Rabu, 28 November 2012

Rabu, 28 November 2012 - 20:32:09 WIB
UMP YANG MENJADI MASALAH


UMP YANG MENJADI MASALAH DAN DEWAN PENGUPAHAN HARUS DIBUBARKAN
Belakangan ini kondisi perburuhan Indonesia  carut marut dan akar permasalahnnya dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah yaitu tentang upah minimum, sehingga setiap akhir tahun terjadi gejolak unjuk rasa menuntut UMP yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kalau setiap tahun kaum buruh harus melakukan tindakan anarkis, sweeping dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain untuk bersama-sama berjuang agar penghasilannya lebih baik melalui ketetapan UMP, menutup jalan Tol, beramai-ramai mendatangi pusat kekuasaan di seluruh penjuru Indonesia, di Jakarta yang menjadi sasaran aksi buruh adalah HI, Istana, Kementerian Tenaga kerja dan Trasmigrasi, DPR dan di daerah-daerah yang menjadi sasaran kantor Gubernur dan kantor Bupati/Walikota. Ini terjadi setiap tahun terus menerus-menurus, sedangkan ibarat binatang dia tidak akan pernah terperosok pada lubang yang sama, binatang bisa mencari jalan lain yang tidak mencelakan diri sendiri.
Pertanyaan selanjutnya adalah siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap masalah perburuhan (terutama tentang penetapan UMP), apakah pemerintah atau hanya menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apakah Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan apakah Pengusaha atau Presiden pemegang kekuasaan tertinggi. Dan mereka semuanya harus bertanggung karena mereka yang duduk sebagai Dewan Pengupahan yang melakukan kajian tentang kebutuhan hidup dan mereka yang merekomendasikan besarnya UMP kepada pemerintah.
Padahal kalau kita lihat secara mendetail Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan tidak representative mewakili kaum buruh hanya mewakili anggotanya, sedangkan Serikat Buruh / Serikat Pekerja yang tidak dapat memenuhi ketentuan : Kepmen 201 tahun 2001 Tentang Keterwakilan dalam Hubungan Industrial dan ditambah dengan kaum buruh yang tidak berserikat jumlahnya pasti lebih besar atau lebih banyak.
Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan adalah patner pengesahan kebijakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selalu menjadi tumpuan konsultasi dan rapat-rapat sebelum mengambil kebijakan/keputusan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selalu bilang sudah kami rapatkan/konsultasikan dengan Tripartit atau Dewan Pengupahan ini yang terjadi dari dulu sampai sekarang siapapun Menterinya.
Rekomendasi Dewan Pengupahan adalah yang menjadi dasar penetapan bagi UMP. Oleh karena itu harus ada perubahan kebijakan dibidang tenaga kerja yang sangat mendasar  dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  bukan hanya berubah bahasa atau istilahnya seperti yang terjadi pada outsourcing menjadi PPJP dan PKWT dimana perubahan tersebut tidak menjadikan buruh statusnya berubah menjadi karyawan tetap artinya sama saja.
Dimana semua Serikat Buruh/Serikat Pekerja harus dilibatkan didalam proses pengambilan kebijakan dibidang tenagakerja oleh Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi/Dinas tenaga Kerja setempat dan yang telah mempunyai bukti pencatatan.
Penentuan upah berdasarkan Upah Minimum  Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMP sektoral ) adalah tidak sesuai  dengan kenyataan kemampuan perusahaan karena yang terjadi perusahaan-perusahaan yang memang klasifikasinya perusahaan kecil atau menengah kebawah banyak yang tidak mampu menjalankan keputusan UMP tersebut.  -cip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar