Rabu, 28 November 2012 - 20:32:09 WIB
UMP YANG MENJADI MASALAH
UMP YANG MENJADI MASALAH DAN DEWAN PENGUPAHAN HARUS DIBUBARKAN
Belakangan ini kondisi perburuhan Indonesia carut marut dan akar
permasalahnnya dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah yaitu
tentang upah minimum, sehingga setiap akhir tahun terjadi gejolak unjuk
rasa menuntut UMP yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kalau setiap tahun kaum buruh harus melakukan tindakan anarkis,
sweeping dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain untuk
bersama-sama berjuang agar penghasilannya lebih baik melalui ketetapan
UMP, menutup jalan Tol, beramai-ramai mendatangi pusat kekuasaan di
seluruh penjuru Indonesia, di Jakarta yang menjadi sasaran aksi buruh
adalah HI, Istana, Kementerian Tenaga kerja dan Trasmigrasi, DPR dan di
daerah-daerah yang menjadi sasaran kantor Gubernur dan kantor
Bupati/Walikota. Ini terjadi setiap tahun terus menerus-menurus,
sedangkan ibarat binatang dia tidak akan pernah terperosok pada lubang
yang sama, binatang bisa mencari jalan lain yang tidak mencelakan diri
sendiri.
Pertanyaan selanjutnya adalah siapa sebenarnya yang harus bertanggung
jawab terhadap masalah perburuhan (terutama tentang penetapan UMP),
apakah pemerintah atau hanya menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
apakah Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan apakah Pengusaha atau Presiden
pemegang kekuasaan tertinggi. Dan mereka semuanya harus bertanggung
karena mereka yang duduk sebagai Dewan Pengupahan yang melakukan kajian
tentang kebutuhan hidup dan mereka yang merekomendasikan besarnya UMP
kepada pemerintah.
Padahal kalau kita lihat secara mendetail Serikat Buruh/Serikat
Pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan tidak representative mewakili
kaum buruh hanya mewakili anggotanya, sedangkan Serikat Buruh / Serikat
Pekerja yang tidak dapat memenuhi ketentuan : Kepmen 201 tahun 2001
Tentang Keterwakilan dalam Hubungan Industrial dan ditambah dengan kaum
buruh yang tidak berserikat jumlahnya pasti lebih besar atau lebih
banyak.
Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan adalah patner pengesahan
kebijakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selalu
menjadi tumpuan konsultasi dan rapat-rapat sebelum mengambil
kebijakan/keputusan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selalu bilang
sudah kami rapatkan/konsultasikan dengan Tripartit atau Dewan
Pengupahan ini yang terjadi dari dulu sampai sekarang siapapun
Menterinya.
Rekomendasi Dewan Pengupahan adalah yang menjadi dasar penetapan bagi
UMP. Oleh karena itu harus ada perubahan kebijakan dibidang tenaga
kerja yang sangat mendasar dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
bukan hanya berubah bahasa atau istilahnya seperti yang terjadi pada
outsourcing menjadi PPJP dan PKWT dimana perubahan tersebut tidak
menjadikan buruh statusnya berubah menjadi karyawan tetap artinya sama
saja.
Dimana semua Serikat Buruh/Serikat Pekerja harus dilibatkan didalam
proses pengambilan kebijakan dibidang tenagakerja oleh Kementerian
Tenagakerja dan Transmigrasi/Dinas tenaga Kerja setempat dan yang telah
mempunyai bukti pencatatan.
Penentuan upah berdasarkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah
Minimum Sektoral (UMP sektoral ) adalah tidak sesuai dengan kenyataan
kemampuan perusahaan karena yang terjadi perusahaan-perusahaan yang
memang klasifikasinya perusahaan kecil atau menengah kebawah banyak yang
tidak mampu menjalankan keputusan UMP tersebut. -cip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar