan perkara
b. Hakim bersifat menunggu. = inisiatif perkara
c. Setiap putusan ada alasan atau dasar hukum
3. UU No 4/ 2004; 14/1970; 35/1999 = hakim tidak berwenang untuk menuntut
4. Dalam proses pemeriksaan perkara, maka hakim harus bersifat aktif dalam hal memberikan porsi yang sama (keadilan) kepada kedua belah pihak, yaitu equality before law.
5. Proses peradilan: gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan.
6. UU PA, wakaf, yayasan, perceraian, hibah, waris, sodaqoh dan ekonomi syariah/ perbankan syariah = yang perlu dipelajari di HAP
7. UU yang mengatur PA = UU No 7/1989 dan No 3/2006 dan MK adalah No 24/2004
8. Sumber Hukum Acara Perdata
a. HIR (Jawa dan Madura)
b. Rbg (Luar Jawa dan Madura)
9. Tuntutan Hak (Tigen rechting) = jangan sampai main hakim sendiri = permohonan (pemohon dan termohon) & gugatan (penggugat & tergugat)
10. Perbedaan ciri2 gugatan dan permohonan
Gugatan = ada sengketa, permohonan tidak, contoh: permohonan poligami, dispensasi nikah, istat nikah
11. Inisiatif yang mengajukan hukum = penggugat / pemohon
12. UU No. 18/2003 = tentang advikat
13. Pencabutan dan perubahan gugatan diajukan oleh penggugat
a. Mediator = hakim dan mediator (tidak perlu pembuktian)
b. Pencabutan dan perubahan gugatan
c. Pembacaan – hasil mediasi
d. Jawaban
- Eksepsi (pihak, relative, absolute, nebis in idem, daluarsa, premature)
- Pokok perkara
- Gugatan rekopensi (mempermudah proses beracara: cepat, Sederhana, gratis)
14. Urutan beracara
a. Gugatan
b. Mediasi
c. Jawaban (eksepsi, pokok perkara, rekopensi)
d. Replik (penggugat, lugas)
e. Duplik (tergugat, penggugat rekopensi)
f. Pembuktian (pembuktian oleh masing-masing pihak apakah benar/ tidak statemen masing2)
g. Kesimpulan
h. Putusan
15. Pembuktian adalah mengungkap kebenaran peristiwa masa lalu (historis)
Menurut Pitlo :
- Mendahulukan adanya hak (penggugat)
- Menyangkal adanya hak (tergugat)
- Meneguhkan terjadinya peristiwa (P/T)
Dengan demikian, beban pembuktian ada 2: yaitu penggugat dan tergugat, bukan pada hakim
16. Alat pembuktian
a. Surat
- Akta (otentik = sempurna, bawah tangan = sempurna apabila tidak ada sanggahan)
- Lain atau notulen
b. Saksi (saksi: mengikat, saksi ahli: memberi keterangan)
- Dewasa
- Tidak sedang di bawah pengampuan
- Bukan suami/ istri atau mantan
- Tidak ada keterkaitan jabatan
- Tidak ada hubungan saudara
c. Pengakuan
- Sebagian
- Keseluruhan
d. Pengakuan (jarang dipakai)
e. Sumpah
- Suplatoir (tambahan) = majelis hakim
- Decisair (sumpah pemutus) = bisa dari penggugat/ tergugat
17. Pasal 108 KHI : “hak hadlanah ada pada ibu karena ibu tidak terbukti mempunyai sifat buruk dan mendidik.”
18. Pasal 19 huruf a-f UU no 1 / 1974 = tidak memberi nafkah, dll
19. Banding, karena hakim menolak gugatan secara tidak jelas dan tanpa landasan hukum.
20. PP No 10 / 1983 = 1/3 gaji PNS untuk istri apabila cerai, anak juga 1/3
21. Pasal 189 ayat 2 Rbg = semua putusan hakim harus total/ keseluruhan
22. Hakim
a. Putusan dijatuhkan dalam siding terbuka dan jelas
b. Tidak boleh menolak gugatan secara tidak jelas dan disertai alasan yang cukup
c. Tidak boleh mengabulkan melebihi posita
- Sehingga tidak terjadi ultra petitum
- Apabila hakim mengabulkan melebihi petitum maka dianggap melanggar rule of law
23. Pasal 18 UU No 14/ 1970 à No 39/1999 à Pasal 20 No 4/2004
= semua putusan pengadilan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila dibuka dalam persidangan terbuka untuk umum. Apabila tidak terbuka, maka tidak sah.
24. Sifat Putusan
- Condem la toir : bersifat menghukum, putusan interlokotoir: putusan yang diputus di sidang setempat
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar